Pengawas sekolah adalah guru pegawai
negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah (PP 74 tahun
2008). Pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program
pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil
pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesional guru.
Peran Pengawas Sekolah
Pengawas sekolah memiliki peran yang
signifikan dan strategis dalam proses dan hasil pendidikan yang
bermutu di sekolah. Dalam konteks ini peran pengawas sekolah meliputi
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pengawas
yang harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan (PP 19 Tahun 2005,
pasal 55). Peran tersebut berkaitan dengan tugas pokok pengawas
dalam melakukan supervisi
manajerial dan akademik serta pembinaan
peran pembinaan, pemantauan dan penilaian. Peran pengawas sekolah
dalam pembinaan setidaknya sebagai teladan bagi sekolah dan
sebagai rekan kerja yang serasi dengan pihak sekolah dalam memajukan sekolah
binaannya. Peran pengawasan tersebut dilaksanakan
dengan pendekatan supervisi yang bersifat ilmiah, klinis,
manusiawi, kolaboratif, artistik, interpretatif, dan berbasis kondisi sosial budaya.
Pendekatan ini bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran.
Pengawas profesional adalah pengawas
sekolah yang melaksanakan tugas pokok kepengawasan yang terdiri dari
melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial
serta kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dengan
optimal yang didukung oleh standar dimensi kompetensi prasyarat yang
dibutuhkan yang berkaitan dengan :
Seorang pengawas profesional dalam melakukan tugas pengawasan harus memiliki (1) kecermatan melihat kondisi sekolah, (2) ketajaman analisis dan sintesis, (3) ketepatan dan kreatifitas dalam memberikan treatment yang diperlukan, serta (4) kemampuan berkomunikasi yang baik dengan setiap individu di sekolah.
Karakteristik yang harus dimiliki oleh pengawas sekolah yang profesional diantaranya:
- menampilkan kemampuan pengawasan dalam bentuk kinerja
- memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
- melaksanakan tugas kepengawasan secara efektif dan efisien
- memberikan layanan prima untuk semua pemangku kepentingan.
- memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan
- mengembangkan metode dan strategi kerja kepengawasan secara terus menerus
- memiliki kapasitas untuk bekerja secara mandiri
- memiliki tanggungjawab profesi
- mematuhi kode etik profesi pengawas
- memiliki komitmen dan menjadi anggota organisasi profesi kepengawasan sekolah
KODE ETIK
PENGAWAS SEKOLAH
- DALAM MELAKSANAKAN TUGAS, SENANTIASA BERLANDASKAN IMAN DAN TAQWA, SERTA MENGIKUTI PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
- MERASA BANGGA MENGEMBAN TUGAS SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
- MEMILIKI PENGABDIAN YANG TINGGI DALAM MENEKUNI TUGAS SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
- BEKERJA DENGAN PENUH RASA TANGGUNG JAWAB DALAM TUGASNYA SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
- MENJAGA CITRA DAN NAMA BAIK SELAKU PEMBINA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
- MEMILIKI DISIPLIN YANG TINGGI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESI SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
- MAMPU MENAMPILKAN KEBERADAANNYA SEBAGAI APARAT DAN TOKOH YANG DITELADANI
- SIGAP DAN TERAMPIL UNTUK MENAGGAPI DAN MEMBANTU MEMECAHKAN MASALAH-MASALAH YANG DIHADAPI APARAT BINAANNYA
- MEMILIKI RASA KESETIAKAWANAN SOSIAL YANG TINGGI, BAIK TERHADAP APARAT BINAAN MAUPUN TERHADAP SESAMA PENGAWAS SEKOLAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar