Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada
pasal 15 ayat 3 menyatakan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Bidang garapan seorang
kepala sekolah mencakup kegiatan dalam menyusun program, melaksanakan program, evaluasi hasil pelaksanaan program,
dan melaporkan pelaksanaan program.
Implementasi
tugas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28
Tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, pasal 12 yang secara
garis besar dapat dirangkum dalam tiga aspek yaitu: usaha pengembangan sekolah,
peningkatan kualitas sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar
nasional pendidikan, dan usaha pengembangan profesionalisme
sebagai kepala sekolah.
Kepala sekolah
profesional adalah kepala sekolah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah meliputi: dimensi kompetensi
kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial. Selain
itu, untuk meningkatkan profesionalisme kepala sekolah maka perlu dilaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Tujuannya adalah untuk menjawab tantangan
dunia pendidikan yang semakin kompleks dan untuk lebih
mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien, dan produktif.
Kepala sekolah
disebut professional apabila telah memiliki kompetensi sebagai berikut.
1.
Memiliki kejujuran dan
integritas pribadi yang tinggi;
2.
Mendedikasikan sebagian
besar waktunya untuk bekerja di bidangnya;
3.
Memiliki pengetahuan dan
keterampilan yang dapat dikategorikan ahli pada
suatu bidang;
4.
Berusaha mencapai tujuan
dengan target-target yang ditetapkan secara rasional;
5.
Memiliki standar yang
tinggi dalam bekerja;
6.
Memiliki motivasi yang
kuat untuk mencapai keberhasilan dengan standar kualitas yang tinggi;
7.
Mencintai dan memiliki
sikap positif terhadap profesinya yang antara lain tercermin dalam perilaku profesionalnya dan respons
orang-orang yang berkaitan dengan profesinya;
8.
Memiliki pandangan jauh
ke depan (visionary);
9.
Menjadi agen perubahan;
10.
Memiliki dan memahami dan
taat terhadap kode etik;
11.
Memiliki lembaga profesi.
Selanjutnya,
seorang kepala sekolah profesional memiliki ciri-ciri melekat, antara lain :
1.
Jujur atau amanah;
2.
Memiliki harapan yang
tinggi (high
expectation);
3.
Memiliki standar kualitas
kerja yang tinggi;
4.
Motivasi yang kuat untuk
mencapai tujuan;
5.
Memiliki integritas yang
tinggi;
6.
Komitmen yang kuat;
7.
Etika kepemimpinan yang
luhur (menjadi teladan);
8.
Memiliki kecintaan
terhadap profesinya;
9.
Memiliki kemampuan untuk
berpikir strategis (strategic thinking); dan
10.
Memiliki pandangan jauh
ke depan (visionary).
Sejalan
dengan semakin meningkatnya
tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas
sekolah, maka meningkat pula tuntutan terhadap kinerja kepala sekolah. Kepala sekolah
diharapkan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai manajer dan leader dengan sigap dan optimal.
Sebagai pemimpin pendidikan di sekolah, kepala sekolah memiliki tanggung jawab sepenuhnya untuk mengembangkan
seluruh sumber
daya sekolah. Efektivitas kepemimpinan kepala sekolah tergantung kepada kemampuan
bekerjasama (bersinergi)
dengan seluruh warga
sekolah membangun tim yang kuat (super
team), serta kemampuannya menjalin
komunikasi dengan stike holder
terkait.
Di samping itu, iklim, suasana, dan dinamika sekolah
memiliki peranan yang sangat penting dalam
peningkatan motivasi belajar dan optimalisasi pembelajaran, sehingga masing-masing peserta
didik memiliki kesempatan
maksimal untuk mengembangkan potensi
dirinya. Menurut Gardner, peserta didik memiliki potensi 8 kecerdasan, yaitu
kecerdasan fisik, linguistik, matematis/logis, visual/spasial, musikal,
naturalis, interpersonal dan intrapersonal.
Sejatinya, tidak mudah untuk menjadi kepala sekolah profesional.
Banyak hal yang harus dipahami, banyak masalah yang harus dipecahkan dan banyak
strategi yang harus dikuasai. Untuk menjadi kepala sekolah profesional idealnya
dimulai dari tahapan seleksi dan pengangkatan kepala sekolah yang selektif dan
professional. Selanjutnya sedini mungkin kepala sekolah beritikad kuat untuk memahami,
mencermati dan mengerti tugas pokok dan fungsi kepala sekolah di satuan
pendidikan. Dalam kerangka inilah buku pedoman praktis ini diramu. Dengan
harapan dapat membantu kepala sekolah (khususnya kepala sekolah pemula)
mengenal gambaran tugas, jangkauan wilayah garapan dan regulasinya. Selanjutnya
kepala sekolah nantinya dapat memberi roh untuk mengembangkan dan berkreasi dalam
implementasi di satuan pendidikan sesuai potensi dan karakter yang dimiliki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar