Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merasa terhormat untuk mengemban salah satu amanat janji kemerdekaan, yaitu mencerdaskan anak bangsa. Bukan hanya cerdas secara intelektual, melainkan juga secara emosional dan spiritual. Bulatnya ketiga kecerdasan ini disebut sebagai akhlak atau budi pekerti. Semua ini merupakan buah pendidikan. Namun, tak bisa dimungkiri, dunia pendidikan Indonesia masih menghadapi banyak masalah, seperti rendahnya kedisiplinan, integritas, dan masih maraknya tindak kekerasan di sekolah. Kemendikbud tak diam dan tak mendiamkan masalah-masalah ini. Selain terus meningkatkan kompetensi siswa melalui jalur intra kurikuler, Kemendikbud juga menerbitkan kebijakan-kebijakan penting non-kurikuler,
seperti Sekolah Aman, Indeks Integritas Ujian Nasional, dan Penumbuhan Budi Pekerti. Sekolah Aman adalah sekolah yang memberikan perlindungan kepada anak dalam proses pembelajaran, baik dari sisi kesehatan, keselamatan, dan keamanannya. Tak bisa ditutupi bahwa pada faktanya berbagai kasus yang mengancam keamanan serta keselamatan anak masih berlangsung di sekolah. Angkanya memprihatinkan. Namun, selama ini penanggulangannya masih sepotong-sepotong, per kasus,
dan dianggap bukan sebagai persoalan pendidikan. Mulai tahun 2015 Kemendikbud menjadikan kekerasan di sekolah sebagai persoalan pendidikan. Penanggulangannya pun dilakukan secara menyeluruh. Hal ini
diatur dengan jelas dalam Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Regulasi ini sesuai dengan Nawacita Presiden
Jokowi-JK, yaitu negara harus hadir memberi perlindungan kepada anak, serta melakukan intervensi terhadap kekerasan. Dengan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 ini sekolah haruslah menjadi tempat yang menyenangkan bagi anak-anak, seumpama mereka berada di taman. Anak-anak tentu akan betah berada di taman. Kemendikbud juga berikhtiar menumbuhkan integritas dalam diri mereka. Caranya dengan memperkenalkan Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN). Sejak 2015 Kemendikbud menggunakan IIUN sebagai ukuran sekolah baik. Berprestasi itu penting, namun jujur yang utama. Kompeten, anti-kekerasan, dan berintegritas merupakan bagian dari budi pekerti. Namun, seorang siswa tak mungkin bisa berbudi pekerti dalam waktu sekejap. Ini langkah panjang. Perlu pembiasaan. Maka dari itu, dalam Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti disebutkan alur pembudayaan agar seorang siswa berbudi pekerti. Alur itu adalah diajarkan, dibiasakan, dilatih konsisten, menjadi kebiasaan, menjadi karakter, dan menjadi budaya. Sejatinya, Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti (GPBP) ini merupakan salah satu ikhtiar menerjemahkan visi Kemendikbud 2014- 2019, yaitu membentuk insan dan ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter. Agar kebijakan ini menjadi gerakan, maka Kemendikbud perlu menerbitkan Panduan Pelaksanaan GPBP ini. Buku ini akan menjadi acuan kerja bagi para pemangku kepentingan yang peduli terhadap kemajuan pendidikan dan generasi depan Indonesia.
Total Tayangan Halaman
Rabu, 18 Mei 2016
GERAKAN LITERASI SEKOLAH
Rasional
Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang berhasil mengurangi angka buta huruf. Data UNDP tahun 2014 mencatat bahwa tingkat kemelekhurufan masyarakat Indonesia mencapai 92,8% untuk kelompok dewasa, dan 98,8% untuk kategori remaja. Capaian ini sebenarnya menunjukkan bahwa Indonesia
telah melewati tahapan krisis literasi dalam pengertian kemelekhurufan. Meskipun demikian, tantangan yang saat ini dihadapi adalah rendahnya minat baca. Selain ketersediaan buku di seluruh Indonesia belum memadai, pemerintah juga menghadapi rendahnya motivasi membaca di kalangan peserta didik. Hal ini memprihatinkan karena di era teknologi informasi, peserta didik dituntut untuk memiliki kemampuan membaca dalam pengertian memahami teks secara analitis, kritis, dan reflektif. Masyarakat global dituntut untuk dapat mengadaptasi kemajuan teknologi dan keterbaruan/kekinian. Deklarasi Praha (Unesco, 2003) mencanangkan pentingnya literasi informasi (information literacy), yaitu kemampuan untuk mencari, memahami, mengevaluasi secara kritis, dan mengelola informasi menjadi pengetahuan yang bermanfaat untuk pengembangan kehidupan pribadi dan sosialnya. Dalam era global ini, literasi informasi menjadi penting. Deklarasi Alexandria pada tahun 2005 (sebagaimana dirilis dalam www.unesco.org) menjelaskan bahwa
literasi informasi adalah: “kemampuan untuk melakukan manajemen pengetahuan dan kemampuan untuk belajar terus-menerus. Literasi informasi merupakan kemampuan untuk menyadari kebutuhan informasi dan saat informasi diperlukan, mengidentifikasi dan menemukan lokasi informasi yang diperlukan, mengevaluasi informasi secara kritis, mengorganisasikan dan mengintegrasikan informasi ke dalam pengetahuan yang sudah ada, memanfaatkan serta mengkomunikasikannya secara efektif, legal, dan etis.” Kebutuhan literasi di era global ini menuntut pemerintah untuk menyediakan dan memfasilitasi sistem dan pelayanan pendidikan sesuai dengan UUD 1945, Pasal 31, Ayat 3, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang. ” Ayat ini menegaskan bahwa program literasi juga mencakup upaya mengembangkan potensi kemanusiaan yang mencakup kecerdasan intelektual,
emosi, bahasa, estetika, sosial, spiritual, dengan daya adaptasi terhadap perkembangan arus teknologi dan informasi. Upaya ini sejalan dengan falsafah yang dinyatakan oleh Ki Hadjar Dewantara, bahwa pendidikan harus melibatkan semua komponen masyarakat (keluarga, pendidik profesional, pemerintah, dll.) dalam membina, menginspirasi/memberi contoh, memberi semangat, dan mendorong perkembangan anak. Literasi tidak terpisahkan dari dunia pendidikan. Literasi menjadi sarana peserta didik dalam mengenal, memahami, dan menerapkan ilmu yang didapatkannya di bangku sekolah. Literasi juga terkait dengan kehidupan peserta didik, baik di rumah maupun di lingkungan sekitarnya. Sayangnya, hasil tes Progress International Reading Literacy Study (PIRLS) tahun 2011 yang mengevaluasi kemampuan membaca peserta didik kelas IV
menempatkan Indonesia pada peringkat ke-45 dari 48 negara peserta dengan skor 428, di bawah nilai rata-rata 500 (IEA, 2012). Sementara itu, survei yang mengevaluasi kemampuan peserta didik berusia 15 tahun dilakukan oleh Programme for International Student Assessment (PISA) yang mencakup membaca,
matematika, dan sains. Peserta didik Indonesia berpartisipasi dalam PISA 2009 dan 2012 yang keduanya diikuti oleh 65 negara peserta. Khusus dalam kemampuan membaca, Indonesia yang semula pada PISA 2009 berada pada peringkat ke-57 dengan skor 396 (skor rata-rata OECD 493), ternyata pada PISA 2012 peringkatnya menurun, yaitu berada di urutan ke-64 dengan skor 396 (skor rata-rata OECD 496)
(OECD, 2013). Data ini selaras dengan temuan UNESCO (2012) terkait kebiasaan membaca masyarakat Indonesia, bahwa hanya satu dari 1.000 orang masyarakat Indonesia yang membaca.
Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang berhasil mengurangi angka buta huruf. Data UNDP tahun 2014 mencatat bahwa tingkat kemelekhurufan masyarakat Indonesia mencapai 92,8% untuk kelompok dewasa, dan 98,8% untuk kategori remaja. Capaian ini sebenarnya menunjukkan bahwa Indonesia
telah melewati tahapan krisis literasi dalam pengertian kemelekhurufan. Meskipun demikian, tantangan yang saat ini dihadapi adalah rendahnya minat baca. Selain ketersediaan buku di seluruh Indonesia belum memadai, pemerintah juga menghadapi rendahnya motivasi membaca di kalangan peserta didik. Hal ini memprihatinkan karena di era teknologi informasi, peserta didik dituntut untuk memiliki kemampuan membaca dalam pengertian memahami teks secara analitis, kritis, dan reflektif. Masyarakat global dituntut untuk dapat mengadaptasi kemajuan teknologi dan keterbaruan/kekinian. Deklarasi Praha (Unesco, 2003) mencanangkan pentingnya literasi informasi (information literacy), yaitu kemampuan untuk mencari, memahami, mengevaluasi secara kritis, dan mengelola informasi menjadi pengetahuan yang bermanfaat untuk pengembangan kehidupan pribadi dan sosialnya. Dalam era global ini, literasi informasi menjadi penting. Deklarasi Alexandria pada tahun 2005 (sebagaimana dirilis dalam www.unesco.org) menjelaskan bahwa
literasi informasi adalah: “kemampuan untuk melakukan manajemen pengetahuan dan kemampuan untuk belajar terus-menerus. Literasi informasi merupakan kemampuan untuk menyadari kebutuhan informasi dan saat informasi diperlukan, mengidentifikasi dan menemukan lokasi informasi yang diperlukan, mengevaluasi informasi secara kritis, mengorganisasikan dan mengintegrasikan informasi ke dalam pengetahuan yang sudah ada, memanfaatkan serta mengkomunikasikannya secara efektif, legal, dan etis.” Kebutuhan literasi di era global ini menuntut pemerintah untuk menyediakan dan memfasilitasi sistem dan pelayanan pendidikan sesuai dengan UUD 1945, Pasal 31, Ayat 3, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang. ” Ayat ini menegaskan bahwa program literasi juga mencakup upaya mengembangkan potensi kemanusiaan yang mencakup kecerdasan intelektual,
emosi, bahasa, estetika, sosial, spiritual, dengan daya adaptasi terhadap perkembangan arus teknologi dan informasi. Upaya ini sejalan dengan falsafah yang dinyatakan oleh Ki Hadjar Dewantara, bahwa pendidikan harus melibatkan semua komponen masyarakat (keluarga, pendidik profesional, pemerintah, dll.) dalam membina, menginspirasi/memberi contoh, memberi semangat, dan mendorong perkembangan anak. Literasi tidak terpisahkan dari dunia pendidikan. Literasi menjadi sarana peserta didik dalam mengenal, memahami, dan menerapkan ilmu yang didapatkannya di bangku sekolah. Literasi juga terkait dengan kehidupan peserta didik, baik di rumah maupun di lingkungan sekitarnya. Sayangnya, hasil tes Progress International Reading Literacy Study (PIRLS) tahun 2011 yang mengevaluasi kemampuan membaca peserta didik kelas IV
menempatkan Indonesia pada peringkat ke-45 dari 48 negara peserta dengan skor 428, di bawah nilai rata-rata 500 (IEA, 2012). Sementara itu, survei yang mengevaluasi kemampuan peserta didik berusia 15 tahun dilakukan oleh Programme for International Student Assessment (PISA) yang mencakup membaca,
matematika, dan sains. Peserta didik Indonesia berpartisipasi dalam PISA 2009 dan 2012 yang keduanya diikuti oleh 65 negara peserta. Khusus dalam kemampuan membaca, Indonesia yang semula pada PISA 2009 berada pada peringkat ke-57 dengan skor 396 (skor rata-rata OECD 493), ternyata pada PISA 2012 peringkatnya menurun, yaitu berada di urutan ke-64 dengan skor 396 (skor rata-rata OECD 496)
(OECD, 2013). Data ini selaras dengan temuan UNESCO (2012) terkait kebiasaan membaca masyarakat Indonesia, bahwa hanya satu dari 1.000 orang masyarakat Indonesia yang membaca.
Selasa, 17 Mei 2016
KODE ETIK SEKOLAH
KODE ETIK
SEKOLAH
SMP.......................................
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Satuan Pendidikan atau sekolah menyadari bahwa SMP ....................... Kabupaten ............... adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur, membantu peserta didik memiliki dan dan mencapai prestasi belajar semaksimal mungkin. Prestasi belajar yang maksimal merupakan jalan yang dapat memudahkan proses kelanjutan studi dan pencapaian cita-cita.
Sekolah merupakan lembaga yang memberikan
pelayanan jasa kepada masyarakat lewat penyediaan layanan kepada para siswa.
Indikator kualitas layanan sekolah adalah kepuasan siswa dan orang tua siswa
atas layanan sekolah. Sekolah harus menyediakan berbagai informasi yang jelas
berkaiatan dengan program sekolah. Dengan informasi tersebut warga sekolah
dapat mengambil peran dan partisipasi, termasuk informasi seperti Visi dan Misi
sekolah.
Kualitas sekolah sekolah tidak hanya dalam wujud fisik, seperti keberadaan guru yang berkualitas, kelengkapan peralatan laboratorium dan buku perpustakaan, tetapi juga dalam wujud non fisik, yakni berupa “ Kultur Sekolah “. Kultur sekolah yang sehat memiliki korelasi yang tinggi dengan prestasi dan motivasi siswa untuk berprestasi, sikap dan motivasi kerja guru, dan produktifitas dan kepuasan kerja guru. Nilai, moral, sikap dan prilaku siswa tumbuh berkembang selama waktu di sekolah, dan perkembangan mereka tidak dapat dihindarkan , dipengaruhi oleh struktur dan kultur sekolah, serta oleh interaksi mereka dengan aspek-aspek dan komponen yang ada di sekolah, seperti kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lainnya, mata pelajaran dan antar siswa sendiri. Aturan sekolah yang ketat berlebihan dan ritual sekolah yang membosankan tidak jarang menimbulkan konflik baik antar siswa maupun antar sekolah dan siswa.
Sebab aturan dan ritual sekolah tersebut tidak selamanya dapat diterima oleh siswa. Aturan dan ritual yang oleh siswa diyakini tidak mendatangkan kebaikan bagi meraka, tetapi tetap dipaksakan akan menjadikan sekolah tidak memberikan tempat bagi siswa untuk menjadi dirinya.
Prestasi siswa yang tinggi merupakan dambaan kita semua, seluruh warga sekolah, seluruh warga masyarakat. Untuk mewujudkan prestasi siswa yang tinggi, perlu ditetapkan Kode Etik Sekolah , sebagai pedoman bersikap dan berprilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika.
Langganan:
Postingan (Atom)