Total Tayangan Halaman

Rabu, 27 Maret 2013

PASCA PROKLAMASI KEMERDEKAAN



Setelah berabad-abad bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan dan dilandasi oleh semangat kebangsaan, serta telah mengorbankan nyawa maupun harta yang tidak terhitung junlahnya,  maka peristiwa proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik puncak perjuangan tersebut. Proklamasi Kemerdekaan merupakan peristiwa yang sangat penting dan memiliki makna yang sangat mendalam bagi bangsa Indonesia. Makna  dan arti pentingnya  Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia antara lain:
  •  Dari sudut Hukum, proklamasi merupakan pernyataan yang berisi keputusan bangsa Indonesia untuk menetapkan tatanan hukum nasional (Indonesia) dan menghapuskan tatanan hukum kolonial
  • Dari sudut politik-idiologis, proklamasi merupakan pernyataan bangsa Indonesia yang       lepas dari penjajahan dan membentuk Negara Proklamasi Republik Indonesia yang bebas, merdeka dan berdaulat penuh
  • Sebagai puncak perjuangan rakyat Indonesia dalam mencapai kemerdekaan
  • Sebagai alat hukum internasional untuk menyatakan kepada rakyat dan seluruh dunia,       bahwa bangsa Indonesia mengambil nasib ke dalam tangannya sendiri untuk          menggenggam seluruh hak kemerdekaan
  • Merupakan mercusuar yang menunjukkan jalannya sejarah, pemberi inspirasi dan    motivasi dalam perjalanan bangsa Indonesia di semua lapangan di setiap keadaan
            Demikianlah beberapa makna dan arti penting proklamasi kemerdekaan Indonesia. Dengan proklamasi kemerdekaan tersebut, maka bangsa Indonesia telah lahir sebagai bangsa dan negara yang merdeka, baik secara de fakto maupun secara de yure.
Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia, bukanlah akhir dari perjuangan. Setelah Kemerdekaan dicapai tidak berarti perjuangan telah selesai. Kemerdekaan merupakan “Jembatan Emas” bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu masyarakat yang adil dan makmur.

         Wilayah Indonesia sangatlah luas. Komunikasi dan transportasi sekitar tahun 1945, saat Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan, masih sangat terbatas. Di samping itu, hambatan dan larangan untuk menyebarkan berita Proklamasi oleh Pasukan Jepang di Indonesia, merupakan sejumlah faktor yang menyebabkan berita proklamasi mengalami keterlambatan di sejumlah daerah, terutama di luar Jawa. Namun dengan penuh tekad dan semangat berjuang pada akhirnya peristiwa Proklamasi diketahui oleh segenap rakyat Indonesia. Lebih jelasnya ikuti pembahasan di bawah ini.       
         Untuk daerah Jakarta khususnya, berita proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 segera menyebar secara luas. Pada hari itu juga , teks Proklamasi telah sampai di tangan Kepala Bagian Radio dari Kantor Domei, Waidan B. Palenewen. Ia menerima teks Proklamasi dari seorang wartawan Domei yang bernama Syahruddin. Kemudian ia memerintahkan F. Wuz seorang markonis, supaya disiarkan tiga kali berturut-turut. Baru dua kali F. Wuz melaksanakan tugasnya, masuklah orang Jepang ke ruangan radio sambil marah-marah, sebab mengetahui berita Proklamasi telah tersiar ke luar          melalui udara. Meskipun orang Jepang tersebut memerintahkan penghentian siaran berita Proklamasi, tetapi Waidan Penelewen tetap meminta F. Wuz untuk terus menyiarkan.  Berita Proklamasi kemerdekaan diulangi setiap setengah jam sampai pukul 16.00  saat siaran berhenti. Akibat dari penyiaran tersebut, pimpinan tentara Jepang di Jawa memerintahkan untuk meralat berita dan menyatakan sebagai kekeliruan. Pada tanggal 20 Agustus 1945 pemancar tersebut disegel oleh Jepang dan para pegawainya dilarang masuk.
         Sekalipun pemancar pada kantor Domei disegel, para pemuda ternyata membuat pemancar baru, dengan bantuan teknisi radio, diantaranya Sukarman, Sutamto, Susilahardja, dan Suhandar. Mereka mendirikan pemancar baru di Menteng 31, dengan kode panggilan DJK 1. Dari sinilah selanjutnya berita Proklamasi Kemerdekaan disiarkan. Usaha dan perjuangan para pemuda dalam penyebarluasan berita proklamasi juga dilakukan melalui media pers dan surat selebaran. Hampir seluruh harian di Jawa dalam penerbitannya tanggal 20 Agustus 1945 memuat berita Proklamasi Kemerdekaan dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Harian Suara Asia di Surabaya merupakan koran pertama yang memuat berita Proklamasi. Beberapa tokoh pemuda yang berjuang melalui media pers antara lain B.M. Diah, Sayuti Melik, dan Sumanang.
         Proklamasi Kemerdekaan juga disebarluaskan kepada rakyat Indonesia melalui pemasangan plakat, poster, maupun coretan pada dinding tembok dan gerbong kereta api, misalnya dengan slogan” Respect our Constitution, August 17!” Hormatilah Konstitusi kami tanggal 17 Agustus. Melalui berbagai cara dan media tersebut, akhirnya berita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dapat tersebar luas di wilayah Indonesia dan di luar negeri.

Untuk membentuk dan mendirikan suatu negara, persyaratan yang diperlukan antara lain:
1.        Syarat Konstitutif, meliputi:
a.        wilayah
b.       rakyat
c.        pemerintahan yang sah
2.      Syarat Deklaratif:
- ada pengakuan dari negara lain

         Bangsa Indonesia setelah mengumumkan Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 yang diwakili oleh Soekarno-Hatta, pada kenyataannya belum sempurna sebagai suatu negara. Oleh karena itu langkah yang diambil oleh para pemimpin melalui PPKI mengadakan rapat pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebelum rapat dimulai, muncul permasalahan yang disampaikan oleh wakil dari luar Jawa, diantaranya Mr. Latuharhary (Maluku), Dr. Sam Ratulangi (Sulawesi), Mr. Tadjudin Noor dan Ir. Pangeran Noor (Kalimantan) dan Mr. I Ktut Pudja (Nusa Tenggara) yang menyampaikan keresahan penduduk non-Islam mengenai kalimat dalam Piagam Jakarta yang nantinya akan dijadikan rancangan pembukaan dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Kalimat yang dimaksud adalah “ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, serta syarat seorang kepala negara haruslah seorang muslim. Untuk mengatasi masalah tersebut Drs. Mohammad Hatta beserta Ki Bagus Hadikusumo, Wachid Hasyim, Mr. Kasman Singadimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hassan membicarakan secara khusus. Akhirnya dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas dan menegakkan Negara Republik Indonesia yang baru saja didirikan, rumusan kalimat yang  dirasakan memberatkan oleh kelompok non-Islam dihapus sehingga menjadi berbunyi “ Ketuhanan Yang Maha Esa” dan syarat Seorang kepala negara adalah orang Indonesia asli.
         Rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945, merupakan rapat pertama setelah Proklamasi Kemerdekaan, dibuka oleh Ketua PPKI Ir. Soekarno. Dalam pidato pembukaannya, secara singkat Soekarno mengemukakan:

“ Sidang yang terhormat. Pada hari ini kita berada pada satu saat yang mengandung sejarah. Pada hari ini kita menyusun Undang Undang Dasar Negara Indonesia yang kemerdekaannya kemarin menurut kehendak rakyat telah dipermaklumkan dengan proklamasi yang diumumkan pula kepada rakyat kira-kira jam setengah 12 Nippon.

Tuan-tuan sekalian tentu mengetahui dan mengakui bahwa kita duduk dalam suatu jaman yang beralih sebagai kilat cepatnya. Maka berhubung dengan itu saya minta kepada tuan-tuan sekalian supaya kitapun bertindak di dalam sidang sekarang ini dengan kecepatan kilat. Janganlah kita tertarik oleh kehendak yang kecil-kecil, tetapi marilah kita menurut garis- besar saja yang mengandung sejarah”

Beberapa keputusan penting dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 diantaranya:
1.      Mengesahkan dan menetapkan Undang Undang Dasar Republik Indonesia yang telah dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan Undang Undang Dasar 1945. Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 terkandung dasar negara yang dikenal dengan Pancasila. Dengan demikian Pancasila Dasar Negara rumusannya yang otentik adalah yang terdapat di dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
2.      Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata.
3.      Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu Presiden selama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum tersusun.
Pada hari berikutnya, tanggal 19 Agustus 1945 PPKI melanjutkan sidangnya dan berhasil memutuskan:
v   Pembagian wilayah, terdiri atas 8 propinsi yaitu:
1.      Jawa Barat, Gubernurnya Sutarjo Kartohadikusumo
2.      Jawa Tengah, Gubernurnya R. Panji Suroso
3.      Jawa Timur, Gubernurnya R.A. Suryo
4.      Borneo (Kalimantan), Gubernurnya Ir. Pangeran Muhammad Noor
5.      Sulawesi, Gubernurnya Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangie
6.      Maluku, Gubernurnya Mr. J. Latuharhary
7.      Sunda Kecil (Nusa Tenggara), Gubernurnya Mr. I. Gusti Ktut Puja
8.      Sumatra, Gubernurnya Mr. Tengku Mohammad Hassan
v   Membentuk Komite Nasional (Daerah)
v   Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4 menteri negara. Adapun 12 departemen tersebut meliputi:
1.      Departemen Dalam Negeri dikepalai RAA Wiranata Kusumah
2.      Departemen Luar Negeri dikepalai Mr. Ahmad Subardjo
3.      Departemen Kehakiman dikepalai Prof. Dr. Mr. Soepomo
4.      Departemen Keuangan dikepalai Mr. AA Maramis
5.      Departemen Kemakmuran dikepalai Soerachman Tjokroadisurjo
6.      Departemen Kesehatan dikepalai Dr. Buntaran Martoatmojo
7.      Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan dikepalai Ki Hajar Dewantara
8.      Departemen Sosial dikepalai Iwa Kusumasumantri
9.      Departemen Pertahanan dikepalai Supriyadi
10.  Departemen Perhubungan dikepalai Abi Kusno Tjokrosoeyoso
11.  Departemen Pekerjaan Umum dikepalai Abi Kusno Tjokrosoeyoso
12.  Departemen Penerangan dikepalai Mr. Amir Syarifudin

Sedangkan 4 menteri negara yaitu   :
1.              Menteri negara Wachid Hasyim
2.              Menteri negara M. Amir
3.              Menteri negara R. Oto Iskandardinata
4.              Menteri negara R.M Sartono

Di samping itu diangkat pula beberapa pejabat tinggi negara yaitu :
1.      Ketua Mahkamah Agung , Dr. Mr. Kusumaatmaja
2.      Jaksa Agung, Mr. Gatot Tarunamiharja
3.      Sekretaris negara, Mr. A.G. Pringgodigdo
4.      Juru bicara negara, Soekarjo Wirjopranoto
Sidang PPKI yang ke tiga tanggal 22 Agustus 1945 memutuskan :
v   Pembentukan Komite Nasional
v   Membentuk Partai Nasional Indonesia
v   Pembentukan Badan Keamanan Rakyat
            Komite Nasional Indonesia adalah badan yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diselenggarakan pemilihan umum. Wewenang KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945. Dalam rapat itu, wakil presiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor X yang isinya memberikan kekuasaan dan wewenang kepada KNIP untuk ikut serta menetapkan GBHN sebelum MPR terbentuk. Komite Nasional Indonesia disusun dari tingkat pusat sampai ke daerah. Pada tingkat pusat disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan pada tingkat daerah yang disusun sampai tingkat kawedanan disebut Komite Nasional Daerah.
Peran Komite Nasional diatur di UUD 1945 dalam Aturan Peralihan pasal IV yang isinya : sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar