Total Tayangan Halaman

Jumat, 09 Desember 2016

SPMI

Pengertian
Hasil gambar untuk gambar  mutu sekolahSistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu Pendidikan Dasar dan Menengah secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.

Tujuan
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah bertujuan menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.

Fungsi
Sistem penjaminan mutu pendidikan berfungsi sebagai pengendali penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Komponen Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).



  1. Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan;
  2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal  yaitu sistem penjaminan mutu yangdilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standarisasi pendidikan;

Dalam implementasinya sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah ditunjang oleh Sistem Informasi Penjaminan Mutu pendidikan dasar dan menengah dan mengikuti siklus kegiatan sesuai dengan komponen masing masing.
Siklus sistem penjaminan mutu internal terdiri atas :
  1. Pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar     Nasional Pendidikan;
  2. Pembuatan rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah;
  3. Pelaksanaan pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
  4. Monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
  5. Penetapan standar baru dan penyusunan strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
Seluruh siklus kegiatan dalam sistem penjaminan mutu internal ini dilaksanakan oleh satuan pendidikan.

Siklus sistem penjaminan mutu eksternal terdiri atas :
  1. Pemetaan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
  2. Pembuatan rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan; 
  3. Fasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan;
  4. Monitoring dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan penetapan standar nasional pendidikan dan penyusunan strategi peningkatan mutu;
  6. Pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan dan/atau program keahlian.
Siklus sistem penjaminan mutu eksternal ini dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga standardisasi (BNSP) dan lembaga akreditasi BAN SM atau Lembaga Akreditasi Mandiri sesuai kewenangan masing-masing. Ilustrasi siklus sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan
menengah baik internal maupun eksternal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar