Mengacu petunjuk teknis nomor
5496/C/KR/2014 NOMOR : 7915/D/KP/2014 sebagai pedoman Permendikbud nomor 160
tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dapat
disarikan sebagai berikut.
Sekolah yang telah melaksanakan
Kurikulum 2013 selama 3 semester tetap melaksanakan Kurikulum 2013. Sekolah ini
merupakan sekolah sasaran dan sekolah mandiri pelaksana Kurikulum 2013 yang
selanjutnya disebut sekolah rintisan
penerapan Kurikulum 2013. Namun, sekolah ini bila justru memilih untuk
tidak melanjutkan Kurikulum 2013, menginginkan kembali pada Kurikulum tahun
2006 dperbolehkan dengan syarat melaporkan kepada Menteri pendidikan dan
Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Bagi sekolah yang baru melaksanakan
Kurikulum 2013 pada semester 1 tahun pelajaran 2014/2015, melaksanakan
Kurikulum tahun 2006 di semester 2 tahun pelajaran 2014/2015. Diberi
keleluasaan sekolah kelompok ini yang siap untuk menerapkan Kurikulum 2013
dengan ketentuan mengusulkan untuk menjadi pelaksanan Kurikulum 2013 kepada
Menteri pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menjamin kesiapan sekolah yang
dimaksud. Tindaklanjutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat
Jenderal Pendidikan Menengah bekerja sama dengan Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) melakukan verifikasi kesiapan sekolah sebagaimana
yang dimaksud. Sekolah yang dalam kategori siap melaksanakan Kurikulum 2013
ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pendidik dan tenaga kependidikan
pada sekolah akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan Kurikulum 2013
berbasis satuan pendidikan, secara bertahap. Beban kerja guru mencakup kegiatan
pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik serta melaksanakan tugas
tambahan. Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan memenuhi 24 jam tatap muka
dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu pada satu atau lebih satuan
pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
Beban kerja guru pada satuan
pendidikan yang memberlakukan kurikulum berbeda, pada setiap rombel dihitung
berdasarkan alokasi waktu sesuai dengan kurikulum yang digunakan pada rombel
tersebut. Beban kerja guru pada satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK yang
menggunakan Kurikulum tahun 2006, dihitung menurut alokasi waktu
permatapelajaran sesuai dengan struktur kurikulum tahun 2006. Begitu pula bagi
sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013, beban kerja guru dihitung menurut alokasi waktu permatapelajaran sesuai
dengan struktur kurikulum 2013.
Beban kerja bagi Guru Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan
Informasi (KKPI), pada satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2013,
sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 68 tahun 2014 tentang peran guru
TIK dan guru KKPI dalam implementasi Kurikulum 2013. Beban kerja bagi guru yang
ditugaskan di daerah khusus, atau memiliki keahlian khusus atau langka, atau
ditugaskan atas kepentingan Negara, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Beban kerja bagi guru yang ditugaskan sebagai guru layanan
khusus juga diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Beban kerja bagi guru yang
ditugaskan sebagai Pembina Pendidikan Kepramukaan pada sekolah yang menggunakan
Kurikulum 2013 diatur sesuai dengan permendikbud Nomorn 63 tahun 2014 tentang
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah.
Sekolah yang melaksanakan Kurikulum
2013 menggunakan buku teks Kurikulum 2013 yang diterbitkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Mata Pelajaran Kelompok Peminatan pada SMA dan SMK
menggunakan buku yang telah lulus penilaian oleh BSNP dan ditetapkan oleh
mendikbud. Sedangkan bagi sekolah yang menerapkan Kurikulum tahun 2006 menggunakan
Buku Sekolah Elektronik (BSE), buku teks Kurikulum 2013 yang relevan dan buku
lainnya yang telah lulus penilaian oleh BSNP.
Penilaian hasil belajar oleh
pendidik bagi peserta didik pada rombel yang melaksanakan Kurikulum 2013
menggunakan ketentuan berdasarkan standar penilaian Kurikulum 2013. Begitu juga
bagi rombel yang melaksanakan Kurikulum tahun 2006, menggunakan ketentuan
berdasar standar Kurikulum tahun 2006.
Sekolah menetapkan kenaikan kelas
bagi peserta didik pada rombel yang melaksanakan Kurikulum 2013 berdasar
ketentuan pada Kurikulum 2013. Sekolah yang menerapkan Kurikulum tahun 2006 berdasar
ketentuan pada Kurikulum tahun 2006. Sekolah yang telah melaksnakan Kurikulum
2013 pada semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 dan melaksnakan Kurikulum tahun
2006 pada semester 2 nya, dalam menetapkan kenaikan kelas berdasar Kurikulum
tahun 2006 dengan menggunakan konversi nilai semester 1. Tabel dan teknis
mengkonversi lihat pada Petunjuk Teknis lengkapnya nomor 5496/C/KR/2014 NOMOR : 7915/D/KP/2014 (dapat
di download). Amin
Hidayat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar