seperti Sekolah Aman, Indeks Integritas Ujian Nasional, dan Penumbuhan Budi Pekerti. Sekolah Aman adalah sekolah yang memberikan perlindungan kepada anak dalam proses pembelajaran, baik dari sisi kesehatan, keselamatan, dan keamanannya. Tak bisa ditutupi bahwa pada faktanya berbagai kasus yang mengancam keamanan serta keselamatan anak masih berlangsung di sekolah. Angkanya memprihatinkan. Namun, selama ini penanggulangannya masih sepotong-sepotong, per kasus,
dan dianggap bukan sebagai persoalan pendidikan. Mulai tahun 2015 Kemendikbud menjadikan kekerasan di sekolah sebagai persoalan pendidikan. Penanggulangannya pun dilakukan secara menyeluruh. Hal ini
diatur dengan jelas dalam Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Regulasi ini sesuai dengan Nawacita Presiden
Jokowi-JK, yaitu negara harus hadir memberi perlindungan kepada anak, serta melakukan intervensi terhadap kekerasan. Dengan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 ini sekolah haruslah menjadi tempat yang menyenangkan bagi anak-anak, seumpama mereka berada di taman. Anak-anak tentu akan betah berada di taman. Kemendikbud juga berikhtiar menumbuhkan integritas dalam diri mereka. Caranya dengan memperkenalkan Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN). Sejak 2015 Kemendikbud menggunakan IIUN sebagai ukuran sekolah baik. Berprestasi itu penting, namun jujur yang utama. Kompeten, anti-kekerasan, dan berintegritas merupakan bagian dari budi pekerti. Namun, seorang siswa tak mungkin bisa berbudi pekerti dalam waktu sekejap. Ini langkah panjang. Perlu pembiasaan. Maka dari itu, dalam Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti disebutkan alur pembudayaan agar seorang siswa berbudi pekerti. Alur itu adalah diajarkan, dibiasakan, dilatih konsisten, menjadi kebiasaan, menjadi karakter, dan menjadi budaya. Sejatinya, Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti (GPBP) ini merupakan salah satu ikhtiar menerjemahkan visi Kemendikbud 2014- 2019, yaitu membentuk insan dan ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter. Agar kebijakan ini menjadi gerakan, maka Kemendikbud perlu menerbitkan Panduan Pelaksanaan GPBP ini. Buku ini akan menjadi acuan kerja bagi para pemangku kepentingan yang peduli terhadap kemajuan pendidikan dan generasi depan Indonesia.