Total Tayangan Halaman

Selasa, 07 Oktober 2014

ANALISIS KONTEK




   
  A.   Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus menyusun kurikulum dengan mengacu kepada Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pengelolaan, Standar Proses, dan Standar Penilaian, serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan salah satu acuan utama bagi satuan pendidikan dalam penyusunan kurikulum (KTSP).
Permendiknas dimaksud dilengkapi dengan Lampiran Standar Isi yang mencakup (a) Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, (b) Beban Belajar, (c) Kalender Pendidikan, dan Lampiran Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran yang mencakup (a) Latar Belakang, (b) Tujuan, (c) Ruang Lingkup, (d) Standar Kompetensi, dan Kompetensi Dasar, (e) Arah Pengembangan. (lihat dan sesuaikan dengan Permen yang baru).

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh pendidik di masing-masing satuan pendidikan yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional dengan kesesuaian dan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, serta satuan pendidikan dan peserta didik.
Dokumen KTSP terdiri atas dokumen I yang meliputi Komponen KTSP (Tujuan tingkat satuan pendidikan, Struktur dan Muatan Kurikulum, serta Kalender Pendidikan), dan dokumen II – yang meliputi silabus seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal untuk semua tingkat kelas. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Mengacu pada substansi silabus dimaksud, maka dalam pengembangannya harus melalui proses pengkajian/analisis seluruh substansi dokumen Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) SMK, mulai dari substansi Tujuan, Ruang Lingkup, SK dan KD mata pelajaran (Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006).
Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan bimtek KTSP di sekolah pada tahun 2009 diperoleh data dan informasi antara lain sebagai berikut:
a.    Masih banyak sekolah yang belum melakukan analisis standar isi dan lampiran standar isi tentang SK dan KD mata pelajaran, karena belum memahami pentingnya dan keterkaitan hasil analisis dalam penyusunan silabus dan perangkat pembelajaran lainnya;
b.    Pada umumnya dalam mengembangkan silabus, guru hanya mengutip SK dan KD pada Lampiran Standar Isi (belum melakukan pengkajian/pemetaan kompetensi), karena mereka belum memahami bahwa proses pengkajian dimaksud sangat penting dan bermanfaat untuk merumuskan: indikator pencapaian, materi pokok, kegiatan pembelajaran, metode pembelajaran, penentuan bentuk dan jenis soal, serta sumber/bahan belajar;
c.    Belum semua warga sekolah memahami tata cara analisis standar isi dan lampirannya yaitu SK dan KD;
d.    Terdapat sejumlah sekolah yang telah melakukan analisis SK dan KD, tetapi belum mendokumentasikan secara baik hasil analisisnya, karena mereka belum memahami bahwa dokumen tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen KTSP;
e.    Belum ada naskah panduan yang dapat dijadikan acuan bagi sekolah untuk melakukan analisis SK dan KD mata pelajaran secara benar dan hasil yang optimal.

Sebagai salah satu upaya untuk membantu sekolah agar dapat melakukan analisis Standar Isi termasuk lampirannya, Direktorat Pembinaan SMK menyusun dan menerbitkan “Petunjuk Teknis Analisis Standar Isi dan Lampiran Standar Isi Tentang Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) Mata Pelajaran SMK


B.      Tujuan
Tujuan penyusunan petunjuk teknis ini adalah:
1.         Sebagai acuan bagi seluruh guru dalam melakukan analisis Standar Isi (SI) dan hubungannya dengan standar nasional lainnya untuk pengembangan KTSP dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
2.         Untuk meningkatkan pemahaman guru terhadap pemanfaatan hasil analisis untuk  penyusunan rencana kerja sekolah.

C.      Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup juknis analisis Standar Isi ini mencakup kegiatan:
1.         Penugasan TPK untuk melakukan analisis;
2.         Penyusunan rencana dan jadwal pelaksanaan kegiatan analisis;
1.         Penyusunan perangkat analisis (panduan/rambu dan instrumen pengumpulan danpengolahan data);
3.         Pengumpulan dan pengolahan data dan informasi serta penyusunan draf hasil analisis;
4.         Pembahasan, penyempurnaan, dan finalisasi hasil analisis;
5.         Penandatanganan dokumen hasil analisis;
6.         Penggandaan dan pendistribusian hasil analisis.

D.     Unsur yang Terlibat
1.         Kepala Sekolah,
2.         Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Sekolah,
3.         Guru/MGMP Sekolah,

E.      Referensi
1.         Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 36, 37 ayat (1), dan Pasal 38 ayat (1) dan (2);
2.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Bagian A butir 1.d dan Bagian B butir 3;
3.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
4.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
5.         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab III Pasal 5, 6, 7, 8, 10, 13, 14, 16, 17, 18, Bab IV , Bab V Pasal 25, Pasal 26, Bab VIII Pasal 49 ayat (1), Pasal 51, 52, Bab X Pasal 63 ayat (1), Pasal 64, 65, 66 72;
6.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 dan No. 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan;
7.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
8.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses;
9.         Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, Bagian B 2 butir 2.2 dan 2.10;
10.     Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran yang diterbitkan oleh BSNP;
11.     Program Kerja Sekolah;
12.     Panduan Penyusunan KTSP (Badan Standar Nasional Pendidikan).

F.       Pengertian dan Konsep
1.         Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan (UU No. 20 Tahun 2003 BAB I Pasal 1 Butir 10), yang selanjutnya disebut “SMK”;
2.         Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (PP No. 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 13);
3.         Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP dikembangkan sesuai dengan potensi, karakteristik, kebutuhan satuan pendidikan dan daerah/lingkungan setempat (Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi);
4.         Dalam penyusunan KTSP perlu terlebih dahulu dilakukan analisis konteks yang mencakup analisis:
a.        Delapan SNP sebagai acuan dalam penyusunan KTSP (Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pengelolaan, Standar Ketenagaan, Standar, Standar Sarana Prasarana dan Standar Pembiayaan;
b.        Kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program;
c.         Kondisi lingkungan satuan pendidikan (eksternal) misalnya: komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya;
5.         Analsis SNP adalah kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk menguraikan suatu pokok atas berbagai bagian dan penelaahan bagian itu sendiri serta hubungan antarbagian untuk memperoleh pengertian yang tepat dan pemahaman arti keseluruhan esensi masing-masing standar yang selanjutnya dijadikan acuan dalam pengembangan sesuai dengan tuntutan tiap standar;
6.         Hubungan antar standar dalam SNP:
a.        Standar isi dianalisis pada kerangka dasar kurikulum, struktur kurikulum, beban belajar dan kalender pendidikan yang akan menjadi dokumen I KTSP. Standar isi dianalisis pada lampiran SK dan KD yang akan menjadi dokumen II KTSP. Dokumen II berisi silabus dan RPP yang esensinya ada pada KD; Tiap KD harus dianalisis untuk memperoleh indikator pencapaian sebagai dasar pengembangan silabus; Indikator pencapaian dalam silabus selanjutnya menjadi acuan dalam penentuan kegiatan pembelajaran, alokasi waktu, jenis dan bentuk penilaian, serta sumber dan bahan pembelajaran; Pengembangan RPP sesuai dengan tuntutan PP 19 Tahun 2005 harus mengacu pada hasil pengembangan silabus; Penentuan tujuan pembelajaran harus sesuai dengan indikator pencapaian, materi pembelajaran diuraikan dari materi pokok dalam silabus, metode pembelajaran menjawab kebutuhan kegiatan pembelajaran, penilaian berisi instrumen yang sesuai dengan jenis dan bentuk penilaian dalam silabus, sementara sumber dan bahan pembelajaran sama dengan yang tertuang dalam silabus;
b.        Standar kompetensi lulusan (SKL), khususnya SKL mata pelajaran yang dianalisis guru esensinya terletak pada tingkat kompetensi dan deskripsi materi hubungannya dengan tingkat kompetensi dan uraian materi KD yang dikembangkan guru menjadi indikator pencapaian;
c.         Standar proses (sesuai dengan tuntutan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007) dikembangkan guru mengacu pada silabus dan RPP (tuntutan PP 19 Tahun 2005) esensinya terletak pada kegiatan pembelajaran yang terurai dalam langkahlangkah; Acuan pengembangan langkah-langkah tidak bisa terlepas dari metode pembelajaran;
d.        Penilaian seperti yang dituntut dalam standar penilaian harus berdasar pada jenis dan bentuk penilaian (hasil analisis SK-KD standar isi) dan instrumen penilaiannya sesuai dengan tuntutan standar proses;
e.        Standar pengelolaan, sarana prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, serta pembiayaan seluruhnya menjadi pendukung keberhasilan perncanaaan dan pelaksanaan keempat standar lainnya;
7.         Analisis atas tujuan yang terdapat pada lampiran SK dan KD untuk memetakan skala prioritas ranah kompetensi; manfaatnya sebagai acuan dalam pemerian tahapan berpikir indikator pencapaian;
8.         Analisis atas ruang lingkup pada lampiran SK dan KD untuk memetakan materi pokok hubungannya dengan materi yang terjabar dalam seluruh KD tiap jenjang; Jika dalam ruang lingkup mata pelajaran yang tersaji belum terurai, maka tugas guru adalah melakukan pemerian terhadap tiap bagian; Hasil analisis ini bermanfaat untuk acuan guru dalam menentukan materi pengembangan;
9.         Analisis atas SK-KD pada lampiran SK dan KD untuk memetakan tingkat kompetensi sebagai acuan dalam penentuan tahapan berpikir indikator pencapaian, materi pokok sebagai dasar untuk merinci materi sederhananya, hubungan materi pokok dengan ruang lingkup, dan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pencapaian indikator; Hasil analisis SK-KD akan bermanfaat untuk acuan pengembangan silabus;
10.     Tim Pengembang Kurikulum sekolah yang selanjutnya disebut TPK sekolah adalah sekelompok tenaga yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan keseluruhan proses perancangan dan pengembangan KTSP. Tim ini terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota (Panduan penyusunan KTSP – BSNP Tahun 2006 Bab IV B 1). Dalam melakukan tugasnya, tim ini bekerjasama dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan dapat melibatkan pengawas sekolah, komite sekolah, dan narasumber, serta pihak lain yang terkait. Koordinasi dan supervisi kegiatan TPK sekolah untuk SMK dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi (Panduan penyusunan KTSP oleh BSNP Tahun 2006 Bab IV B 1);
11.     Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) adalah forum komunikasi yang beranggotakan guru mata pelajaran sejenis. Ada MGMP sekolah, MGMP  kabupaten/kota, dan MGMP provinsi;
12.     Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab I Pasal 1 butir 1); 13. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (PP No. 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 1);
13.     Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan (PP No. 19/2005 Bab I Pasal 1 butir 4). SKL terdiri atas SKL Satuan Pendidikan, SKL Kelompok Mata Pelajaran, dan SKL Mata Pelajaran (Permendiknas No. 23 tahun 2006). Sedangkan SKL Ujian merupakan representasi dari keseluruhan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran;
14.     Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu;
15.     Standar Isi sebagaimana dimaksud pada Permendiknas No. 22 Tahun 2006 ayat (1) (tercantum pada Lampiran Permendiknas tersebut);
16.     Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan (PP No. 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 22);
17.     Kompetensi manajerial Kepala Sekolah antara lain: mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan (Lampiran Permendiknas No.13 Tahun 2007 Bagian B butir 2.2) dan mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional (Lampiran Permendiknas No.13 Tahun 2007 Bagian B butir 2.10).

G.     Uraian Prosedur Kerja
1.         Kepala Sekolah menugaskan dan memberikan arahan teknis kepada TPK sekolah untuk melakukan analisis Standar Isi sesuai dengan mekanisme dan prosedur analisis;
2.         TPK sekolah menyusun rencana kegiatan analisis standar isi sekurang-kurangnya berisi tentang: uraian kegiatan, sasaran, pelaksana kegiatan, dan waktu/jadwal pelaksanaan, yang mencakup kegiatan:
a.        Penyusunan perangkat pendukung analisis (rambu-rambu dan Instrumen pengumpulan dan pengolahan informasi/pemetaan SK dan KD), dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang relevan, sebagaimana tercantum dalam Pengertian dan Konsep (bagian F);
b.        Pengkajian kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar dan kalender pendidikan;
c.         Pengkajian/analisis SK dan KD (Tujuan, Ruang Lingkup, pemetaan SK dan KD);
d.        Penyusunan draf hasil analisis dan pemetaan SK – KD;
e.        Pembahasan, penyempurnaan dan finalisasi hasil analisis dan pemetaan SK - KD;
f.          Penandatanganan hasil analisis dan pemetaan SK - KD;
g.        Penggandaan dan pendistribusian hasil analisis dan pemetaan SK - KD.
3.         Ketua TPK SMK melakukan pembagian tugas kepada anggota tim untuk melakukan pengkajian kerangka dasar, stuktur kurikulum, beban belajar dan kalender pendidikan sebagai bahan dalam penyusunan KTSP (dokumen I), dan kepada MGMP SMK untuk melakukan pengkajian/pemetaan SK dan KD sebagai bahan penyusunan silabus dan RPP.
4.         TPK SMK menganalisis standar isi mencakup:
a.        Analisis kerangka dasar yang meliputi analisis kelompok mata pelajaran, analisis prinsip pengembangan kurikulum dan analisis prinsip pelaksanaan kurikulum;
b.        Analisis stuktur kurikulum yang meliputi analisis struktur kurikulum Kelas X, analisis struktur kurikulum Kelas XI dan XII;
c.         Analisis beban belajar yang meliputi analisis jumlah jam pembelajaran per minggu, jumlah minggu efektif per tahun ajaran, waktu pembelajaran per tahun, dan pengaturan waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur;
d.        Analisis kalender pendidikan yang meliputi analisis pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

5.         Anlisis Standar Kompetensi Lulusan dilakukan melalui:
a.      Analisis substansi SKL dan hubungannya dengan Standar Isi untuk pengembangan KTSP, Silabus dan RPP;
b.      Analisis Pemetaan Pencapaian SKL,untuk membandingkan antara kondisi ideal dan kondisi riil SMA dalam mencapai pemenuhan Standar Kompetensi Lulusan, dilanjutkan dengan identifikasi kesenjangan dan perumusan rencana tindak lanjut yang harus dilakukan oleh sekolah. Hasil analisis ini digunakan sebagai bahandalam penyusunan rencana jangka menengah (RKJM – 4 tahunan) dan rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS – tahunan).
6.         Ruang lingkup kajian analisis SKL mencakup:
a.        Analisis SKL Satuan Pendidikan, dengan fokus kajian pada keterkaitan SKL satuan pendidikan dengan SKL Kelompok Mata Pelajaran dan SKL Mata Pelajaran;
b.        Analisis SKL kelompok mata pelajaran, dengan fokus kajian pada keterkaitan Kelompok Mata Pelajaran dengan aspek dan bentuk penilaiannya;
c.         Analisis SKL mata pelajaran, dengan fokus kajian pada analisis substansi Ranah, Tingkat kompetensi penjabaran pada SK-KD dan tingkatan kelas.
7.         Ruang lingkup analisis standar proses
a.        Perencanaan proses pembelajaran mencakup data dan informasi antara lain  tentang:
1)   Ketersediaan dokumen Silabus (naskah dan substansi);
2)   Ketersediaan dokumen RPP (naskah dan substansi).
b.        Pelaksanaan proses pembelajaran mencakup data dan informasi tentang:
1)   Kesesuaian pelaksanaan pembelajaran dengan RPP;
Kesesuaian persyaratan minimal pelaksanaan pembelajaran (sesuai butir 12 dan 13 di atas);
2)   Penerapan pembelajaran berbasis TIK;
Perencanaan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedial dan pengayaan;
3)   Perencanaan kegiatan layanan konseling kepada peserta didik sesuai dengan hasil belajar peserta didik; (Lampiran Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007, bagian III B3 tentang pelaksanaan pembelajaran, khususnya pada kegiatan penutup);
c.         Penilaian hasil pembelajaran mencakup data dan informasi antara lain tentang: upaya pemanfaatan hasil penilaian dalam perbaikan kegiatan pembelajaran;
d.        Pengawasan Proses Pembelajaran mencakup data dan informasi antara lain tentang:
1)        program pemantauan, supervisi, dan evaluasi;
2)        instrumen pemantauan, supervisi, dan evaluasi;
3)        laporan hasil pemantauan, supervisi, dan evaluasi.

                                                                                                                 Direktorat Pembinaan SMK





Tidak ada komentar:

Posting Komentar