KODE ETIK
SEKOLAH
SMP.......................................
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Satuan Pendidikan atau sekolah menyadari bahwa SMP ....................... Kabupaten ............... adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur, membantu peserta didik memiliki dan dan mencapai prestasi belajar semaksimal mungkin. Prestasi belajar yang maksimal merupakan jalan yang dapat memudahkan proses kelanjutan studi dan pencapaian cita-cita.
Sekolah merupakan lembaga yang memberikan
pelayanan jasa kepada masyarakat lewat penyediaan layanan kepada para siswa.
Indikator kualitas layanan sekolah adalah kepuasan siswa dan orang tua siswa
atas layanan sekolah. Sekolah harus menyediakan berbagai informasi yang jelas
berkaiatan dengan program sekolah. Dengan informasi tersebut warga sekolah
dapat mengambil peran dan partisipasi, termasuk informasi seperti Visi dan Misi
sekolah.
Kualitas sekolah sekolah tidak hanya dalam wujud fisik, seperti keberadaan guru yang berkualitas, kelengkapan peralatan laboratorium dan buku perpustakaan, tetapi juga dalam wujud non fisik, yakni berupa “ Kultur Sekolah “. Kultur sekolah yang sehat memiliki korelasi yang tinggi dengan prestasi dan motivasi siswa untuk berprestasi, sikap dan motivasi kerja guru, dan produktifitas dan kepuasan kerja guru. Nilai, moral, sikap dan prilaku siswa tumbuh berkembang selama waktu di sekolah, dan perkembangan mereka tidak dapat dihindarkan , dipengaruhi oleh struktur dan kultur sekolah, serta oleh interaksi mereka dengan aspek-aspek dan komponen yang ada di sekolah, seperti kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lainnya, mata pelajaran dan antar siswa sendiri. Aturan sekolah yang ketat berlebihan dan ritual sekolah yang membosankan tidak jarang menimbulkan konflik baik antar siswa maupun antar sekolah dan siswa.
Sebab aturan dan ritual sekolah tersebut tidak selamanya dapat diterima oleh siswa. Aturan dan ritual yang oleh siswa diyakini tidak mendatangkan kebaikan bagi meraka, tetapi tetap dipaksakan akan menjadikan sekolah tidak memberikan tempat bagi siswa untuk menjadi dirinya.
Prestasi siswa yang tinggi merupakan dambaan kita semua, seluruh warga sekolah, seluruh warga masyarakat. Untuk mewujudkan prestasi siswa yang tinggi, perlu ditetapkan Kode Etik Sekolah , sebagai pedoman bersikap dan berprilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika.
BAB
I
Ketentuan
Umum
Pasal
1
Ketentuan
Umum
1.
|
Kode
etik menjadi pedoman dalam membina hubungan sesama warga di dalam lingkungan
sekolah dan hubungan antara warga sekolah dengan masyarakat.
|
2.
|
Kode
etik merupakan sistem yang dapat memberikan penghargaan bagi yang mematuhi
dan sanksi bagi yang melanggar.
|
3.
|
Kode
etik sekolah ditanamkan kepada seluruh warga sekolah.
|
4.
|
Untuk
menegakkan etika sekolah melalu program yang jelas.
|
BAB
II
Kode
Etik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal
2
1.
|
Pendidik
senantiasa membimbing peserta didik sesuai visi dan misi sekolah.
|
2.
|
Pendidik
senantiasa bekerja secara profesional dalam melaksanakan proses pendidikan
sesuai kurikulum yang berlaku.
|
3.
|
Pendidik
mengembangkan komunikasi dengan berbagai pihak untuk pengembangan pendidikan.
|
4.
|
Pendidik
mengembangkan hubungan baik dengan peserta didik, orang tua peserta didik,
dan lingkungan
|
5.
|
Pendidik
secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama mengembangkan diri agar menjadi
lebih profesional.
|
6.
|
Pendidik
dan tenaga kependidikan secara bersama-sama mengembangkan sekolah berdasarkan
visi dan misi sekolah.
|
7.
|
Pendidik
dilarang menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah, dan/atau
perangkat sekolah lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada
peserta didik.
|
8.
|
Pendidik
dilarang memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada
peserta didik.
|
9.
|
Pendidik
dilarang memungut biaya dari peserta didik, baik secara langsung maupun tidak
langsung yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.
|
10.
|
Pendidik
dilarang melakukan sesuatu, baik secara langsung maupun tidak langsung yang
mencederai integritas hasil ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah, dan ujian nasional.
|
11.
|
Pendidik
dilarang membawa kepentingan politik praktis di lingkungan sekolah.
|
Pasal
3
Kode
Etik Tenaga Kependidikan
1.
|
Tenaga
kependidikan senantiasa melayani peserta didik sesuai visi dan misi sekolah.
|
2.
|
Tenaga
kependidikan senantiasa bekerja secara profesional dalam melaksanakan proses
administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
|
3.
|
Tenaga
kependidikan mengembangkan komunikasi dengan berbagai pihak untuk
pengembangan pendidikan.
|
4.
|
Tenaga
kependidikan mengembangkan hubungan baik dengan peserta didik, orang tua
peserta didik, dan lingkungan
|
5.
|
Tenaga
kependidikan secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama mengembangkan diri
agar menjadi lebih profesional.
|
6.
|
Pendidik
dan tenaga kependidikan secara bersama-sama mengembangkan sekolah berdasarkan
visi dan misi sekolah.
|
7.
|
Tenaga
kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah,
dan/atau perangkat sekolah lainnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung kepada peserta didik.
|
8.
|
Tenaga
kependidikan dilarang memungut biaya dalam memberikan pelayanan administrasi
kepada peserta didik.
|
9.
|
Tenaga
kependidikan dilarang melakukan sesuatu, baik secara langsung maupun tidak
langsung yang mencederai integritas hasil ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah, dan
ujian nasional.
|
10.
|
Tenaga
kependidikan dilarang membawa kepentingan politik praktis dilingkungan
sekolah.
|
BAB
III
Kode
Etik Peserta Didik
Pasal
4
Kode
Etik Peserta Didik
|
1.
|
Belajar
dengan tekun dan penuh semangat.
|
|
|
2.
|
Menjalankan
ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
|
|
|
3.
|
Menghormati
pendidik dan tenaga kependidikan.
|
|
|
4.
|
Mengikuti
proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan
mematuhi semua peraturan yang berlaku.
|
|
|
5.
|
Mengikuti
kegiatan pengembangan diri yang dilaksanakan sekolah.
|
|
|
6.
|
Memelihara
kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman.
|
|
7.
|
Mencintai
dan menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat, dan
sesamanya.
|
||
8.
|
Mencintai
lingkungan, bangsa, dan negara.
|
||
9.
|
Menjaga
dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan,
keindahan, dan kenyamanan sekolah.
|
||
10.
|
Siap
menerima sanksi dari sekolah jika melanggar tata tertib sekolah.
|
BAB
IV
Sanksi
Pasal
5
Sanksi
1.
|
Sanksi
diberikan kepada pihak yang melanggar kode etik secara pedagogis.
|
|
2.
|
Jenis
dan tahap-tahap pemberian sanksi adalah sebagai berikut.
|
|
|
a.
|
Peringatan
secara lisan langsung kepada yang melanggar.
|
|
b.
|
Peringatan
secara tertulis kepada yang melanggar dengan tembusan kepada pihak terkait.
|
|
c.
|
Diskors
atau dibebastugaskan untuk jangka waktu yang ditentukan.
|
|
d.
|
Diusulkan
untuk dimutasikan atau dikeluarkan dari sekolah.
|
Ketentuan
Penutup
Pasal
5
Penutup
1.
|
Hal-hal
yang belum diatur dalam kode etik ini akan diatur kemudian.
|
2.
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan
di : Sumbang
Tanggal : 9
Juli
2015
Kepala
SMP ...................................
___________________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar