Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) format terbaru satu lembar sempat membuat sejumlah guru tanda tanya besar. Hal itu sesuai dengan arahan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim yang tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 tahun 2019 tentang penyederhanaan RPP.
RPP merupakan berkas rencana kegiatan pembelajaran tatap muka yang harus diisi guru sebelum memulai pembelajaran. Mendikbud Nadiem mengatakan RPP ini penting untuk tetap diimplementasi. Namun, selama ini berkas RPP sangat menyita waktu guru-guru karena bisa sampai belasan halaman. Dari RPP itu, guru bisa melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang dilakukan di kelas, selain dapat memperbaiki kinerjanya di kemudian hari.
Di dalam edaran itu dijelaskan, RPP tidak berlembar-lembar, cukup satu halaman/lembar saja. Namun bukan berarti lebih dari satu lembar tidak boleh. Bapak dan ibu guru jangan salah arti. Komponen inti yang harus dimuat dalam Lesson Plan atau rencana pelaksanaan pembelajaran oleh guru, ada tiga. Ketiganya adalah Tujuan pembelajaran, Kegiatan pembelajaran dan Asesmen atau penilaian.
Jika sebelumnya ada 13 komponen dan bisa menghabiskan berlembar-lembar kertas, maka tahun ini guru bebas berkreasi dengan RPP buatannya sendiri yang bisa dirampingkan menjadi satu lembar saja.
Walaupun demikian, isi RPP tetap harus berkualitas dan model pembelajaran yang diajarkan juga harus kreatif. Tetap mengacu pada silabus, serta diajarkan guru sesuai dengan Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD) dan memperhatikan indikator pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran (muatan kurikulum).
Sampai saat ini Kemendikbud belum pernah membagikan Permendikbud tentang format RPP 1 lembar yang baku. Regulasi RPP secara resmi masih pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses. Jadi tidak ada format RPP resmi yang 1 lembar dari pemerintah. Banyak menyebar di internet seperti media sosial dan sebagainya, merupakan buatan guru-guru yang ingin berbagi. bukan format baku, silahkan kembangkan sendiri.
Pilihan format RPP 1 lembar :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar