Sasaran Kerja PNS (SKP) Sebagai Pengganti DP3
Penilaian
pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk
mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja
(perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil
dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam
PP 10 Tahun 1979.
Kenyataan
empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses
formalitas. DP3-PNS dirasa
telah
kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa
yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan
sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi
PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS
dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
Penilaian DP3-PNS, lebih
berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku
(behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan
kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil,
produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.
Beberapa tinjauan terkait dengan
implementasi DP-3 PNS selama ini, proses penilaian lebih bersifat rahasia,
sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak
dikomunikasikan secara terbuka. Selain itu, pengukuran dan penilaian prestasi kerja
tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan), sehingga
proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif (terlalu
pelit/murah), nilai jalan
tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai “amat baik” atau “kurang”, apabila
diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila tidak untuk promosi cenderung
mencari alasan untuk menilai “sedang” atau “kurang”. Dalam hal Atasan langsung
sebagai pejabat penilai, ia
hanya sekedar
menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut
penilaian.
Maka, setelah dilakukan proses
kajian yang panjang dan mendalam mengenai DP-3 PNS, maka durumuskan metode baru
dalam melihat kinerja PNS melalui pendekatan metode SKP (Sasaran Kerja PNS).
Melalui metode ini, Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik
menggabungkan antara penilaian
Sasaran Kerja
Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja
terdiri dari dua unsur
yaitu SKP dan Perilaku Kerja
dengan bobot penilaian unsur SKP
sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 %.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
- Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
- Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
- Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai. Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
Penilaian SKP
meliputi aspek-aspek:
Kuantitas, Kualitas, Waktu, dan/atau Biaya. Sementara Penilaian
perlaku kerja meliputi
unsur: Orientasi Pelayanan,
Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan
Kepemimpinan. SKP ditetapkan
setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi
kerja.
Selain
melakukan Kegiatan Tugas Jabatan yang sudah menjadi tugas dan fungsi, apabila seorang pegawai memiliki tugas tambahan
terkait dengan jabatan,
maka dapat dinilai
dan ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas
tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan
tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
Selain tugas tambahan, PNS yang telah
menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan
tugas pokok jabatan, hasilnya juga
dapat dinilai sebagai bagian dari capaian SKP
PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar