Diadopsi dari Bahan Presentasi Modul Pelatihan BOS dengan judul
Manajemen Keuangan Sekolah, langkah-langkahnya sebagai berikut :
- Mencermati apakah RKAS/M telah mencantumkan delapan standar nasional pendidikan (SNP).
- Memeriksa apakah setiap SNP dalam RKAS/M telah memuat rincian program/ kegiatan.
- Mengidentifikasi rincian program/kegiatan yang telah terlaksana pada tahun berjalan.
- Mengidentifikasi rincian program/kegiatan yang sedang dilaksanakan pada tahun berjalan.
- Mengidentifikasi rincian program/kegiatan yang belum dilaksanakan pada tahun berjalan.
- Mengidentifikasi rincian program/kegiatan yang kemungkinan tidak dapat dilaksanakan pada tahun berjalan.
- Menghapus atau mengganti rincian program/kegiatan yang tidak sesuai dan menambahkan dan atau memindahkan ke SNP yang lebih tepat (silahkan cetak miring perubahan yang dilakukan)
- Mencermati besaran anggaran yang telah dianggarkan pada setiap program/kegiatan dalam RKAS/M untuk dijadikan pertimbangan dalam penyusunan anggaran perubahan.
- Merubah besaran anggaran setiap program/kegiatan agar sesuai dengan kondisi nyata di sekolah Saudara (silahkan cetak miring perubahan yang dilakukan).
B. Memahami Penganggaran dalam RKAS/M
Diadopsi dari Modul Diklat Manajemen Keuangan Sekolah Dasar Direktorat
Tenaga Kependidikan, Dirjen PMPTK, Depdiknas, 2007 Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah/ Madrasah (RKAS/M) merupakan rencana pembiayaan
program/kegiatan secara rinci untuk satu tahun anggaran. Rencana pembiayaan ini
bersifat terpadu yang berisi rencana penerimaan dan pengeluaran.
Rencana pembiayaan ini menjadi pedoman pembiayaan penyelenggaraan
pendidikan di sekolah sehingga terwujud tertib administrasi pengelolaan
keuangan sekolah. Penganggaran dalam RKAS/M harus dilandasi prinsip/asas transparansi,
akuntabilitas, efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. RKAS/M
adalah dokumen anggaran sekolah/madrasah yang bersifat resmi. Dokumen anggaran
ini disetujui oleh kepala sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan setempat
(bagi sekolah negeri), atau oleh penyelenggara pendidikan/yayasan (bagi sekolah
swasta).
RKAS/M terdiri atas pendapatan dan belanja (pengeluaran). Pendanaan
yang dicantumkan dalam RKAS/M hanya mencakup pengeluaran dalam bentuk uang yang
akan diterima dan dikelola sekolah. RKAS/M memudahkan sekolah untuk mengetahui secara
rinci tentang tindakan apa saja yang harus dilakukan supaya tujuan dan kewajiban
sekolah tercapai. RKAS/M dibuat pada setiap awal tahun dengan ketentuan (1)
tidak boleh menyimpang dari RKS; (2) rencana dan program sekolah harus
memperhatikan hasil analisis SWOT(analisis SWOT dilakukan setiap tahun); (3)
program yang direncanakan bersifat
operasional;
dan (4) harus memiliki benang merah dengan tujuan jangka menengah dan jangka
panjang.
Untuk mewujudkan asas/prinsip penganggaran, semua pendapatan dan
belanja
sekolah
dalam rangka pendidikan di sekolah harus dikelola dalam RKAS/M. RKAS/M
disusun
sesuai kebutuhan dan kemampuan sekolah. Penerimaan pendapatan dilaksanakan
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan. Rencana
pendanaan merupakan rencana sumber penerimaan keuangan sekolah yang sesuai
dengan kebutuhan dan diurutkan berdasarkan tingkat kepastian perolehan dana.
Sumber penerimaan yang ditulis dalam RKAS/M berasal dari dari APBN (misalnya
BOS/R-BOS/PMU), APBD (misalnya DAK), sumbangan masyarakat melalui Komite
Sekolah, dan sumber-sumber lain yang sah.
Semua dana yang terkumpul dialokasikan untuk membiayai berbagai
program dan
kegiatan
sekolah. Sekolah melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan Rincian
Anggaran
Biaya (RAB) yang telah disusun sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam RKAS/M
yang telah disahkan. Kepala Sekolah tidak boleh melakukan pengeluaran yang
tidak tersedia dalam RKAS/M atau besarannya tidak mencukupi. Anggaran dalam RKAS/M
merupakan batas tertinggi pengeluaran untuk setiap program/kegiatan. Setiap
belanja harus didukung oleh bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. RKAS/M
memuat program-program dan kegiatan-kegiatan sekolah yang disusun dengan
memperhatikan skala prioritas. Program yang diprioritaskan adalah yang memiliki
harapan ketercapaian tinggi dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia di
sekolah, baik tenaga (SDM), sarana dan prasarana, dan biaya.
Program dan kegiatan prioritas sepenuhnya menjadi kewenangan sekolah
dalam penyelenggaraannya dan tidak bergantung kepada kebijakan pemerintah
daerah atau pusat. Setiap pelaksanaan program/kegiatan diberi alokasi dana
sesuai dengan kebutuhan yang realistik. Program adalah penjabaran kebijakan
sekolah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan. Program dalam
RKAS/M meliputi upaya pencapaian delapan
standar
pendidikan, yaitu (1) pengembangan kompetensi kelulusan; (2) pengembangan
standar
isi; (3) pengembangan standar proses; (4) pengembangan standar pendidik
dan tenaga
kependidikan; (5) pengembangan standar sarana dan prasarana; (6) pengembangan
standar pengelolaan; (7) pengembangan standar pembiayaan;
dan (8)
pengembangan dan implementasi sistem penilaian. Pelaksanaan programprogram
tersebut
menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur
sesuai dengan misi sekolah.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh sekolah.
Sebagai bagian
dari
program, pelaksanaan kegiatan merupakan sekumpulan tindakan pengerahan sumber
daya yang dimiliki sekolah. Sumber daya itu meliputi personalia (SDM), barang modal
(termasuk peralatan dan teknologi), dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua
jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input)
untuk menghasilkan keluaran
(output) dalam bentuk barang/jasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar