Total Tayangan Halaman

Kamis, 20 November 2014

PENGEMBANGAN KKG DAN MGMP




Alternatif pengembangan KKG dan MGMP yang ditawarkan dapat ditoreh pada berbagai sisi. Berikut adalah membahas sisi pengembangan KKG dan MGMP dari segmen Organisasi, Program dan Kegiatan, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan, serta Pemantauan dan Evaluasi.
 

     Dasar hukum penyelenggaraan kegiatan KKG atau MGMP sebagai wahana pengembangan profesionalisme guru, perlu dilengkapi dengan Surat Penetapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk KKG, Surat Penetapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk MGMP. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KKG atau MGMP. Organisasi KKG atau MGMP mengatur kepengurusan dan keanggotaan dengan berbagai tugas pokok dan fungsinya.


1.  Organisasi KKG atau MGMP terdiri dari pengurus dan anggota.

2. Pengurus KKG atau MGMP terdiri dari: satu orang ketua, satu orang sekretaris, satu orang bendahara, dan tiga orang ketua bidang, yaitu (1) bidang perencanaan dan pelaksanaan program; (2) bidang pengembangan organisasi, administrasi, sarana dan prasarana; dan (3) bidang hubungan masyarakat dan kerjasama.

3.   Pengurus KKG atau MGMP dipilih oleh anggota berdasarkan AD/ART.

4.  Anggota KKG atau MGMP berasal dari guru sekolah negeri dan guru sekolah swasta, baik yang berstatus PNS maupun bukan PNS.

5.  Anggota KKG terdiri dari guru kelas, guru pendidikan agama, guru penjasorkes, dan guru lain di SD/MI/SDLB yang berasal dari 8 – 10 sekolah atau disesuaikan kondisi daerah setempat dan pembentukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Anggota MGMP terdiri dari guru mata pelajaran di SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK  (setiap mata pejalaran membentuk MGMP), yang berasal dari 8 – 10 sekolah atau disesuaikan dengan kondisi daerah setempat dan pembentukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




Program KKG atau MGMP pada dasarnya merupakan bagian utama dalam pengembangan KKG atau MGMP. Program tersebut harus selalu merujuk pada usaha peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru. Setiap program dan kegiatan KKG atau MGMP diharapkan memiliki kerangka program yang mencakup hal-hal sebagai berikut:



1.   Kerangka dasar dan struktur program kegiatan KKG atau MGMP

Kerangka dasar program kegiatan KKG atau MGMP merujuk kepada pencapaian empat kompetensi guru, yaitu kompetensi profesional, pedagogik, social, dan kepribadian.

2.   Struktur Program

Struktur program kegiatan KKG atau MGMP terdiri dari program umum, program inti/pokok, dan program penunjang dengan uraian sebagai berikut.

a. Program umum adalah program yang bertujuan untuk memberikan wawasan kepada guru tentang kebijakan-kebijakan pendidikan di tingkat daerah sampai pusat, seperti kebijakan terkait dengan pengembangan profesionalisme guru.

b. Program inti adalah program-program utama yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas kompetensi dan profesionalisme guru. Program inti dapat dikelompokkan ke dalam program rutin dan program pengembangan.

1)   Program rutin terdiri dari:

a)   Diskusi permasalahan pembelajaran.

b) Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran.

c)   Analisis kurikulum

d)   Penyusunan laporan hasil belajar siswa.

e)   Pendalaman materi.

f)    Pelatihan terkait dengan penguasaan materi yang mendukung tugas mengajar.

g)   Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah

2) Program pengembangan dapat dipilih sekurang-kurangnya lima dari kegiatan-kegiatan berikut.

a)   Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas/Studi Kasus.

b)   Penulisan Karya Ilmiah.

c)    Seminar, lokakarya, kolokium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.

d)   Pendidikan dan pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).

e)   Penerbitan jurnal dan buletin KKG atau MGMP.

f)    Penyusunan dan pengembangan website KKG atau MGMP.

g)   Kompetisi kinerja guru.

h)  Pendampingan pelaksanaan tugas guru oleh pembimbing/tutor/ instruktur/ fasilitator di KKG atau MGMP.

i)   Lesson study (suatu pengkajian praktik pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).

j)    Profesional Learning Community (komunitas belajar profesional)

k)   TIPD (Teachers International Profesional Development)

l)    Global Gateaway

m)  Program lain yang sesuai dengan kebutuhan setempat.

c.  Program penunjang bertujuan untuk menambah pengetahuan dan keterampilan peserta KKG atau MGMP dengan materi-materi yang bersifat penunjang seperti bahasa asing, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dll.


Kewajiban anggota KKG atau MGMP

Setiap anggota KKG atau MGMP berkewajiban untuk:

a.  menghadiri dan mengikuti kegiatan-kegiatan di KKG atau MGMP sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;

b.  membayar iuran sesuai dengan kesepakatan anggota KKG atau MGMP;

c.   mengiplementasikan hasil kegiatan di KKG atau MGMP di sekolah masing-masing; dan

d.  berperan aktif dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh KKG atau MGMP.


Materi Kegiatan KKG atau MGMP

Setiap KKG atau MGMP perlu mengembangkan materi kegiatan KKG atau MGMP yang mengacu kepada empat kompetensi guru dan program yang telah ditetapkan. Untuk melihat sejauh mana materi-materi yang dipilih dalam program/kegiatan KKG atau MGMP, diperlukan penyusunan indikator pencapaian kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di KKG atau MGMP.


Kalender Kegiatan KKG atau MGMP

Setiap KKG atau MGMP perlu menyusun kalender kegiatan yang terdiri dari kalender kegiatan bulanan, semesteran, dan tahunan. Sekurang-kurangnya kalender kegiatan KKG atau MGMP dilaksanakan 12 kali dalam satu tahun.



Sumber daya manusia untuk mendukung kegiatan KKG atau MGMP terdiri dari nara sumber utama dan nara sumber pendukung.

Nara sumber utama pada kegiatan KKG atau MGMP berasal dari unsur-unsur berikut:

1.  Guru (anggota)

2.  Instruktur/fasilitator

3.  Tenaga fungsional lainnya

Nara sumber pendukung pada kegiatan KKG atau MGMP berasal dari unsur-unsur berikut:

1.  Kepala Sekolah

2.  Pengawas Sekolah

3.  Tenaga struktural di Dinas Pendidikan

4.  Tenaga struktural/non struktural dari instansi lainnya

Nara sumber tersebut harus memiliki kriteria, yaitu:

1.   keahlian yang relevan dengan materi yang disampaikan atau pakar di bidang tertentu yang khas atau unik dan telah diakui keberadaannya;

2.  kepribadian dan kemampuan sosial yang baik.




Sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah inti penyelenggaraan pertemuan KKG atau MGMP harus memiliki sarana dan prasarana minimal sebagai berikut.

1.  Komputer

2.  OHP/LCD Proyektor

3.  Telepon dan Facsimile


4.   Davinet (Digital Audio Visual Network)

5.  Ruang dan peralatan lain yang sesuai dengan kebutuhan.




Pengelolaan KKG atau MGMP sebagai wadah peningkatan kompetensi dan pengembangan profesionalisme guru meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program KKG atau MGMP.

1.   Perencanaan Program KKG atau MGMP

Perencanaan program KKG atau MGMP meliputi penyusunan:

a.  visi;

b. misi; 

c.  tujuan; dan

d.  rencana kerja.

2.   Pelaksanaan Program KKG atau MGMP

a.   Pedoman Kerja KKG atau MGMP

KKG atau MGMP membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.

b.   Struktur Organisasi KKG atau MGMP

1)  Struktur organisasi KKG atau MGMP berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan.

2)  Semua pimpinan dan anggota  mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggungjawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan administrasi KKG atau MGMP.



c.       Kegiatan KKG atau MGMP

Kegiatan KKG atau MGMP dilaksanakan dengan:

1)   berdasarkan kepada rencana kerja tahunan dan disesuaikan dengan kebutuhan;

2)   memperhitungkan sumber pendanaan yang dimiliki oleh KKG atau MGMP.

Selanjutnya pengelolaan kegiatan KKG atau MGMP menjadi tanggungjawab pengurus KKG atau MGMP. Para anggota melaksanakan kegiatan dengan berpedoman pada program kerja yang disusun oleh pengurus.

3.       Evaluasi Program KKG atau MGMP

a.    Pengurus mengevaluasi setiap kegiatan sebagaimana yang tertera pada rencana program tahunan

b. Pengurus melaporkan pelaksanaan program KKG atau MGMP dan mempertanggungjawabkannya pada rapat pengurus serta anggota dalam bentuk laporan pada akhir tahun pelajaran yang disampaikan sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya. Laporan yang telah dipertanggungjawabkan, disampaikan ke Dinas Pendidikan.



Pembiayaan KKG atau MGMP disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing. Biaya pelaksanaan program kegiatan KKG atau MGMP ditentukan oleh berbagai faktor, antara lain: besar kecilnya jumlah sekolah, letak geografis, insentif nara sumber, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.

Pembiayaan kegiatan KKG atau MGMP mencakup sumber dana, penggunaan,  dan pertanggungjawaban. Sumber dana kegiatan KKG atau MGMP dapat berasal dari:

1.   Iuran Anggota,

2.   Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),

3.   Komite Sekolah/Dewan Pendidikan,

4.   Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota,

5.   Kementerian Pendidikan Nasional,

6.   Hasil Kerjasama,

7.   Masyarakat,

8.   Sponsor yang tidak mengikat dan sah,

9.   Block Grant

Pengurus setiap KKG atau MGMP menyusun biaya operasional dengan pengelolaannya diatur sebagai berikut.

1.  Sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola.

2.  Penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional.

3.  Dana KKG atau MGMP digunakan untuk membiayai program rutin dan program pengembangan.

4.  Pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota dan dilaporkan kepada pemberi dana.

Selanjutnya pengelolaan biaya investasi dan operasional KKG atau MGMP  disosialisasikan kepada seluruh anggota KKG atau MGMP untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.




Pelaksanaan program KKG atau MGMP sebaiknya disertai dengan sistem pemantauan dan evaluasi. Melalui pemantauan dan evaluasi yang terprogram serta pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan hasil kegiatan KKG atau MGMP dapat dipertanggungjawabkan dan diakui oleh pihak-pihak yang terkait seperti: guru sebagai anggota, kepala sekolah, pengawas sekolah, Dinas Pendidikankabupaten/Kota/Provinsi, P4TK, LPMP, dan Perguruan Tinggi.

1.  Pengertian Pemantauan dan Evaluasi  KKG atau MGMP

Pemantauan dan evaluasi merupakan proses untuk memperoleh gambaran tentang aktivitas dan kinerja KKG atau MGMP dalam manajemen dan pelaksanaan kegiatan secara konsisten dan berkelanjutan.

Pemantauan dan evaluasi ini disusun untuk memberikan acuan tentang  faktor-faktor yang terkandung dalam proses pemantauan dan evaluasi , yaitu: siapa, apa, mengapa, dan bagaimana pemantauan dan evaluasi  tersebut dapat dijalankan.

Pentingnya pemantauan dan evaluasi  kegiatan KKG atau MGMP di masa mendatang tentang keberadaan suatu KKG atau MGMP tidak tergantung pada pemerintah, melainkan pada penilaian para pemangku kepentingan (stakeholders), yaitu: guru, kepala sekolah, pengawas sekolah,  dunia kerja, pemerintah, dosen, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan tentang mutu penyelenggaraan KKG atau MGMP dimaksud. Agar keberadaannya terjamin, maka KKG atau MGMP harus menjalankan sistem pemantauan dan evaluasi yang standar dan berkualitas.

Faktor-faktor yang terkandung dalam pemantauan dan evaluasi  KKG atau MGMP, antara lain input, proses, dan output dari kegiatan KKG atau MGMP, yang diuraikan sebagai berikut.

a.    Input

Pemantauan dan evaluasi dimulai dari proses input yang mencakup  komponen organisasi, program kegiatan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan pembiayaan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.    

b.   Proses

Pemantauan dan evaluasi di dalam kegiatan proses pelaksanaan KKG atau MGMP mencakup keterlaksanaan kegiatan sesuai dengan yang telah ditetapkan di dalam input. Komponen yang akan dipantau di dalam kegiatan proses adalah persiapan dan pelaksanaan program kerja yang didukung dari komponen-komponen input.

c.    Output

Hasil-hasil yang diperoleh dari kegiatan KKG atau MGMP sesuai dengan program kerja yang direncanakan.

2.  Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi

Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut.

A.   Evaluasi Mandiri

KKG atau MGMP  melakukan evaluasi mandiri dua kali dalam setahun dengan menggunakan contoh instrumen sebagaimana pada Lampiran.  Hasil evaluasi mandiri ini merupakan bahan dan lampiran laporan kegiatan secara keseluruhan.

B.    Pemantauan Internal              

Pengawas Sekolah, Tim UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Tim Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Tim LPMP, Tim P4TK, Tim Dinas Pendidikan Provinsi, dan Tim Ditjen PMPTK memantau pelaksanaan kegiatan guru di KKG atau MGMP dengan menggunakan contoh instrumen sebagaimana pada Lampiran. Setiap tim membuat laporan hasil pemantauan dan mendiseminasikannya kepada pihak terkait.

C.    Pemantauan Eksternal 

Kegiatan pemantauan eksternal dilakukan oleh pihak ketiga yang independen, dengan instrumen disusun sendiri oleh pemantau eksternal. Kegiatan yang dipantau mencakup kegiatan operasional maupun kegiatan teknis akademis. 

3.  Persyaratan Pemantauan dan Evaluasi

Agar pemantauan dan evaluasi  kegiatan KKG atau MGMP dapat dilaksanakan dan mencapai tujuannya, diperlukan beberapa prasyarat yang harus dipenuhi yaitu: komitmen, perubahan paradigma, sikap mental, dan pengorganisasian pemantauan dan evaluasi  kegiatan KKG atau MGMP.

a.  Komitmen

Para pelaku proses kegiatan KKG atau MGMP, harus memiliki komitmen yang tinggi untuk senantiasa menjamin dan meningkatkan mutu KKG atau MGMP yang diselenggarakannya. Tanpa komitmen dari setiap anggota KKG atau MGMP, pemantauan dan evaluasi  kegiatan KKG atau MGMP tersebut akan mengalami kendala,  bahkan mungkin tidak akan berhasil. Berbagai cara dapat dipilih untuk menggalang komitmen dari semua guru tergantung dari klasifikasi, struktur, sumber daya, visi dan misi, dan manajemen di KKG atau MGMP.

b.  Perubahan Paradigma

Paradigma evaluasi kegiatan KKG atau MGMP, yaitu KKG atau MGMP harus menjaga dan meningkatkan mutu guru melalui program dan  kegiatan  yang diselenggarakan sesuai visi yang diwujudkan melalui pelaksanaan misi dan memenuhi kebutuhan para anggotanya. Berdasarkan paradigma tersebut, tugas pengawasan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah terbantu, sehingga akuntabilitas KKG atau MGMP bisa meningkat, dan para pemangku kepentingan (stakeholders) berperan lebih besar dalam menentukan mutu guru melalui program serta kegiatan KKG atau MGMP.

c.  Sikap Mental

Anggota atau pengurus KKG atau MGMP dalam melaksanakan kegiatan di KKG atau MGMP harus memiliki sikap mental dengan prinsip  ”rencanakan pekerjaan anda dan kerjakan rencana anda”.

d.  Pengorganisasian

Pengorganisasian dan mekanisme pemantauan dan evaluasi kegiatan KKG atau MGMP disesuaikan dengan pengembangan organisasi yang disepakati.

e.  Kiat

Agar terwujud pemantauan dan evaluasi  kegiatan KKG atau MGMP sesuai harapan, maka kegiatan berikut harus dilaksanakan, yaitu:

1) menyelenggarakan pengarahan/pembimbingan agar tumbuh pemahaman, antusiasme, dan komitmen dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi;

2)  menyusun rencana pemantauan dan evaluasi  yang jelas, rinci, dan realistik; dan

3) menghubungi pihak-pihak yang kompeten sebagai fasilitator dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi.



Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai tindak lanjut kegiatan KKG atau MGMP, agar wadah ini dapat berperan sebagaimana diharapkan dalam upaya peningkatan dan pengembangan kompetensi guru secara berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS). 

Sumber :  Ranbu-rambu PKG dan MGMP Buku 1, Dir. Jen PMP dan TK


1 komentar:

  1. makasih, dapat masukan buat aku yang ada di gugus Diponegoro Sayung Demak.

    BalasHapus