PERENCANAAAN
SARANA DAN PRASARANA PERSEKOLAHAN
Disadur
dari BPU Pengelolaan Sarana dan Prasarana
A.
Hakikat Perencanaan Sarana dan Prasarana
Persekolahan
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia (2005), kata perencanaan berasal dari kata rencana yang
mempunyai arti rancangan atau rangka dari sesuatu yang akan dilakukan atau
dikerjakan pada masa yang akan datang. Menurut Terry (2005), perencanaan adalah
menetapkan pekerjaan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang digariskan.
Hal senada juga dikemukakan oleh Nana Sudjana (2002) bahwa perencanaan adalah proses
yang sistematis dalam pengambilan keputusan tentang tindakan yang akan
dilakukan pada waktu yang akan datang. Selanjutnya, oleh Dwiantara dan Sumarto (2004)
dikemukakan bahwa perencanaan adalah merupakan kegiatan pemikiran, penelitian,
perhitungan, dan perumusan tindakan-tindakan yang akan dilakukan di masa yang
akan datang, baik berkaitan dengan kegiatan-kegiatan operasional dalam pengadaan,
pengelolaan, penggunaan, pengorganisasian, maupun pengendalian sarana dan prasarana.
Berdasarkan
pengertian di atas, pada dasarnya perencanaan merupakan suatu proses kegiatan untuk menggambarkan
sebelumnya hal-hal yang akan dikerjakan kemudian dalam rangka mencapai tujuan
yang telah ditetapkan. Dalam hal ini perencanaan yang dimaksud adalah merinci
rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pembuatan
peralatan dan perlengkapan sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian perencanaan
sarana dan prasarana persekolahan dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses
perkiraan secara matang rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi,
distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan
kebutuhan sekolah.
B.
Tujuan Perencanaan Sarana dan Prasarana Persekolahan
Pada dasarnya
tujuan diadakannya perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan
adalah: (1) Untuk menghindari terjadinya kesalahan dan kegagalan yang tidak
diinginkan, (2) Untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam
pelaksanaannya. Salah rencana dan penentuan kebutuhan merupakan kekeliruan
dalam menetapkan kebutuhan sarana dan prasarana yang kurang/tidak memandang
kebutuhan ke depan, dan kurang cermat dalam menganalisis kebutuhan sesuai
dengan dana yang tersedia dan tingkat kepentingan.
C.
Manfaat Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Persekolahan
Adapun manfaat
yang dapat diperoleh dengan dilakukannya perencanaan sarana dan
prasarana pendidikan
persekolahan, yaitu:
1.
Dapat
membantu dalam menentukan tujuan,
2.
Meletakkan
dasar-dasar dan menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan,
3.
Menghilangkan
ketidakpastian, dan
4.
Dapat
dijadikan sebagai suatu pedoman atau dasar untuk melakukan pengawasan, pengendalian
dan bahkan juga penilaian agar nantinya kegiatan dapat berjalan secaraefektif
dan efisien.
D.
Unsur unsur yang terlibat dalam pengelolaan
Prasarana Persekolahan
Agar maksud
pemenuhan tuntutan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan yang sesuai
dengan kebutuhan maka dalam kegiatan perencanaan perlu mengikut sertakan berbagai
unsur atau pihak yang terkait di dalam pengembangan sarana dan prasarana sekolah.
Tujuannya adalah agar unsur atau pihak yang terkait dapat memberikan masukan
sesuai dengan bidang keahliannya. Dalam hal ini maka unsur-unsur yang perlu dilibatkan
adalah: Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Kepala Tata Usaha dan Bendahara,
serta BP3 atau Komite Sekolah.
E.
Persyaratan yang Harus Diperhatikan dalam
Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan.
Dalam
perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan, maka ada beberapa
persyaratan-persyaratan yang
harus diperhatikan sebagai berikut; Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan persekolahan harus dipandang sebagai bagian integral dari usaha
peningkatan kualitas proses belajar mengajar. Perencanaan harus jelas. Untuk
hal tersebut maka kejelasan suatu rencana dapat dilihat pada:
1.
Tujuan
dan sasaran atau target yang harus dicapai serta ada penyusunan perkiraan biaya/harga
keperluan pengadaan.
2.
Jenis
dan bentuk tindakan/kegiatan yang akan dilaksanakan.
3.
Petugas
pelaksana, misalnya; guru, karyawan, dan lain-lain.
4.
Bahan
dan peralatan yang dibutuhkan.
5.
Kapan
dan di mana kegiatan dilaksanakan.
6.
Harus
diingat bahwa suatu perencanaan yang baik adalah yang realistis, artinya rencana
tersebut dapat dilaksanakan.
a.
Berdasarkan
atas kesepakatan dan keputusan bersama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam
perencanaan.
b.
Mengikuti
pedoman (standar) jenis, kuantitas dan kualitas sesuai dengan skala
prioritas.
c.
Perencanaan
pengadaan sesuai dengan plafond anggaran yang disediakan.
d.
Mengikuti
prosedur yang berlaku.
e.
Mengikutsertakan
unsur orang tua murid.
f.
Fleksibel
dan dapat menyesuaikan dengan keadaan, perubahan situasi dan
kondisi yang
tidak disangka-sangka.
g.
Dapat
didasarkan pada jangka pendek (1 tahun), jangka menengah (4-5 tahun),
jangka
panjang (10 – 15 tahun).
F.
Prosedur Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Persekolahan.
Untuk
perencanaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dilakukan melalui
tahapan sebagai berikut:
1.
Identifikasi
dan Menganalisis Kebutuhan Sekolah
Identifikasi
adalah pencatatan dan pendaftaran secara tertib dan teratur terhadap seluruh
kebutuhan sarana dan prasarana sekolah yang dapat menunjang kelancaran proses
belajarar mengajar, baik untuk kebutuhan sekarang maupun yang akan datang.
Hal-hal yang terkait dalam identifikas dan menganalisis kebutuhan sarana dan
prasarana di sekolah, di antaranya adalah sebagai berikut:
a.
Adanya
kebutuhan sarana dan prasarana sesuai dengan perkembangan sekolah.
b.
Adanya
sarana dan prasarana yang rusak, dihapuskan, hilang atau sebab lain yang dapat
dipertanggungjawabkan sehingga memerlukan penggantian.
c.
Adanya
kebutuhan sarana dan prasarana yang dirasakan pada jatah perorangan jika
terjadi mutasi guru atau pegawai sehingga turut mempengaruhi kebutuhan sarana
dan prasarana.
d.
Adanya
persediaan sarana dan prasarana untuk tahun anggaran mendatang.
2.
Inventarisasi
Sarana dan Prasarana yang Ada
Setelah
identifikasi dan analisis kebutuhan dilakukan, selanjutnya diadakan
pengurusan,
penyelenggaraan, pengaturan dan pencatatan barang-barang milik
sekolah
ke dalam suatu daftar inventaris secara teratur menurut ketentuan yang
berlaku.
3.
Mengadakan Seleksi
Dalam
tahapan mengadakan seleksi, perencanaan sarana dan prasarana meliputi:
a.
Menyusun
konsep program
Prinsip
dalam menyusun program:
1)
Ada
penanggung jawab yang memimpin pelaksanaan program
2)
Ada
kegiatan kongkrit yang dilakukan
3)
Ada
sasaran (target) terukur yang ingin dicapai
4)
Ada
batas waktu
5)
Ada
alokasi anggaran yang pasti untuk melaksanakan program.
b.
Pendataan
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pendataan barang:
1)
Jenis
barang
2)
Jumlah
barang
3) Kondisi
(kualitas) barang.
4.
Sumber Anggaran/Dana
Pendanaan
untuk pengadaan, pemeliharaan, penghapusan, dan lain-lain dibebankan dari
APBN/APBD, dan bantuan dari BP3 atau Komite Sekolah. Adapun perencanaan anggaran
dilaksanakan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Fungsi
perencanaan penganggaran adalah untuk memutuskan rincian menurut standar yang
berlaku terhadap jumlah dana yang telah ditetapkan sehingga dapat menghindari
pemborosan.
Yogyakarta,
13 Pebruari 2016
Amin
Hidayat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar