Total Tayangan Halaman

Selasa, 17 Mei 2016

KODE ETIK SEKOLAH


Hasil gambar untuk gambar2 KEGIATAN SEKOLAH



KODE ETIK SEKOLAH
SMP.......................................

PEMBUKAAN

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,  Satuan Pendidikan atau sekolah menyadari bahwa SMP ....................... Kabupaten ............... adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur, membantu peserta didik memiliki dan dan mencapai prestasi belajar semaksimal mungkin. Prestasi belajar yang maksimal merupakan jalan yang dapat memudahkan proses kelanjutan studi dan pencapaian cita-cita.

Sekolah merupakan lembaga yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat lewat penyediaan layanan kepada para siswa. Indikator kualitas layanan sekolah adalah kepuasan siswa dan orang tua siswa atas layanan sekolah. Sekolah harus menyediakan berbagai informasi yang jelas berkaiatan dengan program sekolah. Dengan informasi tersebut warga sekolah dapat mengambil peran dan partisipasi, termasuk informasi seperti Visi dan Misi sekolah.

Kualitas sekolah sekolah tidak hanya dalam wujud fisik, seperti keberadaan guru yang berkualitas, kelengkapan peralatan laboratorium dan buku perpustakaan, tetapi juga dalam wujud non fisik, yakni berupa “ Kultur Sekolah “. Kultur sekolah yang sehat memiliki korelasi yang tinggi dengan prestasi dan motivasi siswa untuk berprestasi, sikap dan motivasi kerja guru, dan produktifitas dan kepuasan kerja guru. Nilai, moral, sikap dan prilaku siswa tumbuh berkembang selama waktu di sekolah, dan perkembangan mereka tidak dapat dihindarkan , dipengaruhi oleh struktur dan kultur sekolah, serta oleh interaksi mereka dengan aspek-aspek dan komponen yang ada di sekolah, seperti kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lainnya, mata pelajaran dan antar siswa sendiri. Aturan sekolah yang ketat berlebihan dan ritual sekolah yang membosankan tidak jarang menimbulkan konflik baik antar siswa maupun antar sekolah dan siswa.

Sebab aturan dan ritual sekolah tersebut tidak selamanya dapat diterima oleh siswa. Aturan dan ritual yang oleh siswa diyakini tidak mendatangkan kebaikan bagi meraka, tetapi tetap dipaksakan akan menjadikan sekolah tidak memberikan tempat bagi siswa untuk menjadi dirinya.

Prestasi siswa yang tinggi merupakan dambaan kita semua, seluruh warga sekolah, seluruh warga masyarakat. Untuk mewujudkan prestasi siswa yang tinggi, perlu ditetapkan Kode Etik Sekolah , sebagai pedoman bersikap dan berprilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika.
  


 
BAB I
Ketentuan Umum

Pasal 1
Ketentuan Umum 

1.
Kode etik menjadi pedoman dalam membina hubungan sesama warga di dalam lingkungan sekolah dan hubungan antara warga sekolah dengan masyarakat.
2.
Kode etik merupakan sistem yang dapat memberikan penghargaan bagi yang mematuhi dan sanksi bagi yang melanggar.
3.
Kode etik sekolah ditanamkan kepada seluruh warga sekolah.
4.
Untuk menegakkan etika sekolah melalu program yang jelas.

BAB II
Kode Etik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pasal 2

1.
Pendidik senantiasa membimbing peserta didik sesuai visi dan misi sekolah.
2.
Pendidik senantiasa bekerja secara profesional dalam melaksanakan proses pendidikan sesuai kurikulum yang berlaku.
3.
Pendidik mengembangkan komunikasi dengan berbagai pihak untuk pengembangan pendidikan.
4.
Pendidik mengembangkan hubungan baik dengan peserta didik, orang tua peserta didik, dan lingkungan
5.
Pendidik secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama mengembangkan diri agar menjadi lebih profesional.
6.
Pendidik dan tenaga kependidikan secara bersama-sama mengembangkan sekolah berdasarkan visi dan misi sekolah.
7.
Pendidik dilarang menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah, dan/atau perangkat sekolah lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik.
8.
Pendidik dilarang memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik.
9.
Pendidik dilarang memungut biaya dari peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.
10.
Pendidik dilarang melakukan sesuatu, baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah, dan ujian nasional.
11.
Pendidik dilarang membawa kepentingan politik praktis di lingkungan sekolah.

Pasal 3
Kode Etik Tenaga Kependidikan 

1.
Tenaga kependidikan senantiasa melayani peserta didik sesuai visi dan misi sekolah.
2.
Tenaga kependidikan senantiasa bekerja secara profesional dalam melaksanakan proses administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
3.
Tenaga kependidikan mengembangkan komunikasi dengan berbagai pihak untuk pengembangan pendidikan.
4.
Tenaga kependidikan mengembangkan hubungan baik dengan peserta didik, orang tua peserta didik, dan lingkungan
5.
Tenaga kependidikan secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama mengembangkan diri agar menjadi lebih profesional.
6.
Pendidik dan tenaga kependidikan secara bersama-sama mengembangkan sekolah berdasarkan visi dan misi sekolah.
7.
Tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah, dan/atau perangkat sekolah lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik.
8.
Tenaga kependidikan dilarang memungut biaya dalam memberikan pelayanan administrasi kepada peserta didik.
9.
Tenaga kependidikan dilarang melakukan sesuatu, baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah, dan ujian nasional.
10.
Tenaga kependidikan dilarang membawa kepentingan politik praktis dilingkungan sekolah.
 
BAB III
Kode Etik Peserta Didik

Pasal 4
Kode Etik Peserta Didik

 
1.
Belajar dengan tekun dan penuh semangat.
 
 
2.
Menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
 
 
3.
Menghormati pendidik dan tenaga kependidikan.
 
 
4.
Mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
 
 
5.
Mengikuti kegiatan pengembangan diri yang dilaksanakan sekolah.
 
 
6.
Memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman.
 
7.
Mencintai dan menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat, dan sesamanya.
8.
Mencintai lingkungan, bangsa, dan negara.
9.
Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah.
10.
Siap menerima sanksi dari sekolah jika melanggar tata tertib sekolah.

BAB IV
Sanksi

Pasal 5
Sanksi

1.
Sanksi diberikan kepada pihak yang melanggar kode etik secara  pedagogis.
2.
Jenis dan tahap-tahap pemberian sanksi adalah sebagai berikut.
 
a.
Peringatan secara lisan langsung kepada yang melanggar.
 
b.
Peringatan secara tertulis kepada yang melanggar dengan tembusan kepada pihak terkait.
 
c.
Diskors atau dibebastugaskan untuk jangka waktu yang ditentukan.
 
d.
Diusulkan untuk dimutasikan atau dikeluarkan dari sekolah.

Ketentuan Penutup

Pasal 5
Penutup

1.
Hal-hal yang belum diatur dalam kode etik ini akan diatur kemudian.
2.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di          : Sumbang
Tanggal              : 9 Juli 2015
Kepala SMP ...................................





___________________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar