Total Tayangan Halaman

Minggu, 10 Mei 2015

KEPALA SEKOLAH PROFESIONAL



Hasil gambar untuk GAMBAR ANIMASI KEPALA SEKOLAHPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada pasal 15 ayat 3 menyatakan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Bidang garapan seorang kepala sekolah mencakup kegiatan dalam menyusun program, melaksanakan program, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaporkan pelaksanaan program.
Implementasi tugas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, pasal 12 yang secara garis besar dapat dirangkum dalam tiga aspek yaitu: usaha pengembangan  sekolah,  peningkatan  kualitas  sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan, dan usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah.
Kepala sekolah profesional adalah kepala sekolah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana   diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah meliputi: dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan,  dan sosial. Selain itu, untuk meningkatkan profesionalisme kepala sekolah maka perlu dilaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Tujuannya adalah untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien, dan produktif.
Kepala sekolah disebut professional apabila telah memiliki kompetensi sebagai berikut.
1.                  Memiliki kejujuran dan integritas pribadi yang tinggi;
2.                  Mendedikasikan sebagian besar waktunya untuk bekerja di bidangnya;
3.                 Memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat dikategorikan ahli pada suatu bidang;
4.                  Berusaha mencapai tujuan dengan target-target yang ditetapkan secara rasional;
5.                  Memiliki standar yang tinggi dalam bekerja;
6.                 Memiliki motivasi yang kuat untuk mencapai keberhasilan dengan standar kualitas yang tinggi;
7.                  Mencintai dan memiliki sikap positif terhadap profesinya yang antara lain tercermin dalam perilaku profesionalnya dan respons orang-orang yang berkaitan dengan profesinya;
8.                  Memiliki pandangan jauh ke depan (visionary);
9.                 Menjadi agen perubahan;
10.              Memiliki dan memahami dan taat terhadap kode etik;
11.              Memiliki lembaga profesi.

Selanjutnya, seorang kepala sekolah profesional memiliki ciri-ciri melekat, antara lain :
1.                  Jujur atau amanah;
2.                  Memiliki harapan yang tinggi (high expectation);
3.  Memiliki standar kualitas kerja yang tinggi;
4.                  Motivasi yang kuat untuk mencapai tujuan;
5.  Memiliki integritas yang tinggi;
6.                 Komitmen yang kuat;
7.                  Etika kepemimpinan yang luhur (menjadi teladan);
8.                  Memiliki kecintaan terhadap profesinya;
9.                  Memiliki kemampuan untuk berpikir strategis (strategic thinking); dan
10.              Memiliki pandangan jauh ke depan (visionary).
Sejalan  dengan  semakin  meningkatnya  tuntutan  masyarakat terhadap akuntabilitas sekolah, maka meningkat pula tuntutan terhadap kinerja kepala sekolah. Kepala sekolah diharapkan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai manajer dan leader dengan sigap dan optimal. Sebagai pemimpin pendidikan di sekolah, kepala sekolah memiliki tanggung jawab sepenuhnya untuk mengembangkan seluruh sumber daya sekolah. Efektivitas kepemimpinan kepala sekolah tergantung kepada  kemampuan  bekerjasama (bersinergi)  dengan  seluruh  warga  sekolah membangun tim yang kuat (super team),  serta kemampuannya menjalin komunikasi dengan stike holder terkait.
Di samping itu, iklim, suasana, dan dinamika sekolah memiliki peranan yang sangat penting dalam peningkatan motivasi belajar dan optimalisasi pembelajaran, sehingga masing-masing  peserta  didik  memiliki  kesempatan  maksimal  untuk mengembangkan potensi dirinya. Menurut Gardner, peserta didik memiliki potensi 8 kecerdasan, yaitu kecerdasan fisik, linguistik, matematis/logis, visual/spasial, musikal, naturalis, interpersonal dan intrapersonal.
Sejatinya, tidak mudah untuk menjadi kepala sekolah profesional. Banyak hal yang harus dipahami, banyak masalah yang harus dipecahkan dan banyak strategi yang harus dikuasai. Untuk menjadi kepala sekolah profesional idealnya dimulai dari tahapan seleksi dan pengangkatan kepala sekolah yang selektif dan professional. Selanjutnya sedini mungkin kepala sekolah beritikad kuat untuk memahami, mencermati dan mengerti tugas pokok dan fungsi kepala sekolah di satuan pendidikan. Dalam kerangka inilah buku pedoman praktis ini diramu. Dengan harapan dapat membantu kepala sekolah (khususnya kepala sekolah pemula) mengenal gambaran tugas, jangkauan wilayah garapan dan regulasinya. Selanjutnya kepala sekolah nantinya dapat memberi roh untuk mengembangkan dan berkreasi dalam implementasi di satuan pendidikan sesuai potensi dan karakter yang dimiliki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar