Bantuan Operasional Sekolah yang akrab di sebut BOS merupakan anggaran untuk satuan pendidikan baik dari pemerintah pusat maupun daerah (BOS Pendamping) yang dikucurkan demi pendidikan anak bangsa. Sekolah/Madrasah dituntut memahami betul juklak juknis pengelolaan BOS. Saat ini khususnya bagi sekolah negeri anggaran BOS merupakan sumber satu-satunya bagi kelangsungan sekolah. Penggunaan anggaran BOS yang sudah ditentukan baik besaran maupun item sasaran terkadang membuat bingung pengelola sekolah. Ada beberapa komponen yang mendesak untuk segera ditangani dengan besaran biaya tertentu, namun alokasi BOS tidak mengijinkan.
Sampai saat ini ditengarai masih ada "penyimpangan" alokasi penggunaan BOS. Bahkan tupoksi bendahara BOS menjadi momok bagi sebagian PTK di sekolah. Beban moral, kerja dan tanggung jawab bagi bendahara BOS memang membutuhkan kompetensi tersendiri. Tim Manajemen BOS Sekolah yang dibentuk harus mampu mengimplementasikan juknis BOS dengan cerdas dan terarah. Untuk meminimalisir kekeliruan pengelolaan BOS terutama dalam hal peng SPJ an, kami sajikan identifikasi permasalahan atas hasil koreksi RKAS BOS Perubahan Triwulan I dan II (Januari-Juni 2014).
A.
KURANG BERITA ACARA
RKAS harus diawali dengan
Berita Acara kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS, Dewan
Guru, dan Komite Sekolah yang
ditandatangi oleh seluruh peserta rapat. Bentuk dan format berita acara mengacu
ketentuan yang berlaku (lihat halaman 27 komponen A juknis BOS tahun 2014).
B.
LEMBUR
1.
Tugas utama guru dan Kepala Sekolah yang melekat
pada jam wajib kerja 37,5 jam sudah dibayar dengan gaji maka tidak boleh dibayar lagi dengan BOS
seperti kegiatan merencanakan program,
melaksanakan pembelajaran bagi guru/supervisi bagi KS, evaluasi, membimbing,
tugas lain yang melekat tugas pokok (kepala sekolah, wakil kepala sekolah,
urusan kurikulum/kesiswaan/ humas/sarpras, wali kelas, kepala perpus, kepala lab, dsb) tidak boleh dibayai
lembur BOS.
2.
Lembur diberikan kepada PNS/Non-PNS yang bekerja
di luar jam kerja wajib 37,5 jam dengan
mengikuti ketentuan penghitungan = … orang x … hari x …. Jamx ….. (SSH/sesuai
golongan).
3.
Lembur mulai dapat dibayar bila sudah mencapai
minimal 1 jam (60 menit). Uang makan lembur dapat dibayarkan bila lembur
minimal 4 jam.
4.
Lembur dikerjakan selepas jam kerja, sehingga
bila lembur ditulis 4 jam, maka logikanya PNS/Non-PNS pulang setelah pukul
18.00. Namanya saja lembur kerja oleh
karenanya harus dikerjakan di tempat
kerja/sekolah bukan di rumah.
C.
PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
1.
Sesuai juknis harus ada pengembangan perpustakaan sebesar 5% x jumlah dana BOS
yang diterimakan dalam tahun 2014.
2.
Alokasinya untuk pembelian buku kurikulum 2013
baik untuk siswa maupun guru kelas VII dan VIII (50% dari harga) dan bila masih ada sisa untuk pembelian yang lain
yang diperbolehkan sesuai dengan juknis.
Contoh cara pengalokasiannya :
-
Pembelian buku pegangan siswa KK 2013 kelas VII
dan VIII non agama =
400 siswa x 9 mapel x Rp 5000
= Rp ……………
-
Pembelian buku pegangan siswa KK 2013 kelas VII
dan VIII Agama Islam =
390 siswa x 1 mapel x Rp 5000
= Rp ……………
-
Pembelian buku pegangan siswa KK 2013 kelas VII
dan VIII selain Agama Islam =
10 siswa x (maksimal 5) maple
xd Rp 5000 = Rp ………….
-
Pembelian buku pegangan guru KK 2013 kelas VII
dan VIII non agama =
9 mapel x 2 kelas x Rp 14.000
= Rp …….
-
Pembelian buku pegangan guru KK 2013 kelas VII
dan VIII Agama Islam =
1 mapel x 2 kelas x Rp 14.000
= Rp …….
-
Pembelian buku pegangan guru KK 2013 kelas VII
dan VIII selain Agama Islam =
(maksimal 5 mapel) x 2 kelas x Rp 14.000 = Rp …….
Bila
ada sisa dapat untuk pembelian yang sesuai dengan juknis BOS komponen
pengembangan perpustakaan.
3.
Pembelian buku fiksi dan non-fiksi jangan
dimasukan dulu dalam RKAS-P menanti surat jawaban dari Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Tengah dapat diizinkan/tidaknya.
D.
BELANJA MODAL DAN PEMBELIAN MEJA KURSI SISWA
1.
Masih terdapat belanja yang mestinya masuk barang
habis pakai tetapi masuk belanja modal contohnya pembelian flashdisk/pembelian
kurang Rp 500.000/satuan.
2.
Pembelian meja kursi siswa dan alat peraga/media
pembelajaran tidak boleh dimasukkan
dalam RKAS-P kecuali bila akhir tahun pelajaran ada kelebihan dana BOS dengan
cara dibahas dalam rapat dengan dewan guru dan komite.
E.
PENULISAN IJASAH
Sesuai
dengan SSH tahun 2014 buku I halaman 148 (nomor indek 4.03.01.44) hitungannya
per lembar Rp 5.000,-
F.
PENDATAAN (DAPODIK)
Honor dan lembur pemasukan
data dapodik (format BOS-01 A, 01B, 01C)
untuk memperhatikan juknis BOS tahun 2014 halaman 20 point 7 yakni sekolah yang
telah memiliki sarana yang memadai dan petugas/pegawai sekolah yang telah
dibiayai pemerintah, pemasukan data
harus dilakukan di sekolah sebagai
bagian pekerjaan rutin dan tanpa membebankan biaya tambahan pemasukan data dari
dana BOS.
G.
KEGIATAN KA TU SMP
BOS
untuk pembiayaan operasional sekolah non- personalia, penekanannya membiayai
kegiatan siswa dan guru yang ikut dalam kegiatan tersebut.
H.
FORMAT YANG TIDAK BAKU
Format
RKAS agar memperhatikan juknis BOS tahun 2014 halaman 102. Belanja lainnya
sudah tidak ada lagi.
I.
UJIAN NASIONAL
Masih ada butir dalam RKAS
yang mencantumkan pembiayaan UN. Penggunaan BOS untuk komponen ulangan/ujian
hanya sampai pada pembiayaan ujian sekolah. Ujian nasional dibiayai oleh
pemerintah diluar BOS.
MATRIK KELENGKAPAN SPJ BOS
No
|
Jenis
Belanja
|
Kelengkapan
SPJ
|
Keterangan
|
Lain-lain
|
1.
|
Honor
Lembur
|
1. Surat
Bukti Pengeluaran
2. Surat
Perintah Lembur
3. Risalah
Lembur
4. Daftar
Hadir Kerja
5. Daftar
Hadir Lembur
6. Tanda
Terima Honor Lembur
7. Surat
Setoran Pajak PPh Pasal 21
|
Tarif
PPh Pasal 21 sbb :
§
Gol. IV : 15%
§
Gol. III : 5%
§
Gol. I & II : 0%
|
Bukti
pengeluaran :
Kanan
bawah : ditandatangani Bendahara BOS
Kiri
bawah : ditandatangani Kepala Sekolah
|
2.
|
Honor
Wiyata Bhakti
|
1. Surat
Bukti Pengeluaran
2. Surat
Tugas
3. Daftar
hadir kerja
4. Tanda
Terima Honor (kuitansi)
|
|
Surat
tugas :
§
dibuat per tahun anggaran.
§
Mencantumkan tanggal awal dan
akhir berlakunya surat tugas.
|
3.
|
Honor
Bendahara BOS
|
1. SK
Tim Manajemen BOS
2. Tanda
terima Honor
3. Surat
Setoran Pajak PPh Pasal 21
|
§
Nilai pagu sampai dengan 100
juta : honor 75.000/bulan.
§
Nilai di atas 100 juta – 200
juta : Rp 125.000
§
Di atas 200 juta – 500 juta :
Rp. 150.000
|
Kepala
Sekolah tidak boleh mendapat honor
|
4.
|
Honor
Pengajar Ekstra Kurikuler
|
1. Surat
Bukti Pengeluaran
2. Surat
Tugas
3. Daftar
Hadir Pengajar
4. Tanda
Terima
5. Surat
Setoran Pajak PPh Pasal 21 (jika pengajar ekstra kurikuler PNS)
|
Jika
pengajar ekstra kurikuler guru dari sekolah, maka SPJ menggunakan lembur
sesuai ketentuan.
|
|
No
|
Jenis
Belanja
|
Kelengkapan
SPJ
|
Keterangan
|
Lain-lain
|
5.
|
Honor
Tim
|
1. Surat
Bukti Pengeluaran
2. SK
Tim
3. Surat
Undangan
4. Daftar
hadir
5. Daftar
penerimaan honor.
|
Hanya
dapat diberikan jika pembentukannya dengan SK Bupati dan melibatkan unsur
SKPD / unit kerja lain
|
|
6.
|
Belanja
Listrik/Telepon/Air
|
1. Surat
Bukti Pengeluaran
2. Kuitansi/nota/resi
pembayaran
|
|
|
7.
|
Belanja
Makan / Minum Pegawai
|
1. Surat
Bukti Pengeluaran
2. Kuitansi/nota
3. Surat
Pesanan (untuk pembelian di atas 20 juta)
4. Surat
Setoran Pajak PPh Pasal 23 (jika pembelian di catering)
|
Belanja
makan minum dapat berupa :
§
pembelian bahannya (gula pasir,
teh, kopi dll)
§
dapat pula berupa pembelian per
gelas minuman jadi
Jika
pembelian berupa bahan, maka dapat diajukan pembelian untuk bahan bakar (gas,
minyak tanah)
|
Jika
pembelian di toko, tidak dikenakan PPh Psl 23
|
8.
|
Belanja
Makan / Minum Rapat
|
1. Surat
Bukti Pengeluaran
2. Kuitansi/nota
3. Undangan
4. Daftar
hadir
5. Risalah
hasil rapat
6. Surat
Pesanan (untuk pembelian di atas 20 juta)
7. Surat
Setoran Pajak PPh Pasal 23 (jika pembelian di catering)
|
|
|
No
|
Jenis
Belanja
|
Kelengkapan
SPJ
|
Keterangan
|
Lain-lain
|
9.
|
Belanja
Makan / Minum Tamu
|
1. Surat
Bukti Pengeluaran
2. Kuitansi/nota
3. Surat
Pesanan (untuk pembelian di atas 20 juta)
4. Fotokopi
buku tamu
5. Surat
Setoran Pajak PPh Pasal 23 (jika pembelian di catering)
|
Kuitansi
harus mencantumkan :
§
Tanggal;
§
Nama & tanda tangan
penerima;
§
Cap toko/ perusahaan.
|
Untuk
pembelian Rp. 250 ribu s/d dibawah Rp. 1 juta kuitansi bermeterai 3.000
Untuk
pembelian Rp. diatas Rp. 1 juta kuitansi bermeterai 6.000
|
10.
|
Pembelian
Alat Tulis Kantor (ATK)
|
1. Surat
Bukti Pengeluaran
2. Kuitansi
dan nota
3. Surat
Setoran Pajak PPN (untuk pembelian 1 juta ke atas)
|
Penghitungan
PPN :
1. Tentukan
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 100/110 x harga barang
2. Hitung
PPN = 10% x DPP
|
|
11.
|
Belanja
Bahan Pembersih dan Alat Kebersihan
|
1. Surat
Bukti Pengeluaran
2. Kuitansi/nota
3. Surat
Setoran Pajak PPN (untuk pembelian di atas 1 juta)
4. Surat
Pesanan (untuk pembelian di atas 20 juta)
|
|
|
12.
|
Belanja
Perjalanan Dinas
|
1.
Surat Bukti Pengeluaran;
2.
Surat Tugas;
3.
Surat Perintah Perjalanan Dinas;
4.
Laporan pelaksanaan perjalanan
dinas;
5.
Tanda Terima.
6.
Surat Undangan (jika ada)
|
Surat
Tugas : dibaliknya memuat kolom untuk stempel dan tanda tangan tempat /
pejabat yang dituju.
|
|
No
|
Jenis
Belanja
|
Kelengkapan
SPJ
|
Keterangan
|
Lain-lain
|
13.
|
Belanja
Barang/Jasa & Modal :
§
Computer
§
LCD
§
Printer
§
Sound system
§
Barang Elektronik
§
Meja / kursi
§
Almari
§
Sepeda
§
Buku
§
TV
§
Alat-alat Laboratorium
§
Alat peraga
§
Alat Praktek
§
Alat Olah Raga
§
Pakaian Seragam
§
Alat-alat pramuka
|
1. Surat
Bukti Pengeluaran
2. Kuitansi
dan nota
3. Surat
Setoran Pajak PPN (untuk pembelian di atas 1 juta)
4. Surat
Pesanan (untuk pembelian di atas 20 juta)
5. Berita
Acara Pemeriksaan Barang;
6. Berita
Acara Serah Terima Barang.
|
Belanja
Modal :
Barang
yang harga per unitnya 500.000 ke atas (khusus Belanja Modal kelompok
peralatan dan mesin)
Barang
Inventaris :
Belanja
yang umur penggunaannya lebih dari 1 tahun
Pakaian
seragam yang diperuntukkan untuk inventaris sekolah dimasukkan dalam buku
inventaris.
Pakaian
seragam yang diperuntukkan bagi siswa miskin tidak dicatat sebagai barang
inventaris, tetapi dilengkapi dengan :
§
SK Kepala Sekolah tentang Penerima Pakaian Seragam.
§
Bukti tanda terima dari siswa
yang bersangkutan.
|
Untuk
pengadaan alat / bahan praktek dibelikan dalam bentuk barang (tidak
diterimakan dalam bentuk uang kepada siswa)
|
14.
|
Belanja
Pendaftaran Lomba / Kegiatan
|
1. Surat
Bukti Pengeluaran
2. Surat
dari Panitia Lomba/Kegiatan
3. Tanda
Terima
|
|
|
No
|
Jenis
Belanja
|
Kelengkapan
SPJ
|
Keterangan
|
Lain-lain
|
15.
|
Belanja
Pemeliharaan Alat-alat Kantor (service)
|
1. Surat
Bukti Pengeluaran
2. Kuitansi/nota
3. Surat
Setoran Pajak PPh Pasal 23 (berapapun nilai pembeliannya)
4. Surat
Pesanan (untuk pembelian di atas 20 juta)
|
|
|
16.
|
Belanja
Bahan / Alat Pemeliharaan Gedung
|
1. Surat
Bukti Pengeluaran
2. Kuitansi/nota
3. Surat
Setoran Pajak PPN (untuk pembelian di atas 1 juta)
4. Surat
Pesanan (untuk pembelian di atas 20 juta)
|
|
|
17.
|
Belanja
Upah Tukang
|
1. Surat
Bukti Pengeluaran
2. Surat
Tugas
3. Daftar
Hadir
4. Tanda
terima pembayaran
|
|
|
18.
|
Belanja
sewa kendaraan / peralatan
|
1. Surat
Bukti Pengeluaran
2. Kuitansi/nota
3. Surat
Setoran Pajak PPh Pasal 23
|
|
|
19.
|
Bantuan
Siswa Miskin (dalam bentuk barang)
|
1. Surat
Bukti Pengeluaran
2. Kuitansi/nota
3. SK
Penetapan dari Kepala Sekolah
4. Daftar
Penerimaan Barang
5. Surat
Setoran Pajak PPN (untuk pembelian di atas 1 juta)
|
|
|
20.
|
Bantuan
Siswa Miskin (untuk transport)
|
1. Surat
Bukti Pengeluaran
2. SK
Penetapan dari Kepala Sekolah
3. Tanda
terima uang
|
|
|
tolong perincian honor operator supaya lebih jelas
BalasHapusjadi pegawai yg diserahi tugas sebagai OPS tidak berhak mendapatkan honor dari dana BOS ya tolong penjelaskannya
BalasHapusHanya outsourcing
HapusArtikel ini sungguh bgus, tpi dlm kyataannx ada hal2 yg sulit d hndarkan misalnya iuran kegiatan yg harus d byarkan seperti lomba seni dan pramuka. Itu termasuk belanja apa ya? Terima kasih
BalasHapusYang penting guru dibebas tugaskan dari semua hal yg menyita waktu mengajarnya.
BalasHapusMohon informasi / penjelasan mengenai besaran nominal honoraium pengelolah dana BOS.!!!
BalasHapusSebenarnya gimana sih krj bendahara bos itu? Istri sbg bendahara bos, tiap hari lembur, dirumah selalu didepan laptop begadang smp pagi. Smp kurus badannya. Kerjaanya ga pernah selesai.ga meremehkan pekerjaan ini, tp kok aneh sj. Pekerjaan tanpa usai.
BalasHapus