- Dari sudut Hukum, proklamasi merupakan pernyataan yang berisi keputusan bangsa Indonesia untuk menetapkan tatanan hukum nasional (Indonesia) dan menghapuskan tatanan hukum kolonial
- Dari sudut politik-idiologis, proklamasi merupakan pernyataan bangsa Indonesia yang lepas dari penjajahan dan membentuk Negara Proklamasi Republik Indonesia yang bebas, merdeka dan berdaulat penuh
- Sebagai puncak perjuangan rakyat Indonesia dalam mencapai kemerdekaan
- Sebagai alat hukum internasional untuk menyatakan kepada rakyat dan seluruh dunia, bahwa bangsa Indonesia mengambil nasib ke dalam tangannya sendiri untuk menggenggam seluruh hak kemerdekaan
- Merupakan mercusuar yang menunjukkan jalannya sejarah, pemberi inspirasi dan motivasi dalam perjalanan bangsa Indonesia di semua lapangan di setiap keadaan
Demikianlah beberapa
makna dan arti penting proklamasi kemerdekaan Indonesia. Dengan proklamasi
kemerdekaan tersebut, maka bangsa Indonesia telah lahir sebagai bangsa dan
negara yang merdeka, baik secara de fakto maupun secara de yure.
Wilayah Indonesia sangatlah luas.
Komunikasi dan transportasi sekitar tahun 1945, saat Proklamasi Kemerdekaan
dikumandangkan, masih sangat terbatas. Di samping itu, hambatan dan larangan
untuk menyebarkan berita Proklamasi oleh Pasukan Jepang di Indonesia, merupakan
sejumlah faktor yang menyebabkan berita proklamasi mengalami keterlambatan di
sejumlah daerah, terutama di luar Jawa. Namun dengan penuh tekad dan semangat
berjuang pada akhirnya peristiwa Proklamasi diketahui oleh segenap rakyat
Indonesia. Lebih jelasnya ikuti pembahasan di bawah ini.
Untuk
membentuk dan mendirikan suatu negara, persyaratan yang diperlukan antara lain:
1.
Syarat
Konstitutif, meliputi:
a.
wilayah
c.
pemerintahan
yang sah
2.
Syarat Deklaratif:
-
ada pengakuan dari negara lain
Bangsa Indonesia setelah mengumumkan
Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 yang diwakili oleh
Soekarno-Hatta, pada kenyataannya belum sempurna sebagai suatu negara. Oleh
karena itu langkah yang diambil oleh para pemimpin melalui PPKI mengadakan
rapat pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebelum rapat dimulai, muncul permasalahan
yang disampaikan oleh wakil dari luar Jawa, diantaranya Mr. Latuharhary
(Maluku), Dr. Sam Ratulangi (Sulawesi), Mr. Tadjudin Noor dan Ir. Pangeran Noor
(Kalimantan) dan Mr. I Ktut Pudja (Nusa Tenggara) yang menyampaikan keresahan
penduduk non-Islam mengenai kalimat dalam Piagam Jakarta yang nantinya akan
dijadikan rancangan pembukaan dan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia. Kalimat yang dimaksud adalah “ Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, serta syarat seorang kepala
negara haruslah seorang muslim. Untuk mengatasi masalah tersebut Drs. Mohammad
Hatta beserta Ki Bagus Hadikusumo, Wachid Hasyim, Mr. Kasman Singadimedjo, dan
Mr. Teuku Mohammad Hassan membicarakan secara khusus. Akhirnya dengan
mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas dan menegakkan Negara Republik
Indonesia yang baru saja didirikan, rumusan kalimat yang dirasakan memberatkan oleh kelompok non-Islam
dihapus sehingga menjadi berbunyi “ Ketuhanan Yang Maha Esa” dan syarat Seorang
kepala negara adalah orang Indonesia asli.
Rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945,
merupakan rapat pertama setelah Proklamasi Kemerdekaan, dibuka oleh Ketua PPKI
Ir. Soekarno. Dalam pidato pembukaannya, secara singkat Soekarno mengemukakan:
“
Sidang yang terhormat. Pada hari ini kita berada pada satu saat yang mengandung
sejarah. Pada hari ini kita menyusun Undang Undang Dasar Negara Indonesia yang
kemerdekaannya kemarin menurut kehendak rakyat telah dipermaklumkan dengan
proklamasi yang diumumkan pula kepada rakyat kira-kira jam setengah 12 Nippon.
Tuan-tuan
sekalian tentu mengetahui dan mengakui bahwa kita duduk dalam suatu jaman yang
beralih sebagai kilat cepatnya. Maka berhubung dengan itu saya minta kepada
tuan-tuan sekalian supaya kitapun bertindak di dalam sidang sekarang ini dengan
kecepatan kilat. Janganlah kita tertarik oleh kehendak yang kecil-kecil, tetapi
marilah kita menurut garis- besar saja yang mengandung sejarah”
Beberapa
keputusan penting dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 diantaranya:
1.
Mengesahkan dan menetapkan Undang Undang Dasar Republik
Indonesia yang telah dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPKI),
yang kemudian dikenal dengan Undang Undang Dasar 1945. Pembukaan Undang Undang
Dasar 1945 terkandung dasar negara yang dikenal dengan Pancasila. Dengan
demikian Pancasila Dasar Negara rumusannya yang otentik adalah yang terdapat di
dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
2.
Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad
Hatta sebagai Wakil Presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan
secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata.
3.
Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu
Presiden selama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) belum tersusun.
Pada
hari berikutnya, tanggal 19 Agustus 1945 PPKI melanjutkan sidangnya dan
berhasil memutuskan:
v Pembagian wilayah, terdiri atas 8 propinsi
yaitu:
1.
Jawa Barat, Gubernurnya Sutarjo Kartohadikusumo
2.
Jawa Tengah, Gubernurnya R. Panji Suroso
3.
Jawa Timur, Gubernurnya R.A. Suryo
4.
Borneo (Kalimantan), Gubernurnya Ir. Pangeran Muhammad
Noor
5.
Sulawesi, Gubernurnya Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangie
6.
Maluku, Gubernurnya Mr. J. Latuharhary
7.
Sunda Kecil (Nusa Tenggara), Gubernurnya Mr. I. Gusti
Ktut Puja
8.
Sumatra, Gubernurnya Mr. Tengku Mohammad Hassan
v
Membentuk Komite Nasional (Daerah)
v
Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang
mengepalai departemen dan 4 menteri negara. Adapun 12 departemen tersebut
meliputi:
1.
Departemen Dalam Negeri dikepalai RAA Wiranata Kusumah
2.
Departemen Luar Negeri dikepalai Mr. Ahmad Subardjo
3.
Departemen Kehakiman dikepalai Prof. Dr. Mr. Soepomo
4.
Departemen Keuangan dikepalai Mr. AA Maramis
5.
Departemen Kemakmuran dikepalai Soerachman
Tjokroadisurjo
6.
Departemen Kesehatan dikepalai Dr. Buntaran Martoatmojo
7.
Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan
dikepalai Ki Hajar Dewantara
8.
Departemen Sosial dikepalai Iwa Kusumasumantri
9.
Departemen Pertahanan dikepalai Supriyadi
10. Departemen
Perhubungan dikepalai Abi Kusno Tjokrosoeyoso
11. Departemen
Pekerjaan Umum dikepalai Abi Kusno Tjokrosoeyoso
12. Departemen
Penerangan dikepalai Mr. Amir Syarifudin
Sedangkan
4 menteri negara yaitu :
1.
Menteri negara Wachid Hasyim
2.
Menteri negara M. Amir
3.
Menteri negara R. Oto Iskandardinata
4.
Menteri negara R.M Sartono
Di
samping itu diangkat pula beberapa pejabat tinggi negara yaitu :
1.
Ketua Mahkamah Agung , Dr. Mr. Kusumaatmaja
2.
Jaksa Agung, Mr. Gatot Tarunamiharja
3.
Sekretaris negara, Mr. A.G. Pringgodigdo
4.
Juru bicara negara, Soekarjo Wirjopranoto
Sidang
PPKI yang ke tiga tanggal 22 Agustus 1945 memutuskan :
v
Pembentukan Komite Nasional
v
Membentuk Partai Nasional Indonesia
v
Pembentukan Badan Keamanan Rakyat
Peran Komite Nasional diatur di UUD 1945 dalam Aturan Peralihan pasal
IV yang isinya : sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala
kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar