A. Latar Belakang
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP) mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah harus menyusun kurikulum dengan mengacu kepada
Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pengelolaan, Standar Proses,
dan Standar Penilaian, serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
(Permendiknas) Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah merupakan salah satu acuan utama bagi satuan pendidikan
dalam penyusunan kurikulum (KTSP).
Permendiknas
dimaksud dilengkapi dengan Lampiran Standar Isi yang mencakup (a) Kerangka
Dasar dan Struktur Kurikulum, (b) Beban Belajar, (c) Kalender Pendidikan, dan Lampiran
Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran yang mencakup
(a) Latar Belakang, (b) Tujuan, (c) Ruang Lingkup, (d) Standar Kompetensi, dan Kompetensi
Dasar, (e) Arah Pengembangan. (lihat dan sesuaikan dengan Permen yang baru).
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan
oleh pendidik di masing-masing satuan pendidikan yang berfungsi sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional dengan kesesuaian dan kekhasan,
kondisi dan potensi daerah, serta satuan pendidikan dan peserta didik.
Dokumen
KTSP terdiri atas dokumen I yang meliputi Komponen KTSP (Tujuan tingkat satuan pendidikan,
Struktur dan Muatan Kurikulum, serta Kalender Pendidikan), dan dokumen II – yang
meliputi silabus seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal untuk semua
tingkat kelas. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok
mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi
dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Mengacu pada
substansi silabus dimaksud, maka dalam pengembangannya harus melalui proses
pengkajian/analisis seluruh substansi dokumen Standar Kompetensi (SK) dan
Kompetensi Dasar (KD) SMK, mulai dari substansi Tujuan, Ruang Lingkup, SK dan
KD mata pelajaran (Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006).
Berdasarkan
laporan hasil pelaksanaan kegiatan bimtek KTSP di sekolah pada tahun 2009 diperoleh
data dan informasi antara lain sebagai berikut:
a.
Masih banyak sekolah yang belum melakukan
analisis standar isi dan lampiran standar isi tentang SK dan KD mata pelajaran,
karena belum memahami pentingnya dan keterkaitan hasil analisis dalam
penyusunan silabus dan perangkat pembelajaran lainnya;
b.
Pada umumnya dalam mengembangkan silabus,
guru hanya mengutip SK dan KD pada Lampiran Standar Isi (belum melakukan
pengkajian/pemetaan kompetensi), karena mereka belum memahami bahwa proses
pengkajian dimaksud sangat penting dan bermanfaat untuk merumuskan: indikator
pencapaian, materi pokok, kegiatan pembelajaran, metode pembelajaran, penentuan
bentuk dan jenis soal, serta sumber/bahan belajar;
c.
Belum semua warga sekolah memahami tata cara
analisis standar isi dan lampirannya yaitu SK dan KD;
d.
Terdapat sejumlah sekolah yang telah
melakukan analisis SK dan KD, tetapi belum mendokumentasikan secara baik hasil
analisisnya, karena mereka belum memahami bahwa dokumen tersebut merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen KTSP;
e.
Belum ada naskah panduan yang dapat dijadikan
acuan bagi sekolah untuk melakukan analisis SK dan KD mata pelajaran secara
benar dan hasil yang optimal.
Sebagai
salah satu upaya untuk membantu sekolah agar dapat melakukan analisis Standar Isi
termasuk lampirannya, Direktorat Pembinaan SMK menyusun dan menerbitkan
“Petunjuk Teknis Analisis Standar Isi dan Lampiran Standar Isi Tentang Standar
Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) Mata Pelajaran SMK
B.
Tujuan
Tujuan
penyusunan petunjuk teknis ini adalah:
1.
Sebagai acuan bagi seluruh guru dalam
melakukan analisis Standar Isi (SI) dan hubungannya dengan standar nasional
lainnya untuk pengembangan KTSP dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
2.
Untuk meningkatkan pemahaman guru terhadap
pemanfaatan hasil analisis untuk penyusunan
rencana kerja sekolah.
C.
Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup
juknis analisis Standar Isi ini mencakup kegiatan:
1.
Penugasan TPK untuk melakukan analisis;
2.
Penyusunan rencana dan jadwal pelaksanaan
kegiatan analisis;
1.
Penyusunan perangkat analisis (panduan/rambu
dan instrumen pengumpulan danpengolahan data);
3.
Pengumpulan dan pengolahan data dan informasi
serta penyusunan draf hasil analisis;
4.
Pembahasan, penyempurnaan, dan finalisasi
hasil analisis;
5.
Penandatanganan dokumen hasil analisis;
6.
Penggandaan dan pendistribusian hasil
analisis.
D.
Unsur yang Terlibat
1.
Kepala Sekolah,
2.
Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Sekolah,
3.
Guru/MGMP Sekolah,
E.
Referensi
1.
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 36, 37 ayat (1), dan Pasal 38
ayat (1) dan (2);
2.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Bagian A
butir 1.d dan Bagian B butir 3;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi;
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab III Pasal 5, 6, 7, 8,
10, 13, 14, 16, 17, 18, Bab IV , Bab V Pasal 25, Pasal 26, Bab VIII Pasal 49
ayat (1), Pasal 51, 52, Bab X Pasal 63 ayat (1), Pasal 64, 65, 66 72;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24
Tahun 2006 dan No. 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar
Kompetensi Lulusan;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20
Tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41
Tahun 2007 tentang Standar Proses;
9.
Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, Bagian B 2 butir
2.2 dan 2.10;
10.
Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran
yang diterbitkan oleh BSNP;
11.
Program Kerja Sekolah;
12.
Panduan Penyusunan KTSP (Badan Standar
Nasional Pendidikan).
F.
Pengertian dan Konsep
1.
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan
informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan (UU No. 20 Tahun 2003 BAB I
Pasal 1 Butir 10), yang selanjutnya disebut “SMK”;
2.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu (PP No. 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 13);
3.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan. KTSP dikembangkan sesuai dengan potensi,
karakteristik, kebutuhan satuan pendidikan dan daerah/lingkungan setempat
(Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi);
4.
Dalam penyusunan KTSP perlu terlebih dahulu
dilakukan analisis konteks yang mencakup analisis:
a.
Delapan SNP sebagai acuan dalam penyusunan
KTSP (Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar
Penilaian, Standar Pengelolaan, Standar Ketenagaan, Standar, Standar Sarana
Prasarana dan Standar Pembiayaan;
b.
Kondisi yang ada di satuan pendidikan yang
meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana,
biaya, dan program-program;
c.
Kondisi lingkungan satuan pendidikan (eksternal)
misalnya: komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi,
dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya;
5.
Analsis SNP adalah kegiatan yang dilakukan
oleh guru untuk menguraikan suatu pokok atas berbagai bagian dan penelaahan
bagian itu sendiri serta hubungan antarbagian untuk memperoleh pengertian yang
tepat dan pemahaman arti keseluruhan esensi masing-masing standar yang
selanjutnya dijadikan acuan dalam pengembangan sesuai dengan tuntutan tiap
standar;
6.
Hubungan antar standar dalam SNP:
a.
Standar isi dianalisis pada kerangka dasar
kurikulum, struktur kurikulum, beban belajar dan kalender pendidikan yang akan
menjadi dokumen I KTSP. Standar isi dianalisis pada lampiran SK dan KD yang
akan menjadi dokumen II KTSP. Dokumen II berisi silabus dan RPP yang esensinya
ada pada KD; Tiap KD harus dianalisis untuk memperoleh indikator pencapaian
sebagai dasar pengembangan silabus; Indikator pencapaian dalam silabus
selanjutnya menjadi acuan dalam penentuan kegiatan pembelajaran, alokasi waktu,
jenis dan bentuk penilaian, serta sumber dan bahan pembelajaran; Pengembangan
RPP sesuai dengan tuntutan PP 19 Tahun 2005 harus mengacu pada hasil
pengembangan silabus; Penentuan tujuan pembelajaran harus sesuai dengan
indikator pencapaian, materi pembelajaran diuraikan dari materi pokok dalam
silabus, metode pembelajaran menjawab kebutuhan kegiatan pembelajaran,
penilaian berisi instrumen yang sesuai dengan jenis dan bentuk penilaian dalam
silabus, sementara sumber dan bahan pembelajaran sama dengan yang tertuang
dalam silabus;
b.
Standar kompetensi lulusan (SKL), khususnya
SKL mata pelajaran yang dianalisis guru esensinya terletak pada tingkat
kompetensi dan deskripsi materi hubungannya dengan tingkat kompetensi dan
uraian materi KD yang dikembangkan guru menjadi indikator pencapaian;
c.
Standar proses (sesuai dengan tuntutan
Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007) dikembangkan guru mengacu pada silabus dan
RPP (tuntutan PP 19 Tahun 2005) esensinya terletak pada kegiatan pembelajaran
yang terurai dalam langkahlangkah; Acuan pengembangan langkah-langkah tidak
bisa terlepas dari metode pembelajaran;
d.
Penilaian seperti yang dituntut dalam standar
penilaian harus berdasar pada jenis dan bentuk penilaian (hasil analisis SK-KD
standar isi) dan instrumen penilaiannya sesuai dengan tuntutan standar proses;
e.
Standar pengelolaan, sarana prasarana,
pendidik dan tenaga kependidikan, serta pembiayaan seluruhnya menjadi pendukung
keberhasilan perncanaaan dan pelaksanaan keempat standar lainnya;
7.
Analisis atas tujuan yang terdapat pada
lampiran SK dan KD untuk memetakan skala prioritas ranah kompetensi; manfaatnya
sebagai acuan dalam pemerian tahapan berpikir indikator pencapaian;
8.
Analisis atas ruang lingkup pada lampiran SK
dan KD untuk memetakan materi pokok hubungannya dengan materi yang terjabar
dalam seluruh KD tiap jenjang; Jika dalam ruang lingkup mata pelajaran yang
tersaji belum terurai, maka tugas guru adalah melakukan pemerian terhadap tiap
bagian; Hasil analisis ini bermanfaat untuk acuan guru dalam menentukan materi
pengembangan;
9.
Analisis atas SK-KD pada lampiran SK dan KD
untuk memetakan tingkat kompetensi sebagai acuan dalam penentuan tahapan
berpikir indikator pencapaian, materi pokok sebagai dasar untuk merinci materi
sederhananya, hubungan materi pokok dengan ruang lingkup, dan alokasi waktu
yang dibutuhkan untuk pencapaian indikator; Hasil analisis SK-KD akan
bermanfaat untuk acuan pengembangan silabus;
10.
Tim Pengembang Kurikulum sekolah yang
selanjutnya disebut TPK sekolah adalah sekelompok tenaga yang memenuhi
persyaratan dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah untuk melaksanakan keseluruhan
proses perancangan dan pengembangan KTSP. Tim ini terdiri atas guru, konselor,
dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota (Panduan penyusunan KTSP –
BSNP Tahun 2006 Bab IV B 1). Dalam melakukan tugasnya, tim ini bekerjasama
dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan dapat melibatkan pengawas
sekolah, komite sekolah, dan narasumber, serta pihak lain yang terkait.
Koordinasi dan supervisi kegiatan TPK sekolah untuk SMK dilakukan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi (Panduan penyusunan KTSP oleh BSNP Tahun 2006 Bab IV B 1);
11.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) adalah
forum komunikasi yang beranggotakan guru mata pelajaran sejenis. Ada MGMP
sekolah, MGMP kabupaten/kota, dan MGMP
provinsi;
12.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU No.14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen Bab I Pasal 1 butir 1); 13. Standar Nasional Pendidikan adalah
kriteria minimal sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia (PP No. 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 1);
13.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan (PP No. 19/2005 Bab I Pasal 1 butir 4). SKL terdiri atas SKL
Satuan Pendidikan, SKL Kelompok Mata Pelajaran, dan SKL Mata Pelajaran
(Permendiknas No. 23 tahun 2006). Sedangkan SKL Ujian merupakan representasi
dari keseluruhan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata
pelajaran;
14.
Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal
dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu;
15.
Standar Isi sebagaimana dimaksud pada
Permendiknas No. 22 Tahun 2006 ayat (1) (tercantum pada Lampiran Permendiknas
tersebut);
16.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau
pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan (PP No. 19 Tahun 2005
Bab I Pasal 1 butir 22);
17.
Kompetensi manajerial Kepala Sekolah antara
lain: mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan (Lampiran
Permendiknas No.13 Tahun 2007 Bagian B butir 2.2) dan mengelola pengembangan
kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan
nasional (Lampiran Permendiknas No.13 Tahun 2007 Bagian B butir 2.10).
G.
Uraian Prosedur Kerja
1.
Kepala Sekolah menugaskan dan memberikan
arahan teknis kepada TPK sekolah untuk melakukan analisis Standar Isi sesuai
dengan mekanisme dan prosedur analisis;
2.
TPK sekolah menyusun rencana kegiatan
analisis standar isi sekurang-kurangnya berisi tentang: uraian kegiatan,
sasaran, pelaksana kegiatan, dan waktu/jadwal pelaksanaan, yang mencakup
kegiatan:
a.
Penyusunan perangkat pendukung analisis
(rambu-rambu dan Instrumen pengumpulan dan pengolahan informasi/pemetaan SK dan
KD), dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang relevan, sebagaimana
tercantum dalam Pengertian dan Konsep (bagian F);
b.
Pengkajian kerangka dasar, struktur
kurikulum, beban belajar dan kalender pendidikan;
c.
Pengkajian/analisis SK dan KD (Tujuan, Ruang
Lingkup, pemetaan SK dan KD);
d.
Penyusunan draf hasil analisis dan pemetaan
SK – KD;
e.
Pembahasan, penyempurnaan dan finalisasi
hasil analisis dan pemetaan SK - KD;
f.
Penandatanganan hasil analisis dan pemetaan
SK - KD;
g.
Penggandaan dan pendistribusian hasil
analisis dan pemetaan SK - KD.
3.
Ketua TPK SMK melakukan pembagian tugas
kepada anggota tim untuk melakukan pengkajian kerangka dasar, stuktur
kurikulum, beban belajar dan kalender pendidikan sebagai bahan dalam penyusunan
KTSP (dokumen I), dan kepada MGMP SMK untuk melakukan pengkajian/pemetaan SK
dan KD sebagai bahan penyusunan silabus dan RPP.
4.
TPK SMK menganalisis standar isi mencakup:
a.
Analisis kerangka dasar yang meliputi
analisis kelompok mata pelajaran, analisis prinsip pengembangan kurikulum dan
analisis prinsip pelaksanaan kurikulum;
b.
Analisis stuktur kurikulum yang meliputi
analisis struktur kurikulum Kelas X, analisis struktur kurikulum Kelas XI dan
XII;
c.
Analisis beban belajar yang meliputi analisis
jumlah jam pembelajaran per minggu, jumlah minggu efektif per tahun ajaran,
waktu pembelajaran per tahun, dan pengaturan waktu untuk tatap muka, penugasan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur;
d.
Analisis kalender pendidikan yang meliputi
analisis pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu
tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar,
waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
5.
Anlisis Standar Kompetensi Lulusan dilakukan
melalui:
a.
Analisis substansi SKL dan hubungannya dengan
Standar Isi untuk pengembangan KTSP, Silabus dan RPP;
b.
Analisis Pemetaan Pencapaian SKL,untuk
membandingkan antara kondisi ideal dan kondisi riil SMA dalam mencapai
pemenuhan Standar Kompetensi Lulusan, dilanjutkan dengan identifikasi
kesenjangan dan perumusan rencana tindak lanjut yang harus dilakukan oleh
sekolah. Hasil analisis ini digunakan sebagai bahandalam penyusunan rencana
jangka menengah (RKJM – 4 tahunan) dan rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS
– tahunan).
6.
Ruang lingkup kajian analisis SKL mencakup:
a.
Analisis SKL Satuan Pendidikan, dengan fokus
kajian pada keterkaitan SKL satuan pendidikan dengan SKL Kelompok Mata
Pelajaran dan SKL Mata Pelajaran;
b.
Analisis SKL kelompok mata pelajaran, dengan
fokus kajian pada keterkaitan Kelompok Mata Pelajaran dengan aspek dan bentuk
penilaiannya;
c.
Analisis SKL mata pelajaran, dengan fokus
kajian pada analisis substansi Ranah, Tingkat kompetensi penjabaran pada SK-KD
dan tingkatan kelas.
7.
Ruang lingkup analisis standar proses
a.
Perencanaan proses pembelajaran mencakup data
dan informasi antara lain tentang:
1)
Ketersediaan dokumen Silabus (naskah dan
substansi);
2)
Ketersediaan dokumen RPP (naskah dan
substansi).
b.
Pelaksanaan proses pembelajaran mencakup data
dan informasi tentang:
1)
Kesesuaian pelaksanaan pembelajaran dengan
RPP;
Kesesuaian
persyaratan minimal pelaksanaan pembelajaran (sesuai butir 12 dan 13 di atas);
2)
Penerapan pembelajaran berbasis TIK;
Perencanaan
kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedial dan pengayaan;
3)
Perencanaan kegiatan layanan konseling kepada
peserta didik sesuai dengan hasil belajar peserta didik; (Lampiran Permendiknas
Nomor 41 Tahun 2007, bagian III B3 tentang pelaksanaan pembelajaran, khususnya
pada kegiatan penutup);
c.
Penilaian hasil pembelajaran mencakup data
dan informasi antara lain tentang: upaya pemanfaatan hasil penilaian dalam
perbaikan kegiatan pembelajaran;
d.
Pengawasan Proses Pembelajaran mencakup data
dan informasi antara lain tentang:
1)
program pemantauan, supervisi, dan evaluasi;
2)
instrumen pemantauan, supervisi, dan
evaluasi;
3)
laporan hasil pemantauan, supervisi, dan
evaluasi.
Direktorat Pembinaan SMK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar