Total Tayangan Halaman

Rabu, 30 April 2014

Dirgahayu, Hari Pendidikan Nasional



Memaknai Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada tanggal  2 Mei 2014 tidak lepas dari historis sosok Soewardi Soerjaningrat  akan  idealisme, semangat, dedikasi, nasionalisme dan pariotisme di ranah pendidikan tanah air. Semboyan yang ia bangun, Ing ngarso sung tulodho ing madya mangun karso, tut wuri handayani memiliki pesan luas dan dalam apabila dicermati untuk ditindaklanjuti.
Figur guru ada indikasi mengalami pergeseran makna, krisis kepercayaan dan krisis dedikasi. Oleh karena itu perlu adanya semangat 2 Mei sebagai ajang total refleksi diri seorang guru. Guru harus memahami betul tugas pokok dan fungsinya, tahu kewajiban, bidang garapan dan kode etik. Guru sekarang harus sanggup menemukan kembali jati dirinya secara hakiki sehingga layak untuk dapat predikat digugu lan ditiru, kinerja optimal dan hasil maksimal (bermutu).
Dalam rangka berbenah  menyongsong implementasi kurikulum 2013, semua pihak terkait, khususnya guru harus sigap, antusias menghadapi perubahan. Pemerintah telah merencanakan tahun pelajaran 2014/2015 penerapan kurikulum 2013 untuk jenjang SD/MI  pada kelas 1, 2, 4 dan 5, jenjang SMP/ MTs  pada kelas 7 dan 8 dan jenjang SMA/MAN/SMK pada kelas 10 dan 11. Guru jangan sampai apatis dan pesimis. Semangat dan semboyan Ki Hajar  (Soewardi Soerjaningrat) harus menjadi benggala perubahan mindset guru. Pengembangan Kurikulum 2013 sebagai jawaban tuntutan jaman, adalah langkah lanjutan pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu. Drs. Purwadi Santoso, M. Hum. selaku kepala Dinas Pendidikan kabupaten Banyumas yang notabene penasehat Majalah INFO Education, dalam momen rapat koordinasi di depan para pengawas SD, SMP, SMA dan SMK mengamanahkan agar bapak ibu guru di sekolah binaan masing-masing untuk lebih siap menerapkan kurikulum 2013, wajib membaca dan memahami regulasi kurikulum 2013 sebagai berikut :

1.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
2.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
3.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan
4.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum  Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
5.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
6.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum  Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
7.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
8.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
9.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81a tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum

Guru era kini harus mampu menyikapi perubahan dengan bijak , tepat dan cerdas  sehingga sebutan guru bisa serasi bila disandingkan dengan kata profesional. Langkah selanjutnya guru harus siap dan sigap mengemban amanah kurikulum 2013. Perlu ditandaskan bahwa guru adalah pahlawan insan cendikia, harus sanggup mengemban tongkat estafet perjuangan Soewardi, untuk menjadi ki hajar-ki hajar yang kompeten, profesional pada masa kini dan mendatang.(Amin Hidayat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar