a. Esensi Evaluasi Diri Sekolah
Evaluasi secara umum
merupakan suatu proses pengumpulan serta pemrosesan data dan informasi yang
akan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, pengelolaan dan
pengembangan sekolah. Evaluasi adalah suatu upaya sistematis untuk mengumpulkan
dan memproses informasi yang menghasilkan kesimpulan tentang nilai, manfaat,
serta kinerja dari lembaga pendidikan atau unit kerja yang dievaluasi, kemudian
menggunakan hasil evaluasi tersebut dalam proses pengambilan keputusan dan
perencanaan. Evaluasi diri (self
evaluation) menekankan pada proses untuk
membangun budaya mutu di tingkat satuan pendidikan yang
dilakukan bertahap dan terus-menerus atas seluruh komponen-komponen pendidikan.
Evaluasi diri merupakan upaya sekolah untuk mengetahui gambaran
mengenai kinerja dan keadaan dirinya melalui pengkajian dan analisis yang
dilakukan oleh sekolah sendiri berkenaan dengan kekuatan, kelemahan, peluang,
tantangan, kendala, bahkan ancaman. Pengkajian dan analisis itu dapat
dilaksanakan dengan memanfaatkan pakar sejawat dari luar sekolah, sehingga
evaluasi-diri dapat dilaksanakan secara objektif.
b. Tujuan Evaluasi Diri Sekolah
Tujuan utama EDS adalah agar sekolah mengevaluasi mutu pendidikan yang mereka berikan berdasarkan indikator utama untuk dapat mengetahui kelebihan mereka dan
mengidentifikasi bidang yang membutuhkan perbaikan. Informasi tersebut kemudian dipergunakan untuk
perencanaan dan memprioritaskan bidang untuk perbaikan dan pengembangan sekolah. Proses ini menyediakan informasi mengenai tingkatan
standar dan mutu di sekolah yang dapat diberikan melalui sistem data yang akan
mengarahkan data tersebut untuk perencanaan pada tingkat Kabupaten, Propinsi
dan Nasional. Proses peningkatan mutu berkelanjutan sangat diperlukan bagi akreditasi
sekolah.
Evaluasi diri dimaksudkan untuk hal-hal berikut:
1. Penyusunan profil sekolah yang komprehensif dengan
data mutakhir.
2.
Perencanaan dan perbaikan-diri secara berkelanjutan.
Persiapan evaluasi eksternal (akreditasi).
Tujuan khusus pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan berbasis Evaluasi Diri Sekolah adalah :
1.
Memberikan
data yang akurat dalam pengkajian komitmen sekolah terhadap mutu pendidikan
merujuk pada Standar Nasional Pendidikan;
2.
Mengukur seberapa besar tingkat pencapaian kinerja dan
mutu sekolah dibandingkan dengan rencana program dan kebijakan mutu yang
ditetapkan oleh sekolah berdasarkan SPM dan SNP;
3.
Memetakan sekolah dalam pencapaian standar mutu layanan
pendidikan yang telah ditetapkan oleh Badan PSDMPK dan PMP Kemendikbud;
4.
Melakukan
analisis kebutuhan program pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan
Nasional dalam rangka penjaminan mutu pendidikan;
5.
Menganalisis
dan melaporkan mutu pendidikan kepada pemangku kepentingan untuk standarisasi kualitas pendidikan secara
regional dan nasional;
6.
Mendorong
sekolah untuk melaksanakan evaluasi diri secara rutin sebagai persiapan
menghadapi akreditasi atau sistem penjaminan mutu eksternal;
7. Mendorong sekolah untuk terus menerus
melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu layanan pendidikan yang
berkualitas;
8. Memberikan jaminan bahwa sekolah yang telah memenuhi
standar mutu yang ditetapkan oleh BSNP, mampu memberikan jaminan mutu layanan
pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas bagi masyarakat;
9. Menciptakan budaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah
secara berkelanjutan
c.
Manfaat
Evaluasi-Diri
Evaluasi Diri Sekolah adalah proses penilaian
secara komprehensif atas komitmen sekolah terhadap mutu dan kapasitas
penyelenggaraan program pendidikan di sekolah, untuk menentukan kelayakan
program dan satuan pendidikan. EDS memberikan sumbangan penting bagi sekolah sendiri dan
bagi pemerintah Kab/Kota yang memiliki kewenangan mengelola pendidikan. Manfaat Evaluasi Diri Sekolah
adalah sebagai berikut.
1.
Bagi sekolah
b)
Memperkuat budaya evaluasi kelembagaan (institusional
evaluation) dan analisis-diri.
c)
Mendorong sekolah untuk meninjau kembali
kebijakan yang telah usang.
d) Memberi informasi tentang status sekolah
dibandingkan dengan sekolah lain.
e) Sekolah dapat memiliki data dasar
yang akurat sebagai dasar untuk pengembangan dan peningkatan di masa mendatang
g) Hasil EDS dapat dimanfaatkan untuk membuat program
peningkatan mutu pendidikan melalui BOS dalam rangka penjaminan mutu
pendidikan.
h) Hasil EDS dapat dimanfaatkan untuk mendorong sekolah guna
meningkatkan mutu sebagai persiapan menghadapi akreditasi atau sistem
penjaminan mutu eksternal;
i)
Sekolah dapat memberikan laporan formal kepada pemangku kepentingan demi
meningkatkan akuntabilitas sekolah. Hasil EDS dapat dimanfaatkan sebagai ukuran
jaminan mutu layanan pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas bagi masyarakat;
2.
Bagi tingkatan lain dalam sistem
(pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat)
a)
Menyediakan data dan informasi yang
penting untuk perencanaan, pembuatan keputusan dan perencanaan anggaran
pendidikan pada tingkat Kabupaten, Propinsi dan Nasional
b)
Mengidentifikasikan bidang prioritas untuk
memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan
c)
Mengidentifikasikan jenis dukungan yang
dibutuhkan terhadap sekolah
d)
Mengidentifikasikan pelatihan serta
kebutuhan program pengembangan lainnya
e) Mengidentifikasikan keberhasilan sekolah
berdasarkan berbagai indikator pencapaian sesuai dengan standar nasional
pendidikan dan standar pelayanan minimal.
f) Hasil Evaluasi Diri Sekolah dapat
dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam penyusunan perencanaan, analisis
kebutuhan sekolah, analisis kebutuhan program pendidikan di tingkat
Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional.
g) Hasil Evaluasi Diri Sekolah memberikan
gambaran mutu sekolah yang merupakan cerminan dari totalitas keadaan dan
karakteristik masukan, proses dan luaran atau layanan sekolah yang diukur
berdasarkan standar nasional pendidikan yang ditetapkan oleh BSNP.
h)
Hasil EDS tentang pemetaan sekolah dalam
pencapaian standar mutu layanan pendidikan, khusus untuk pemenuhan standar PTK
dapat digunakan untuk melakukan pemindahan guru antar sekolah oleh Dinas
Pendidikan atau Kemendikbud;
i)
Hasil EDS yang menyajikan data yang akurat
terkait kondisi sarana dan prasarana sekolah dapat dimanfaatkan untuk program
rehabilitasi sekolah rusak dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan merujuk
pada Standar Nasional Pendidikan;
j) Hasil EDS yang menyajikan angka
partisipasi dalam pendidikan dapat dimanfaatkan sebagai data pemenuhan wajib
belajar sehingga dapat diajukan solusi permasalahan yang dihadapi.
k) Hasil EDS dapat dimanfaatkan untuk
menganalisis kinerja bidang pendidikan sehingga dapat diketahui apakah sekolah
telah memenuhi pendidikan bagi siswa agar memiliki kompetensi abad 21 sehingga
dapat bersaing secara regional dan nasional;
d.
Pelaksanaan Evaluasi Diri Sekolah
Kepala sekolah dengan dukungan pengawas sekolah pembina
melaksanakan EDS bersama Tim TPS/EDS yang terdiri dari perwakilan guru. Tim ini akan
mempergunakan instrumen yang disediakan untuk menetapkan profil kinerja sekolah
berdasarkan indikator pencapaian. Informasi yang didapatkan kemudian dianalisa
dan dipergunakan oleh TPS/tim EDS untuk mengidentifikasi kelebihan
dan bidang perbaikan yang dibutuhkan, serta merencanakan program tahunan
sekolah. Pengawas sekolah pembina harus dilibatkan secara penuh untuk mendukung
sekolah dalam proses tersebut, serta
dalam mengimpelementasikan rencana perbaikan yang dikembangkan berdasarkan
hasil dari proses ini. Keterlibatan pengawas sekolah juga akan mendorong
terciptanya transparansi dan keandalan data yang dikumpulkan, dan membantu
sekolah untuk melangkah maju dalam program perbaikan berkelanjutan. Pengawas
sekolah dan kepala sekolah akan menjadi pemain inti dalam pelibatan pemangku kepentingan untuk mendapatkan
gambaran yang realistis mengenai sekolah dalam melakukan perbaikan, dan bukan
hanya sekedar mengisi data yang menunjukkan pencapaian standar.
Pelaksanaan
evaluasi diri seyogyanya mengacu pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1) Dilakukan
dengan motivasi intrinsik.
2) Memperoleh
dukungan pimpinan
3)
Memperoleh
dukungan semua pihak dalam lembaga.
4)
Disesuaikan dengan keperluan dan tujuan lembaga.
5)
Proses
evaluasi-diri dilaksanakan dan dipimpin dengan baik oleh semua unit yang
terlibat.
6)
Evaluasi-diri
dilaksanakan secara terbuka/transparan, objektif, jujur, bertanggung jawab dan
akuntabel.
7)
Mendeskripsikan
dan menganalisis kekuatan dan kelemahan yang dimiliki sekolah, dan peluang
serta ancaman yang ada di lingkungan sekolah.
8)
Berbagai
permasalahan diteliti dan dicarikan alternatif pemecahannya.
9)
Hasil
evaluasi-diri dimanfaatkan untuk menyusun strategi dan rencana pengembangan dan
perbaikan program secara berkelanjutan.
10)
Hasilnya berupa
perbaikan proses evaluasi kelembagaan dan analisis-diri,
serta perbaikan dan pengembanan program secara berkelanjutan (continuous program improvement and
development).
11) Laporan
hasil analisis disusun dengan baik.
e.
Instrumen EDS
Instrumen
EDS didasarkan pada standar nasional dan akan memberikan dua tujuan untuk
menyediakan informasi bagi rencana pengembangan sekolah, seiring dengan
pemutakhiran sistem manajemen informasi pendidikan nasional. Bidang dan
pertanyaan inti yang disediakan dalam instrumen tersebut merefleksikan aspek-aspek yang penting bagi
sekolah yang diperlukan untuk merencanakan perbaikan sekolah. Karena itulah
maka perlu diantisipasi agar sekolah dapat melakukan proses ini dengan benar
dan tidak memandangnya sekedar sebagai kegiatan pengisian formulir. Yang
penting untuk ditekankan disini adalah sekolah harus melaporkan situasi nyata
yang ada di sekolah mereka dan kemudian, saat proses ini diulang, mereka harus
mampu menunjukkan adanya perbaikan seiring dengan waktu yang berjalan.
Evaluasi-diri merupakan salah
satu aspek penting dalam keseluruhan daur akreditasi dengan berbagai peran dan
kegunaannya, serta untuk keperluan penjaminan mutu (quality assurance).
Dimensi penilaian yang digunakan dalam evaluasi sekolah yang secara garis
besar terdiri atas komponen-komponen berikut.
q Masukan, mencakup:
1)
Visi dan misi sekolah
2)
Tujuan dan sasaran.
3)
Peserta didik
4)
Sumberdaya manusia.
5)
Kurikulum.
6)
Sarana dan prasarana.
7)
Pembiayaan.
q Proses, mencakup:
1) Tatapamong (governance).
2) Pengelolaan
program.
3) Kepemimpinan.
4) Proses
pembelajaran.
5)
Suasana Akademik.
q Keluaran/Hasil, mencakup:
1) Lulusan.
2)
Keluaran lainnya
Delapan SNP memiliki keterkaitan satu sama lain dan
sebagian standar menjadi prasyarat bagi pemenuhan standar yang lainnya. Dalam
kerangka sistem, komponen input sistem pemenuhan SNP adalah Standar Kompetensi Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (PTK), Standar Pengelolaan, Standar Sarana dan
Prasarana (Sarpras), dan Standar Pembiayaan. Bagian yang termasuk pada komponen
proses adalah Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Evaluasi, sedangkan
bagian yang termasuk pada komponen output adalah Standar Kompetensi Lulusan
(SKL).
Mampir ngopi untuk pertama kali... he-he Sudah lama gak mengetuk pintu nyata.
BalasHapusPripun kabare dek Laras dan Ibu pak Amin...? mugi sehat sejahtera.
Salam dari sumatera.
ttd. Adib