Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Februari 2015

JUKNIS PEMBERLAKUAN KURIKULUM



            Mengacu petunjuk teknis nomor 5496/C/KR/2014 NOMOR : 7915/D/KP/2014 sebagai pedoman Permendikbud nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dapat disarikan sebagai berikut.
            Sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester tetap melaksanakan Kurikulum 2013. Sekolah ini merupakan sekolah sasaran dan sekolah mandiri pelaksana Kurikulum 2013 yang selanjutnya disebut sekolah rintisan penerapan Kurikulum 2013. Namun, sekolah ini bila justru memilih untuk tidak melanjutkan Kurikulum 2013, menginginkan kembali pada Kurikulum tahun 2006 dperbolehkan dengan syarat melaporkan kepada Menteri pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
            Bagi sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester 1 tahun pelajaran 2014/2015, melaksanakan Kurikulum tahun 2006 di semester 2 tahun pelajaran 2014/2015. Diberi keleluasaan sekolah kelompok ini yang siap untuk menerapkan Kurikulum 2013 dengan ketentuan mengusulkan untuk menjadi pelaksanan Kurikulum 2013 kepada Menteri pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menjamin kesiapan sekolah yang dimaksud. Tindaklanjutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah bekerja sama dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) melakukan verifikasi kesiapan sekolah sebagaimana yang dimaksud. Sekolah yang dalam kategori siap melaksanakan Kurikulum 2013 ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

            Pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan Kurikulum 2013 berbasis satuan pendidikan, secara bertahap. Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan. Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
            Beban kerja guru pada satuan pendidikan yang memberlakukan kurikulum berbeda, pada setiap rombel dihitung berdasarkan alokasi waktu sesuai dengan kurikulum yang digunakan pada rombel tersebut. Beban kerja guru pada satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK yang menggunakan Kurikulum tahun 2006, dihitung menurut alokasi waktu permatapelajaran sesuai dengan struktur kurikulum tahun 2006. Begitu pula bagi sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013, beban kerja guru dihitung  menurut alokasi waktu permatapelajaran sesuai dengan struktur kurikulum 2013.
            Beban kerja bagi Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), pada satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 68 tahun 2014 tentang peran guru TIK dan guru KKPI dalam implementasi Kurikulum 2013. Beban kerja bagi guru yang ditugaskan di daerah khusus, atau memiliki keahlian khusus atau langka, atau ditugaskan atas kepentingan Negara, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Beban kerja bagi guru yang ditugaskan sebagai guru layanan khusus juga diatur sesuai  dengan peraturan perundang-undangan.
            Beban kerja bagi guru yang ditugaskan sebagai Pembina Pendidikan Kepramukaan pada sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 diatur sesuai dengan permendikbud Nomorn 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
            Sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 menggunakan buku teks Kurikulum 2013 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mata Pelajaran Kelompok Peminatan pada SMA dan SMK menggunakan buku yang telah lulus penilaian oleh BSNP dan ditetapkan oleh mendikbud. Sedangkan bagi sekolah yang menerapkan Kurikulum tahun 2006 menggunakan Buku Sekolah Elektronik (BSE), buku teks Kurikulum 2013 yang relevan dan buku lainnya yang telah lulus penilaian oleh BSNP.
            Penilaian hasil belajar oleh pendidik bagi peserta didik pada rombel yang melaksanakan Kurikulum 2013 menggunakan ketentuan berdasarkan standar penilaian Kurikulum 2013. Begitu juga bagi rombel yang melaksanakan Kurikulum tahun 2006, menggunakan ketentuan berdasar standar Kurikulum tahun 2006.
            Sekolah menetapkan kenaikan kelas bagi peserta didik pada rombel yang melaksanakan Kurikulum 2013 berdasar ketentuan pada Kurikulum 2013. Sekolah yang menerapkan Kurikulum tahun 2006 berdasar ketentuan pada Kurikulum tahun 2006. Sekolah yang telah melaksnakan Kurikulum 2013 pada semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 dan melaksnakan Kurikulum tahun 2006 pada semester 2 nya, dalam menetapkan kenaikan kelas berdasar Kurikulum tahun 2006 dengan menggunakan konversi nilai semester 1. Tabel dan teknis mengkonversi lihat pada Petunjuk Teknis lengkapnya nomor  5496/C/KR/2014 NOMOR : 7915/D/KP/2014 (dapat di download).  Amin Hidayat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar