Total Tayangan Halaman

Selasa, 07 Oktober 2014

PERATURAN AKADEMIK

Pengertian dan Konsep
  1. Standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah adalah standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Sekolah/Madrasah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait (Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, Glosarium butir 1 dan Bagian B. Pelaksanaan Rencana Kerja-butir 1.a dan 1.b);
  2. Perumusan pedoman sekolah/madrasah: mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah/madrasah; ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pedoman sekolah/madrasah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Pedoman pengelolaan sekolah/madrasah meliputi:
  • kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
  • kalender pendidikan/akademik;
  • struktur organisasi sekolah/madrasah;
  • pembagian tugas di antara guru;
  • pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
  • peraturan akademik;
  • tata tertib sekolah/madrasah;
  • kode etik sekolah/madrasah;
  • biaya operasional sekolah/madrasah.
 3.  Pedoman pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian tugas pendidik dan tenaga 
  kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan, sementara peraturan akademik dan lainnya dievaluasi
  sesuai kebutuhan (Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, Bagian B. Pelaksanaan Rencana Kerja butir 1.e);

4. Sekolah menyusun peraturan akademik berisi:
    a. persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru;
    b. ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan;
    c. ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, 
        penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan;
    d. ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.
 Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah
(Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, Bagian B. Pelaksanaan Rencana Kerja-butir 5.e);

5. Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua   komponen sekolah yang terkait dalam pelaksana rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan
pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran;

6. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 10);

7. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 3);

8. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 4);

9. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 5);

10. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 6);

11. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 7);

12. Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 8);

13. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan (Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 9);

14. Pembelajaran remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan (Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Remedial Direktorat Pembinaan SMA);

15. Pengayaan merupakan pengalaman atau kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat melakukannya (Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pengayaan Direktorat Pembinaan SMA);

16. Fasilitas belajar mencakup seluruh sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah, yang dapat digunakan oleh peserta didik selama mengikuti kegiatan pembelajaran baik intrakurikuler maupun ekstrakulrikuler;

17. Layanan konsultasi kepada mata pelajaran merupakan bagian dari program pengembangan diri, yang secara khusus dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar siap dan mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan dalam belajar, menguasai keterampilan akademik sesuai tuntutan kompetensi yang harus dicapai pada setiap mata pelajaran (Panduan Analisis
Potensi Siswa, Layanan Akademik dan Pengembangan Diri – Abkin dan Direktorat PSMA – Tahun 2008);

18. Tim Pengembang Kurikulum sekolah yang selanjutnya disebut TPK Sekolah adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang bertugas untuk merancang dan mengembangkan kurikulum, yang terdiri atas wakil kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, guru BK/konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota;

19. Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah pendidik yang memiliki tugas dan wewenang ubntuk membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar dan pengembangan karir. Bidang pelayanan pengembangan kemampuan belajar dimaksudkan untuk membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah secara mandiri (Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas – Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu dan Tenaga Kependidikan – Tahun 2009).

Uraian Prosedur Kerja
1. Kepala sekolah menugaskan TPK sekolah untuk melakukan penyusunan peraturan akademik sekolah;
2. Kepala sekolah memberikan arahan teknis tentang penyusunan peraturan akademik, sekurang-kurang
    memuat:
   a. Dasar pelaksanaan penyusunan peraturan akademik;
   b. Tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan peraturan akademik;
   c. Manfaat peraturan akademik;
  d. Hasil yang diharapkan dari penyusunan peraturan akademik;
  e. Strategi pelaksanaan penyusunan peraturan akademik;
  f. Unsur-unsur yang terlibat dan uraian tugasnya dalam penyusunan peraturan akademik;

3. TPK sekolah menyusun rencana kegiatan untuk penyusunan peraturan akademik sekurang-kurangnya berisi uraian kegiatan, sasaran/hasil, pelaksana, dan jadwal pelaksanaan, mencakup kegiatan:
a. Penyusunan Rambu-rambu dan identifikasi komponen peraturan akademik ;
b. Perumusan draft peraturan akademik ;
c. Pembahasan, Reviu, revisi, dan finalisasi peraturan akademik ;
d. Penandatanganan peraturan akademik ;
e. Penggandaan dan pendistribusian peraturan akademik;

4. TPK sekolah mengidentifikasi komponen-komponen yang akan termuat dalam peraturan akademik  yang meliputi:
a. Persayaratan minimal kehadiran siswa,
b. Ketentuan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) per mata pelajaran;
c. Ketentuan pelaksanaan penilaian (ulangan dan ujian termasuk sistem pengolahan hasil penilaian);
d. Ketentuan pelaksanaan remedial dan pengayaan;
e. Ketentuan kenaikan kelas;
f. Ketentuan kelulusan;
g. Ketentuan hak siswa dalam penggunaan fasilitas belajar (sarana dan prasarana sekolah), dan
h. Ketentuan layanan konsultasi pada guru, wali kelas, dan konselor.

5. TPK sekolah merumuskan draf peraturan akademik sekolah untuk setiap komponen yang telah diidentifikasi;
6. Kepala sekolah bersama TPK sekolah dan guru serta tenaga kependidikan melakukan reviu dan revisi draf peraturan akademik sekolah;
7. TPK sekolah memfinalkan hasil revisi draf peraturan akademik sekolah;
8. Kepala sekolah menandatangani peraturan akademik sekolah;
9. TPK sekolah menggandakan peraturan akademik sekolah sesuai kebutuhan dan mendistribusikan kepada dewan guru, komite sekolah, dan pihak lain yang memerlukan.

Struktur Isi Peraturan Akademik
A. Sampul (contoh terlampir)
Sampul sekurang-kurangnya memuat:
· Logo sekolah atau logo pemerintah kabupaten/kota dimana sekolah tersebut berada
· Nama “PERATURAN AKADEMIK”
· Satuan Pendidikan
· Masa berlakunya
· Kabupaten/Kota dan Provinsi tempat sekolah tersebut berada

B. Kata Pengantar
Kata pengantar sekurang-kurangnya memuat:
· Ucapan syukur atas tersusunnya peraturan akademik yang ada
· Dasar hukum penyusunan peraturan akademik
· Proses penyusunan peraturan akademik yang ada
· Tujuan dan manfaat disusunnya peraturan akademik tersebut
· Ucapan terima kasih pada pihak yang telah berpartisipasi
· Harapan akan masukan terhadap peraturan akademik
· Tanda tangan Kepala Sekolah

C. Lembar Pengesahan
Lembar pengesahan sekurang-kurangnya memuat:
· Pemberlakuan secara menyeluruh atau embeded
· Masa berlakunya
· Legalitas formal berupa tanda tangan kepala sekolah dan komite sekolah

D. Daftar Isi
Daftar isi memuat semua hal (item) yang ada dalam peraturan akademik yang disusun
dilengkapi dengan halaman.

E. Batang Tubuh yang memuat:
1. Persyaratan Minimal Kehadiran Siswa
Ketentuan ini memuat hal-hal sebagai berikut:
1) Syarat persentase minimal kehadiran siswa (mempertimbangkan ketika siswa tersebut tidak hadir karena sakit atau izin) dari waktu pembelajaran efektif sebagai bahan pertimbangan dalam mengikuti ulangan akhir semester dan atau ulangan kenaikan kelas;
2) Syarat minimal penyelesaian tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran.

2. Ketentuan Pelaksanaan Ulangan dan Ujian
Ketentuan ini memuat hal-hal sebagai berikut:
1) Pelaksanaan ulangan harian yang meliputi:
· Waktu dan teknis pelaksanaan;
· Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ulangan harian karena alasan tertentu.
2) Pelaksanaan ulangan tengah semester yang meliputi:
· Waktu dan teknis pelaksanaan;
· Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ulangan tengah semester karenaalasan tertentu.
3) Pelaksanaan ulangan akhir semester yang meliputi:
· Waktu dan teknis pelaksanaan;
· Persyaratan mengikuti ulangan akhir semester;
· Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ulangan akhir semester karena alasan tertentu.
4) Pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional yang meliputi:
· Waktu dan teknis pelaksanaan;
· Persyaratan mengikuti ujian sekolah dan ujian nasional;
· Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ujian sekolah dan ujian nasional karena alasan tertentu.

3. Ketentuan Pelaksanaan Remedial dan Pengayaan
Ketentuan ini memuat hal-hal sebagai berikut:
1) Ketentuan pelaksanaan remedial dan pengayaan
2) Waktu dan teknis pelaksanaan remedial dan pengayaan

4. Ketentuan Kenaikan Kelas
Dalam merumuskan ketentuan kenaikan kelas mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Keputusan Dirjen Mandikdasmen Nomor 12/C/KEP/TU/2008 tentang Bentuk dan Tata Cara Penulisan LHB Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Lampiran: Panduan Penilaian). Ketentuan utama yang harus ada:
1) Hasil belajar yang dijadikan acuan;
2) Ketentuan kenaikan kelas dari kelas X ke kelas XI dan penjurusan;
3) Ketentuan kenaikan kelas dari kelas XI ke kelas XII;
4) Penjelasan tentang aspek pengetahuan (kognitif), praktik (psikomotorik), dan sikap (afektif) dalam ketentuan yang disusun.

5. Ketentuan Kelulusan
Dalam merumuskan ketentuan kelulusan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 72, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Peniaian Pendidikan. Ketentuan utama yang harus ada, yaitu:
1) Hasil ujian yang dijadikan acuan;
2) Indikator tentang kriteria “baik” pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

6. Ketentuan Hak Siswa dalam Penggunaan Fasilitas Belajar (Sarana dan Prasarana Sekolah)
Ketentuan ini memuat ketentuan-ketentuan mengenai hak siswa dalam menggunakan:
1) Ruang belajar
2) Laboratorium (Fisika, biologi, kimia, bahasa, komputer, IPS, dll.)
3) Perpustakaan
4) Buku perpustakaan dan buku referensi
5) Media lainnya seperti tape recorder, tv, dll.
6) Sarana dan prasarana lainnya

7. Ketentuan Layanan Konsultasi pada Guru, Wali Kelas dan Guru BK/Konselor
Ketentuan ini memuat hal-hal sebagai berikut:
1) Waktu konsultasi pada Guru, Wali Kelas dan Guru BK/Konselor
2) Teknis konsultasi pada Guru, Wali Kelas dan Guru BK/Konselor

8. Lampiran (jika ada)
Melampirkan dokumen lainnya jika dibutuhkan untuk mendukung peraturan akademik
yang dibuat misalnya daftar guru mata pelajaran per jenjang kelas, daftar wali kelas,
daftar konselor, dll.

                                                                                                                    Direktorat Pembinaan SMA

1 komentar: