Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Februari 2015

JUKNIS PEMBERLAKUAN KURIKULUM



            Mengacu petunjuk teknis nomor 5496/C/KR/2014 NOMOR : 7915/D/KP/2014 sebagai pedoman Permendikbud nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dapat disarikan sebagai berikut.
            Sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester tetap melaksanakan Kurikulum 2013. Sekolah ini merupakan sekolah sasaran dan sekolah mandiri pelaksana Kurikulum 2013 yang selanjutnya disebut sekolah rintisan penerapan Kurikulum 2013. Namun, sekolah ini bila justru memilih untuk tidak melanjutkan Kurikulum 2013, menginginkan kembali pada Kurikulum tahun 2006 dperbolehkan dengan syarat melaporkan kepada Menteri pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
            Bagi sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester 1 tahun pelajaran 2014/2015, melaksanakan Kurikulum tahun 2006 di semester 2 tahun pelajaran 2014/2015. Diberi keleluasaan sekolah kelompok ini yang siap untuk menerapkan Kurikulum 2013 dengan ketentuan mengusulkan untuk menjadi pelaksanan Kurikulum 2013 kepada Menteri pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menjamin kesiapan sekolah yang dimaksud. Tindaklanjutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah bekerja sama dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) melakukan verifikasi kesiapan sekolah sebagaimana yang dimaksud. Sekolah yang dalam kategori siap melaksanakan Kurikulum 2013 ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

PARADIGMA PEMBELAJARAN



Kebijakan pembaharuan kurikulum harus dipahami sebagai upaya mengikuti dinamika, menjawab kebutuhan seiring dengan realitas, perubahan dan tantangan jaman. Namun bagi guru selaku pelaku/praktisi pendidikan, jangan sampai terjebak pada kondisi apatis yang berbau politis.

Apapun nama dan bentuk kurikulumnya, tugas guru tetap bermuara pada kegiatan pembelajaran. Bagaimana mengelola pembelajaran mengoptimalkan capaian domain sikap, pengetahuan dan ketrampilan peserta didik menuju mastery learning, adalah fokus bidang garapan guru.
            Tiga ranah ini (pengetahuan, keterampilan dan sikap) selalu menjadi objek pembaharuan kurikulum dengan lebel pendidikan lebih berkualitas. Sebagus apapun rancangan kurikulum, sebaik apapun perencanaan pembelajaran, apabila si aktor plus fasilitator (guru) tidak mampu mengambil peran (tidak memiliki karakter kuat dan cerdas) maka proses pembelajaran tetap berkutat pada itu-itu saja ( guru sentris),  ini biasa disebut pembelajaran konvensional kalau tidak ingin disebut expaired (kadalu warsa).
            Intinya, pijakan tugas utama guru yang tak pernah lekang oleh waktu dan pergantian kurikulum adalah dalam hal pembelajaran. Reigeluth dalam Martinis Yamin (2013 : 16) menyatakan bahwa kurikulum berkaitan dengan dengan apa yang diajarkan, sedangkan pembelajaran berkaitan dengan bagaimana mengajarkannya. Jadi sebaiknya guru saat ini tidak usah risau terkait bongkar pasang kurikulum 2013, justru benahi proses pembelajarannya dalam hal menangani capaian sikap, pengetahuan dan ketrampilan. Mengingat muatan konten baik pada kurikulum 2006 ataupun 2013 sudah jelas regulasinya.            Alangkah bijaknya seandainya guru mau mereview kembali terkait apa itu mengajar, esensi pembelajaran dan mendidik. Dengan harapan setelah ini mampu memahami perubahan paradigma pembelajaran. Berikut sekilas ulasan tentang itu.