Alternatif pengembangan KKG dan MGMP yang ditawarkan dapat ditoreh pada berbagai sisi. Berikut adalah membahas sisi pengembangan KKG dan MGMP dari segmen Organisasi, Program dan Kegiatan, Sumber Daya Manusia, Sarana dan
Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan, serta Pemantauan dan Evaluasi.
Dasar hukum penyelenggaraan kegiatan KKG atau
MGMP sebagai wahana pengembangan profesionalisme guru, perlu dilengkapi dengan Surat
Penetapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui
Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk KKG, Surat Penetapan dari Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota untuk MGMP. Anggaran Dasar
(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KKG atau MGMP. Organisasi KKG atau MGMP
mengatur kepengurusan dan keanggotaan dengan berbagai tugas pokok dan
fungsinya.
1. Organisasi KKG atau MGMP terdiri dari
pengurus dan anggota.
2. Pengurus KKG atau MGMP terdiri dari: satu
orang ketua, satu orang sekretaris, satu orang bendahara, dan tiga orang ketua
bidang, yaitu (1) bidang perencanaan dan pelaksanaan program; (2) bidang pengembangan organisasi,
administrasi, sarana dan prasarana; dan (3) bidang hubungan masyarakat dan
kerjasama.
3. Pengurus KKG atau MGMP dipilih oleh anggota
berdasarkan AD/ART.
4. Anggota KKG atau MGMP berasal dari guru
sekolah negeri dan guru sekolah swasta, baik yang
berstatus PNS maupun bukan PNS.
5. Anggota KKG terdiri dari guru kelas, guru
pendidikan agama, guru penjasorkes, dan guru lain di SD/MI/SDLB yang berasal
dari 8 – 10 sekolah atau disesuaikan kondisi daerah setempat dan pembentukannya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Anggota MGMP terdiri dari guru mata pelajaran
di SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK (setiap mata pejalaran
membentuk MGMP), yang
berasal dari 8 – 10 sekolah atau disesuaikan dengan kondisi daerah setempat dan
pembentukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program KKG atau MGMP pada dasarnya merupakan
bagian utama dalam pengembangan KKG atau MGMP. Program tersebut harus selalu
merujuk pada usaha peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru. Setiap program dan kegiatan KKG atau MGMP
diharapkan memiliki kerangka program yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.
Kerangka dasar dan struktur program kegiatan KKG
atau MGMP
Kerangka dasar program kegiatan KKG atau MGMP
merujuk kepada pencapaian empat
kompetensi guru,
yaitu kompetensi profesional, pedagogik, social, dan kepribadian.
2.
Struktur Program
Struktur program kegiatan
KKG atau MGMP terdiri dari program umum, program inti/pokok,
dan program penunjang dengan uraian sebagai berikut.
a. Program umum
adalah program yang bertujuan untuk memberikan wawasan kepada guru tentang
kebijakan-kebijakan pendidikan di tingkat daerah sampai pusat, seperti
kebijakan terkait dengan pengembangan profesionalisme
guru.
b. Program inti
adalah program-program utama yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas
kompetensi dan profesionalisme guru. Program inti dapat dikelompokkan ke dalam
program rutin dan program pengembangan.
1) Program rutin
terdiri dari:
a) Diskusi
permasalahan pembelajaran.
b) Penyusunan
dan pengembangan silabus, program semester, dan rencana program
pembelajaran.
c) Analisis kurikulum
d) Penyusunan
laporan hasil belajar siswa.
e) Pendalaman materi.
f) Pelatihan terkait dengan penguasaan materi
yang mendukung tugas mengajar.
g) Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi
Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
2) Program pengembangan dapat dipilih
sekurang-kurangnya lima dari kegiatan-kegiatan berikut.
a) Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan
Kelas/Studi Kasus.
b) Penulisan Karya Ilmiah.
c) Seminar, lokakarya, kolokium (paparan hasil
penelitian), dan diskusi panel.
d) Pendidikan dan pelatihan berjenjang (diklat
berjenjang).
e) Penerbitan jurnal dan buletin KKG atau MGMP.
f) Penyusunan dan pengembangan website KKG atau
MGMP.
g) Kompetisi kinerja guru.
h) Pendampingan pelaksanaan tugas guru oleh pembimbing/tutor/
instruktur/ fasilitator di KKG atau MGMP.
i) Lesson study (suatu pengkajian praktik pembelajaran yang memiliki tiga
komponen yaitu plan, do, see yang
dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan
guru mitra).
j) Profesional
Learning Community (komunitas belajar profesional)
k) TIPD (Teachers
International Profesional Development)
l) Global Gateaway
m) Program lain yang sesuai dengan kebutuhan
setempat.
c. Program penunjang
bertujuan untuk menambah pengetahuan dan keterampilan peserta KKG atau MGMP
dengan materi-materi yang bersifat penunjang seperti
bahasa asing, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),
dll.
Kewajiban anggota
KKG atau MGMP
Setiap anggota KKG
atau MGMP berkewajiban untuk:
a. menghadiri dan mengikuti kegiatan-kegiatan di
KKG atau MGMP sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
b. membayar iuran sesuai dengan kesepakatan anggota KKG atau MGMP;
c. mengiplementasikan hasil kegiatan di KKG atau
MGMP di sekolah masing-masing; dan
d. berperan aktif dalam setiap pelaksanaan
kegiatan yang diselenggarakan oleh KKG atau MGMP.
Materi Kegiatan KKG atau
MGMP
Setiap KKG atau MGMP perlu mengembangkan materi kegiatan KKG atau MGMP yang mengacu kepada empat
kompetensi guru dan program yang telah ditetapkan. Untuk melihat sejauh mana
materi-materi yang dipilih dalam program/kegiatan KKG atau MGMP, diperlukan
penyusunan indikator pencapaian kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di KKG atau
MGMP.
Kalender Kegiatan KKG atau MGMP
Setiap KKG atau MGMP perlu menyusun kalender
kegiatan yang terdiri dari kalender kegiatan bulanan, semesteran, dan tahunan.
Sekurang-kurangnya kalender kegiatan KKG atau MGMP dilaksanakan 12 kali dalam
satu tahun.
Sumber daya
manusia untuk mendukung kegiatan KKG atau MGMP terdiri dari nara sumber utama dan
nara sumber pendukung.
Nara sumber utama pada kegiatan KKG atau MGMP
berasal dari unsur-unsur berikut:
1. Guru (anggota)
2. Instruktur/fasilitator
3. Tenaga
fungsional lainnya
Nara sumber pendukung pada kegiatan KKG atau MGMP berasal
dari unsur-unsur berikut:
1. Kepala Sekolah
2. Pengawas Sekolah
3. Tenaga struktural di Dinas Pendidikan
4. Tenaga struktural/non struktural dari
instansi lainnya
Nara sumber tersebut harus
memiliki kriteria,
yaitu:
1. keahlian yang
relevan dengan materi yang disampaikan atau pakar di bidang tertentu yang khas
atau unik dan telah diakui keberadaannya;
2. kepribadian dan
kemampuan sosial yang baik.
Sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah inti penyelenggaraan
pertemuan KKG atau MGMP harus memiliki sarana dan prasarana minimal sebagai
berikut.
1.
Komputer
2.
OHP/LCD Proyektor
3. Telepon dan Facsimile
4. Davinet (Digital Audio Visual Network)
5. Ruang dan peralatan lain yang sesuai dengan kebutuhan.
Pengelolaan KKG atau MGMP sebagai
wadah peningkatan kompetensi dan pengembangan profesionalisme guru meliputi perencanaan, pelaksanaan,
dan evaluasi program KKG atau MGMP.
1. Perencanaan Program KKG atau
MGMP
Perencanaan program KKG atau MGMP meliputi
penyusunan:
a. visi;
b.
misi;
c.
tujuan; dan
d. rencana kerja.
2. Pelaksanaan Program KKG atau MGMP
a. Pedoman Kerja KKG atau MGMP
KKG atau MGMP membuat dan memiliki pedoman yang
mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh
pihak-pihak yang terkait.
b. Struktur Organisasi KKG atau MGMP
1) Struktur organisasi KKG
atau MGMP berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan
secara jelas dan transparan.
2) Semua pimpinan dan
anggota mempunyai uraian tugas,
wewenang, dan tanggungjawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan
administrasi KKG atau MGMP.
c.
Kegiatan
KKG atau MGMP
Kegiatan KKG atau MGMP
dilaksanakan dengan:
1)
berdasarkan kepada rencana kerja tahunan dan disesuaikan
dengan kebutuhan;
2)
memperhitungkan sumber pendanaan yang dimiliki oleh KKG
atau MGMP.
Selanjutnya pengelolaan kegiatan
KKG atau MGMP menjadi tanggungjawab pengurus KKG atau MGMP. Para anggota melaksanakan
kegiatan dengan berpedoman pada program kerja yang disusun oleh pengurus.
3.
Evaluasi Program KKG atau
MGMP
a.
Pengurus mengevaluasi
setiap kegiatan sebagaimana
yang tertera pada rencana program tahunan
b. Pengurus melaporkan
pelaksanaan program KKG atau MGMP dan mempertanggungjawabkannya pada rapat
pengurus serta anggota dalam bentuk laporan pada akhir tahun pelajaran
yang disampaikan sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya. Laporan yang telah
dipertanggungjawabkan, disampaikan ke Dinas Pendidikan.
Pembiayaan KKG atau MGMP disesuaikan
dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing. Biaya pelaksanaan program kegiatan KKG
atau MGMP ditentukan oleh berbagai faktor, antara lain: besar kecilnya jumlah
sekolah, letak geografis, insentif nara sumber, dan pemeliharaan sarana dan
prasarana.
Pembiayaan kegiatan KKG atau MGMP
mencakup sumber dana, penggunaan, dan
pertanggungjawaban. Sumber dana kegiatan KKG atau MGMP dapat berasal dari:
1. Iuran Anggota,
2. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
3. Komite Sekolah/Dewan Pendidikan,
4. Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota,
5. Kementerian
Pendidikan Nasional,
6. Hasil
Kerjasama,
7.
Masyarakat,
8. Sponsor yang tidak mengikat dan sah,
9.
Block Grant
Pengurus setiap KKG atau MGMP menyusun biaya operasional
dengan pengelolaannya diatur sebagai berikut.
1.
Sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang
dikelola.
2. Penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan
dana di luar dana investasi dan operasional.
3. Dana KKG
atau MGMP digunakan untuk membiayai program rutin dan program pengembangan.
4. Pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta
penggunaan anggaran, dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota dan
dilaporkan kepada pemberi dana.
Selanjutnya pengelolaan biaya investasi dan operasional KKG
atau MGMP disosialisasikan kepada
seluruh anggota KKG atau MGMP untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana
secara transparan dan akuntabel.
Pelaksanaan program KKG atau MGMP sebaiknya
disertai dengan sistem pemantauan dan evaluasi. Melalui pemantauan dan evaluasi
yang terprogram serta pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan hasil kegiatan KKG
atau MGMP dapat dipertanggungjawabkan dan diakui oleh pihak-pihak yang terkait
seperti: guru sebagai anggota, kepala sekolah, pengawas
sekolah, Dinas Pendidikankabupaten/Kota/Provinsi, P4TK, LPMP, dan Perguruan
Tinggi.
1. Pengertian Pemantauan dan Evaluasi KKG atau MGMP
Pemantauan dan evaluasi merupakan proses
untuk memperoleh gambaran tentang aktivitas dan
kinerja KKG atau MGMP dalam manajemen dan pelaksanaan kegiatan secara konsisten dan berkelanjutan.
Pemantauan dan evaluasi ini disusun untuk
memberikan acuan tentang faktor-faktor
yang terkandung dalam proses pemantauan dan evaluasi , yaitu: siapa, apa,
mengapa, dan bagaimana pemantauan dan evaluasi tersebut dapat dijalankan.
Pentingnya pemantauan dan evaluasi kegiatan KKG atau MGMP di masa mendatang tentang keberadaan suatu KKG atau
MGMP tidak tergantung pada pemerintah, melainkan pada penilaian para pemangku kepentingan (stakeholders), yaitu: guru, kepala
sekolah, pengawas sekolah, dunia kerja,
pemerintah, dosen, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan tentang mutu
penyelenggaraan KKG atau MGMP dimaksud. Agar keberadaannya terjamin, maka KKG atau MGMP
harus menjalankan sistem pemantauan dan evaluasi yang standar dan berkualitas.
Faktor-faktor yang terkandung dalam pemantauan
dan evaluasi KKG atau MGMP, antara lain input,
proses, dan output dari kegiatan KKG atau MGMP, yang diuraikan sebagai berikut.
a.
Input
Pemantauan dan
evaluasi dimulai dari proses input yang mencakup komponen organisasi, program kegiatan, sumber
daya manusia, sarana dan prasarana, dan pembiayaan sebagaimana telah
dijelaskan sebelumnya.
b.
Proses
Pemantauan dan
evaluasi di dalam kegiatan proses pelaksanaan KKG atau MGMP mencakup
keterlaksanaan kegiatan sesuai dengan yang telah ditetapkan di dalam input.
Komponen yang akan dipantau di dalam kegiatan proses adalah persiapan dan
pelaksanaan program kerja yang didukung dari komponen-komponen input.
c.
Output
Hasil-hasil yang
diperoleh dari kegiatan KKG atau MGMP sesuai dengan program kerja yang
direncanakan.
2. Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan
dan evaluasi dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut.
A. Evaluasi
Mandiri
KKG atau MGMP
melakukan evaluasi mandiri dua kali dalam setahun dengan menggunakan contoh instrumen sebagaimana pada Lampiran. Hasil
evaluasi mandiri ini merupakan bahan dan lampiran laporan kegiatan secara
keseluruhan.
B. Pemantauan
Internal
Pengawas Sekolah, Tim UPTD Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, Tim
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Tim LPMP, Tim P4TK, Tim Dinas Pendidikan Provinsi,
dan Tim Ditjen PMPTK memantau pelaksanaan
kegiatan guru di KKG atau MGMP dengan
menggunakan contoh instrumen sebagaimana pada Lampiran. Setiap
tim membuat laporan hasil pemantauan dan mendiseminasikannya kepada pihak
terkait.
C. Pemantauan
Eksternal
Kegiatan pemantauan eksternal dilakukan oleh pihak ketiga yang independen, dengan instrumen disusun sendiri oleh
pemantau eksternal. Kegiatan yang dipantau mencakup kegiatan operasional maupun
kegiatan teknis akademis.
3. Persyaratan Pemantauan dan Evaluasi
Agar pemantauan dan evaluasi kegiatan KKG atau MGMP dapat dilaksanakan dan
mencapai tujuannya, diperlukan beberapa prasyarat yang harus dipenuhi yaitu:
komitmen, perubahan paradigma, sikap mental, dan pengorganisasian pemantauan
dan evaluasi kegiatan KKG atau MGMP.
a. Komitmen
Para pelaku proses kegiatan KKG atau MGMP,
harus memiliki komitmen yang tinggi untuk senantiasa menjamin dan meningkatkan
mutu KKG atau MGMP yang diselenggarakannya. Tanpa komitmen dari setiap anggota
KKG atau MGMP, pemantauan dan evaluasi kegiatan KKG atau MGMP tersebut akan mengalami
kendala, bahkan mungkin tidak akan
berhasil. Berbagai cara dapat dipilih untuk menggalang komitmen dari semua guru
tergantung dari klasifikasi, struktur, sumber daya, visi dan misi, dan
manajemen di KKG atau MGMP.
b. Perubahan Paradigma
Paradigma evaluasi kegiatan KKG atau MGMP,
yaitu KKG atau MGMP harus menjaga dan meningkatkan mutu guru melalui program
dan kegiatan yang diselenggarakan sesuai visi yang
diwujudkan melalui pelaksanaan misi dan memenuhi kebutuhan para anggotanya. Berdasarkan
paradigma tersebut, tugas pengawasan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah
terbantu, sehingga akuntabilitas KKG atau MGMP bisa meningkat, dan para
pemangku kepentingan (stakeholders)
berperan lebih besar dalam menentukan mutu guru melalui program serta
kegiatan KKG atau MGMP.
c. Sikap Mental
Anggota atau pengurus KKG atau MGMP dalam
melaksanakan kegiatan di KKG atau MGMP harus memiliki sikap mental dengan
prinsip ”rencanakan pekerjaan anda dan
kerjakan rencana anda”.
d. Pengorganisasian
Pengorganisasian dan mekanisme pemantauan dan
evaluasi kegiatan KKG atau MGMP disesuaikan dengan pengembangan organisasi yang
disepakati.
e. Kiat
Agar terwujud pemantauan
dan evaluasi kegiatan KKG atau MGMP
sesuai harapan, maka kegiatan berikut harus dilaksanakan, yaitu:
1) menyelenggarakan pengarahan/pembimbingan agar tumbuh pemahaman, antusiasme, dan komitmen dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi;
2) menyusun rencana pemantauan dan evaluasi yang jelas, rinci, dan
realistik; dan
3) menghubungi
pihak-pihak yang kompeten sebagai fasilitator dalam melaksanakan
pemantauan dan evaluasi.
Hasil pemantauan
dan evaluasi digunakan sebagai tindak lanjut kegiatan KKG atau MGMP, agar wadah ini dapat
berperan sebagaimana diharapkan dalam upaya peningkatan dan pengembangan kompetensi
guru secara berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni (IPTEKS).
Sumber : Ranbu-rambu PKG dan MGMP Buku 1, Dir. Jen PMP dan TK
makasih, dapat masukan buat aku yang ada di gugus Diponegoro Sayung Demak.
BalasHapus