
Figur
guru ada indikasi mengalami pergeseran makna, krisis kepercayaan dan krisis
dedikasi. Oleh karena itu perlu adanya semangat 2 Mei sebagai ajang total
refleksi diri seorang guru. Guru harus memahami betul tugas pokok dan
fungsinya, tahu kewajiban, bidang garapan dan kode etik. Guru sekarang harus
sanggup menemukan kembali jati dirinya secara hakiki sehingga layak untuk dapat
predikat digugu lan ditiru, kinerja
optimal dan hasil maksimal (bermutu).
Dalam
rangka berbenah menyongsong implementasi
kurikulum 2013, semua pihak terkait, khususnya guru harus sigap, antusias
menghadapi perubahan. Pemerintah telah merencanakan tahun pelajaran 2014/2015
penerapan kurikulum 2013 untuk jenjang SD/MI
pada kelas 1, 2, 4 dan 5, jenjang SMP/ MTs pada kelas 7 dan 8 dan jenjang SMA/MAN/SMK
pada kelas 10 dan 11. Guru jangan sampai apatis dan pesimis. Semangat dan
semboyan Ki Hajar (Soewardi
Soerjaningrat) harus menjadi benggala perubahan mindset guru. Pengembangan
Kurikulum 2013 sebagai jawaban tuntutan jaman, adalah langkah lanjutan pengembangan
Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006
yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
Drs. Purwadi Santoso, M. Hum. selaku kepala Dinas Pendidikan kabupaten Banyumas
yang notabene penasehat Majalah INFO
Education, dalam momen rapat koordinasi di depan para pengawas SD, SMP, SMA
dan SMK mengamanahkan agar bapak ibu guru di sekolah binaan masing-masing untuk
lebih siap menerapkan kurikulum 2013, wajib membaca dan memahami regulasi kurikulum
2013 sebagai berikut :
1.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2013 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
2.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2013 tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
3.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2013 tentang
Standar Penilaian Pendidikan
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69 tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan
8.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2013 tentang
Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81a tahun 2013 tentang
Implementasi Kurikulum
Guru
era kini harus mampu menyikapi perubahan dengan bijak , tepat dan cerdas sehingga sebutan guru bisa serasi bila
disandingkan dengan kata profesional. Langkah selanjutnya guru harus siap dan
sigap mengemban amanah kurikulum 2013. Perlu ditandaskan bahwa guru adalah
pahlawan insan cendikia, harus sanggup mengemban tongkat estafet perjuangan
Soewardi, untuk menjadi ki hajar-ki hajar yang kompeten, profesional pada masa
kini dan mendatang.(Amin Hidayat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar