Total Tayangan Halaman

Sabtu, 13 Februari 2016

Review RKAS/M





Hasil gambar untuk GAMBAR  ANIMASI PEMBUKUAN
A.      Langkah-langkah Mereview RKAS/M
     Diadopsi dari Bahan Presentasi Modul Pelatihan BOS dengan judul Manajemen Keuangan Sekolah, langkah-langkahnya sebagai berikut :
  1. Mencermati apakah RKAS/M telah mencantumkan delapan standar nasional pendidikan (SNP).
  2. Memeriksa apakah setiap SNP dalam RKAS/M telah memuat rincian program/ kegiatan.
  3. Hasil gambar untuk GAMBAR  ANIMASI PEMBUKUAN Mengidentifikasi rincian program/kegiatan yang telah terlaksana pada tahun berjalan.
  4.  Mengidentifikasi rincian program/kegiatan yang sedang dilaksanakan pada tahun berjalan.
  5. Mengidentifikasi rincian program/kegiatan yang belum dilaksanakan pada tahun berjalan.
  6. Mengidentifikasi rincian program/kegiatan yang kemungkinan tidak dapat dilaksanakan pada tahun berjalan.
  7. Menghapus atau mengganti rincian program/kegiatan yang tidak sesuai dan menambahkan dan atau memindahkan ke SNP yang lebih tepat (silahkan cetak miring perubahan yang dilakukan)
  8. Mencermati besaran anggaran yang telah dianggarkan pada setiap program/kegiatan dalam RKAS/M untuk dijadikan pertimbangan dalam penyusunan anggaran perubahan.
  9. Merubah besaran anggaran setiap program/kegiatan agar sesuai dengan kondisi nyata di sekolah Saudara (silahkan cetak miring perubahan yang dilakukan).


B.      Memahami Penganggaran dalam RKAS/M
Diadopsi dari Modul Diklat Manajemen Keuangan Sekolah Dasar Direktorat Tenaga Kependidikan, Dirjen PMPTK, Depdiknas, 2007 Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/ Madrasah (RKAS/M) merupakan rencana pembiayaan program/kegiatan secara rinci untuk satu tahun anggaran. Rencana pembiayaan ini bersifat terpadu yang berisi rencana penerimaan dan pengeluaran.
Rencana pembiayaan ini menjadi pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sehingga terwujud tertib administrasi pengelolaan keuangan sekolah. Penganggaran dalam RKAS/M harus dilandasi prinsip/asas transparansi, akuntabilitas, efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. RKAS/M adalah dokumen anggaran sekolah/madrasah yang bersifat resmi. Dokumen anggaran ini disetujui oleh kepala sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan setempat (bagi sekolah negeri), atau oleh penyelenggara pendidikan/yayasan (bagi sekolah swasta).
RKAS/M terdiri atas pendapatan dan belanja (pengeluaran). Pendanaan yang dicantumkan dalam RKAS/M hanya mencakup pengeluaran dalam bentuk uang yang akan diterima dan dikelola sekolah. RKAS/M memudahkan sekolah untuk mengetahui secara rinci tentang tindakan apa saja yang harus dilakukan supaya tujuan dan kewajiban sekolah tercapai. RKAS/M dibuat pada setiap awal tahun dengan ketentuan (1) tidak boleh menyimpang dari RKS; (2) rencana dan program sekolah harus memperhatikan hasil analisis SWOT(analisis SWOT dilakukan setiap tahun); (3) program yang direncanakan bersifat
operasional; dan (4) harus memiliki benang merah dengan tujuan jangka menengah dan jangka panjang.
Untuk mewujudkan asas/prinsip penganggaran, semua pendapatan dan belanja
sekolah dalam rangka pendidikan di sekolah harus dikelola dalam RKAS/M. RKAS/M
disusun sesuai kebutuhan dan kemampuan sekolah. Penerimaan pendapatan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan. Rencana pendanaan merupakan rencana sumber penerimaan keuangan sekolah yang sesuai dengan kebutuhan dan diurutkan berdasarkan tingkat kepastian perolehan dana. Sumber penerimaan yang ditulis dalam RKAS/M berasal dari dari APBN (misalnya BOS/R-BOS/PMU), APBD (misalnya DAK), sumbangan masyarakat melalui Komite Sekolah, dan sumber-sumber lain yang sah.
Semua dana yang terkumpul dialokasikan untuk membiayai berbagai program dan
kegiatan sekolah. Sekolah melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan Rincian
Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam RKAS/M yang telah disahkan. Kepala Sekolah tidak boleh melakukan pengeluaran yang tidak tersedia dalam RKAS/M atau besarannya tidak mencukupi. Anggaran dalam RKAS/M merupakan batas tertinggi pengeluaran untuk setiap program/kegiatan. Setiap belanja harus didukung oleh bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. RKAS/M memuat program-program dan kegiatan-kegiatan sekolah yang disusun dengan memperhatikan skala prioritas. Program yang diprioritaskan adalah yang memiliki harapan ketercapaian tinggi dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia di sekolah, baik tenaga (SDM), sarana dan prasarana, dan biaya.
Program dan kegiatan prioritas sepenuhnya menjadi kewenangan sekolah dalam penyelenggaraannya dan tidak bergantung kepada kebijakan pemerintah daerah atau pusat. Setiap pelaksanaan program/kegiatan diberi alokasi dana sesuai dengan kebutuhan yang realistik. Program adalah penjabaran kebijakan sekolah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan. Program dalam RKAS/M meliputi upaya pencapaian delapan
standar pendidikan, yaitu (1) pengembangan kompetensi kelulusan; (2) pengembangan
standar isi; (3) pengembangan standar proses; (4) pengembangan standar pendidik
dan tenaga kependidikan; (5) pengembangan standar sarana dan prasarana; (6) pengembangan standar pengelolaan; (7) pengembangan standar pembiayaan;
dan (8) pengembangan dan implementasi sistem penilaian. Pelaksanaan programprogram
tersebut menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi sekolah.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh sekolah. Sebagai bagian
dari program, pelaksanaan kegiatan merupakan sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya yang dimiliki sekolah. Sumber daya itu meliputi personalia (SDM), barang modal (termasuk peralatan dan teknologi), dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar