Mengacu petunjuk teknis nomor
5496/C/KR/2014 NOMOR : 7915/D/KP/2014 sebagai pedoman Permendikbud nomor 160
tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dapat
disarikan sebagai berikut.
Sekolah yang telah melaksanakan
Kurikulum 2013 selama 3 semester tetap melaksanakan Kurikulum 2013. Sekolah ini
merupakan sekolah sasaran dan sekolah mandiri pelaksana Kurikulum 2013 yang
selanjutnya disebut sekolah rintisan
penerapan Kurikulum 2013. Namun, sekolah ini bila justru memilih untuk
tidak melanjutkan Kurikulum 2013, menginginkan kembali pada Kurikulum tahun
2006 dperbolehkan dengan syarat melaporkan kepada Menteri pendidikan dan
Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Bagi sekolah yang baru melaksanakan
Kurikulum 2013 pada semester 1 tahun pelajaran 2014/2015, melaksanakan
Kurikulum tahun 2006 di semester 2 tahun pelajaran 2014/2015. Diberi
keleluasaan sekolah kelompok ini yang siap untuk menerapkan Kurikulum 2013
dengan ketentuan mengusulkan untuk menjadi pelaksanan Kurikulum 2013 kepada
Menteri pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menjamin kesiapan sekolah yang
dimaksud. Tindaklanjutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat
Jenderal Pendidikan Menengah bekerja sama dengan Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) melakukan verifikasi kesiapan sekolah sebagaimana
yang dimaksud. Sekolah yang dalam kategori siap melaksanakan Kurikulum 2013
ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.