Kegiatan
ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan berdasarkan kaitan kegiatan
tersebut dengan kurikulum, yakni ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan.
Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh
seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang
tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Dalam
Kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib
dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK), dalam
pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Pelaksananannya
dapat bekerja sama dengan organisasi Kepramukaan setempat/terdekat.
Ekstrakurikuler
pilihan merupakan kegiatan yang antara lain OSIS, UKS, dan PMR. Selain itu,
kegiatan ini dapat juga dalam bentuk antara lain kelompok atau klub yang
kegiatan ekstrakurikulernya dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu
mata pelajaran, misalnya klub olahraga seperti klub sepak bola atau klub bola
voli.
Berkenaan
dengan hal tersebut, satuan pendidikan (kepala sekolah, guru, dan tenaga
kependidikan) perlu secara aktif mengidentifikasi kebutuhan dan minat peserta
didik yang selanjutnya dikembangkan ke dalam kegiatan ekstrakurikuler yang
bermanfaat positif bagi peserta didik. Ide pengembangan suatu kegiatan
ekstrakurikuler dapat pula berasal dari peserta didik atau sekelompok peserta
didik. Program ekstrakurikuler berikut adalah contoh yang dapat dikembangkan di
satuan pendidikan sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang dimilikinya.
PROGRAM
EKSTRAKURIKULER
- Klub Tari, Nyanyi, Sandiwara, Melukis, berbagai kesenian daerah
- Klub Diskusi Bahasa, Sastra, Drama, Orasi
- Klub Voli, Sepak bola, Basket, Dayung, Badminton, Renang, Atletik, Silat, Karate, Yudo, Bela Diri lainnya.
- Klub Pencinta Matematika, Komputer, Otomotif, Elektronika.
- Klub Pencinta Alam, Pencinta Kupu-kupu, Pencinta, Arung Jeram, Pencinta Astronomi, Kebersihan Lingkungan, Pertanian
- Klub Pendaki Gunung, Kelompok Pekerja Sosial, Polisi Lalu Lintas Sekolah
- Perkumpulan Pengelola Rumah Ibadah, Kelompok Peduli Rumah Jompo, Kelompok Peduli Rumah Yatim.
Satuan
pendidikan selanjutnya menyusun “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku
di satuan pendidikan dan mendiseminasikannya kepada peserta didik pada setiap
awal tahun pelajaran.
Panduan
kegiatan ekstrakurikuler yang diberlakukan pada satuan pendidikan paling
sedikit memuat.
1.
Kebijakan mengenai program ekstrakurikuler;
2.
Rasional dan tujuan kebijakan program ekstrakurikuler;
3.
Deskripsi program ekstrakurikuler meliputi:
- ragam kegiatan ekstrakurikuler yang disediakan;
- tujuan dan kegunaan kegiatan ekstrakurikuler;
- keanggotaan/kepesertaan dan persyaratan;
- jadwal kegiatan; dan
- level supervisi yang diperlukan dari orang tua peserta didik.
4.
Manajemen program ekstrakurikuler meliputi:
- Struktur organisasi pengelolaan program ekstrakurikuler pada satuan pendidikan;
- Level supervisi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masingmasing kegiatan ekstrakurikuler; danc. Level asuransi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing kegiatan ekstrakurikuler.
5.Pendanaan
dan mekanisme pendanaan program ekstrakurikuler.
Sumber : BPU Pengelolaan Kurikulum (ProDEP)