Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
SILABUS
Silabus
merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata
pelajaran. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan
Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola
pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan
dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
Silabus
paling sedikit memuat:
- Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
- Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
- Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
- kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
- Tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
- materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
- pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
- penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
- alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
- sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka
untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi
Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP
secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan
atau lebih.
Komponen RPP
terdiri atas:
1.
identitas
sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
2.
identitas
mata pelajaran atau tema/subtema;
3.
kelas/semester;
4.
materi
pokok;
5.
alokasi
waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar
dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD
yang harus dicapai;
6.
tujuan
pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional
yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan;
7.
kompetensi
dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
8.
materi
pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan
ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian
kompetens
9.
metode
pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
10.
media
pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi
pelajaran;
11.
sumber
belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau
sumber belajar lain yang relevan;
12.
llangkah-langkah
pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
13.
.penilaian
hasil pembelajaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar