Total Tayangan Halaman

Senin, 15 September 2014

MENGUKUR PROFESIONALISME KEPALA SEKOLAH

Tidak ada anak yang tidak dapat dididik yang ada hanyalah
guru yang tidak bisa mendidik
Tidak ada guru yang tidak bisa mendidik kecuali
kepala sekolah yang tidak bisa mendidik.

Kata bijak di atas merupakan sentilan yang dialamatkan pada sosok kepala sekolah. Dalam kepemimpinan satuan pendidikan era kekinian, sekolah/madrasah membutuhkan figur kepala sekolah yang kompeten, konsisten, kerja keras dan komitmen tinggi. Itu saja belum cukup, kepala sekolah harus memiliki  kemampuan memimpin (leadership). Menurut  Wahjosumijo dalam  E. Mulyasa, Menjadi Kepala Sekolah Profesional (2009: 115) mengemukakan bahwa kepala sekolah sebagai leader harus memiliki karakter khusus yang mencakup kepribadian, keahlian dasar, pengalaman dan pengetahuan professional serta pengetahuan administrasi dan pengawasan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan mengamanatkan bahwa seorang  KS/M harus mampu : 1) menjabarkan visi ke dalam misi target mutu, 2) merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai, 3) menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/ madrasah; 4) membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu; 5) bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah; 6) melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan. berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat; 7) menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sanksi atas pelanggaran peraturan dan kode etik; 9) menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik; 10) bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum; 11) melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah madrasah; 12) meningkatkan mutu pendidikan; 13) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya; 14) memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah. Dari 14 butir tagihan inilah sebagai tolok ukur profesionalisme seorang kepala sekolah.

Berpijak  pada Buku Pegangan Pengawas dalam program pendampingan kepala sekolah/madrasah yang diterbitkan Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan BPSDMPK dan PMP(2014), untuk mengukur profesionalisme kepala sekolah/madrasah disarikan sebagai berikut.

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah (PKKS/M)
Capaian sepak terjang seorang kepala sekolah/madrasah dalam memenuhi tagihan standar pengelolaan dilakukan penilaian kinerja. PKKS/M adalah bagian dari proses berkesinambungan yang dilakukan  oleh seorang kepala sekolah bersama pengawas sekolah untuk menunjukkan prestasi kinerja di sekolah/ madrasah yang menjadi tanggungjawabnya. Penilaian kinerja ini dilaksanakan melalui proses negosiasi bersifat profesional, menyeluruh, transparan, berbasis bukti fisik. Pada tahap refleksi  dan analisis diri, kepala sekolah dapat memahami lebih jelas tentang kinerjanya dan menjadi dasar diskusi/negosiasi dengan pengawas sekolah. Pengawas sekolah memberikan masukan yang efektif kepada kepala sekolah di akhir penilaian.
Penilaian Kinerja didasarkan pada model dan pedoman penilaian kinerja yang berlaku.   Pada semua aktivitas penilaian, komunikasi antara kepala sekolah dan pengawas harus bersifat saling  menghargai,  profesional  dan  jelas  dengan  menghindari  ketidakajegan (inkonsisten) dan kesalahpahaman. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 menjelaskan bahwa penilaian kinerja guru merupakan penilaian tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan. Guru yang dimaksud dalam permendiknas tersebut termasuk guru yang memiliki tugas tambahan sebagai KS/M. Penilaian kinerja KS/M meliputi  enam aspek penilaian, yaitu kepribadian dan sosial, kepemimpinan pembelajaran, pengembangan Sekolah/Madrasah, manajemen sumber daya, kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran. Hal itu tidak lepas dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan yang menjelaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan meliputi perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah/ madrasah, dan Sistem Informasi manajemen.

Periode Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja KS/M meliputi:
1.  Penilaian  tahunan, merupakan penilaian yang dilaksanakan secara periodik setiap tahun dan secara berkala diatur sesuai dengan pengangkatan sebagai  KS/M.
2.  Penilaian empat tahunan, penilaian yang dilakukan secara kumulatif setiap empat tahun dilaksanakan oleh atasan langsung dengan menunjuk tim penilai yang terdiri dari PS/M, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah di mana yang bersangkutan bertugas.

Tujuan Penilaian Kinerja.
Penilaian Kinerja KS/M bertujuan untuk:
1.  Menjamin objektifitas pembinaan kepala sekolah melalui sistem PKKS/M.
2.  Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja KS/M dan sekolah;
3.  Menghimpun landasan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan
4.  Menyajikan suatu landasan untuk pengambilan keputusan dalam mekanisme penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja kepala sekolah;
5.  Menjamin kepala sekolah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta mempertahankan sikap yang positif dalam pengelolaan  satuan pendidikan;
6.  Menyediakan dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karier kepala sekolah serta bentuk penghargaan lainnya; dan
7.  Menentukan nilai kinerja KS/M.

Pemanfaatan Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja dilakukan untuk memperoleh data dan informasi tertentu yang dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan tindak lanjut yang akan digunakan oleh pihak-pihak terkait. Pemanfaatan penilaian kinerja ini antara lain sebagai berikut:
1.  Kepala sekolah/madrasah mengetahui kinerjanya dan menjadi acuan untuk meningkatkan keprofesiannya secara mandiri.
2.  KS/M menggunakan hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
3. Dinas  Pendidikan  provinsi  atau  kabupaten/kota  dapat  menggunakan hasil penilaian kinerja KS/M sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja KS/M di wilayahnya.
4.  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala sekolah secara nasional.

Tim Penilai Penilaian Kinerja
Pelaksanaan penilaian kinerja terhadap guru yang diberi tugas tambahan sebagai KS/M merupakan tanggung jawab kepala dinas pendidikan. Dalam pelaksanaan penilaian kinerja tahunan dilakukan oleh Pengawas Sekolah/Madrasah dengan menggunakan pedoman dan instrumen penilaian kinerja KS/M yang berlaku secara nasional. Dalam pelaksanaan penilaian empat tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan menunjuk tim penilai kinerja kepala sekolah yang terdiri atas Pengawas S/M, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah.
Tim penilai kinerja KS/M memiliki persyaratan sebagai penilai, yaitu:
1.  Memahami  pedoman penilaian dan terlatih melakukan penilaian kinerja.
2.  Memiliki keterampilan menggunakan instrumen   untuk menghimpun data secara objektif.
3.  Memiliki kemampuan mengolah dan menafsirkan data hasil penilaian serta menyusun rekomendasi dari hasil penilaian sebagai input bagi pembuat kebijakan.
Hasil  penilaian  kinerja  ditindaklanjuti  oleh  kepala  dinas  sebagai  bahan pertimbangan penetapan angka kredit, promosi, periodisasi jabatan, dan menjadi  bahan dalam membuat rumusan   rekomendasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi kepala sekolah/madrasah.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah/Madrasah (PKBKS/M)
            PKB dalam hal ini Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dirancang  untuk meningkatkan  pengetahuan,  keterampilan,  dan  sikap profesional KS/M. Kegiatan PKB KS/M (pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/ atau menghasilkan karya inovatif) dapat dilaksanakan sebagai kegiatan individual yang dilakukan secara mandiri maupun berkelompok. Secara mandiri, kepala sekolah dapat mengikuti program PKB online maupun bimbingan khusus dari pengawas dan pihak lain. Secara berkelompok, kegiatan PKB dapat diadakan pada tingkat KKKS/M-MKKS/M, kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Penentuan pelaksanaan PKB
merujuk pada perencanaan yang disusun berdasarkan hasil rekapitulasi kebutuhan kepala sekolah. Perencanaan PKB untuk KS/M (KS/M) diawali dengan penilaian kinerja (PK) yang dilakukan oleh pengawas. Secara garis besar, mekanisme PKB KS/M dapat dicermati pada gambar di bawah ini.
 







Tampak jelas dari gambar di atas bahwa hanya PKB pada tahun pertama masa tugas
sebagai kepala sekolah yang tidak didasari oleh hasil PK. Program PKB pada tahun
tersebut didasari oleh hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh kepala sekolah secara
mandiri dengan menggunakan instrumen PK. Pada tahun berikutnya, PK digunakan
oleh kepala sekolah dan pengawas secara bersama-sama untuk menjadi dasar
pembuatan prioritas kebutuhan PKB KS/M.  Hasil PK digunakan sebagai dasar evaluasi
diri oleh kepala sekolah dan sebagai bahan analisis kebutuhan oleh pengawas.
            Karena berbagai keterbatasan, tidak semua kebutuhan PKB KS/M yang teridentifikasi dapat dipenuhi dalam waktu yang bersamaan. Penentuan prioritas ini harus didasarkan pada:
1. Keterkaitan antara bentuk kegiatan PKB dan materi yang dibutuhkan dengan upaya peningkatan prestasi belajar siswa;
2. Keterkaitan antara bentuk kegiatan PKB dan materi yang dibutuhkan dengan upaya peningkatan kualitas kepemimpinan;
3.  Keterlaksanaan (fisibilitas) PKB KS/M ditinjau dari ketersediaan waktu, pendanaan, tempat, sumber dan fasilitas belajar, serta faktor-faktor pendukung lainnya; dan
4.  Peraturan perundang undangan yang berlaku.

            Alur perencanaan sampai dengan pelaksanaan program PKB KS/M dapat dicermati pada gambar berikut ini.

 










Secara detail, langkah-langkah yang perlu dicermati dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan program PKB adalah sebagai berikut:
1.  Penilaian kinerja dan asesmen diri,
a.       Bagi kepala sekolah yang baru saja diangkat dan belum mengalami proses penilaian kinerja, maka langkah awal adalah pelaksanaan asesmen diri dengan cara melakukan evaluasi mandiri terhadap kinerja.  Evaluasi diri dalam rangka asesmen diri menggunakan instrumen penilaian kinerja yang telah ditetapkan.
b.      Bagi kepala sekolah yang sudah menjabat, maka penilaian kinerja yang dilakukan  oleh  pengawas  adalah  langkah  awal  dari  perencanaan  dan pelaksanaan PKB.
2. Hasil dari asesmen diri maupun penilaian kinerja berupa rekomendasi yang menunjukkan ketercapaian indikator kinerja dan saran-saran pengembangan kompetensi melalui berbagai unsur, bentuk, maupun jenis PKB.
3.  Secara umum, rekomendasi dapat mengarah pada unsur Pengembangan Diri, Karya Inovatif, dan atau Publikasi Ilmiah.  Tergantung pada ketercapaian target kinerja, kepala sekolah dapat disarankan untuk mengikuti salah satu atau bahkan semua unsur PKB.
4.  Hasil dari rekomendasi tersebut dianalisis sebagai dasar penentuan kegiatan PKB  yang akan dilaksanakan.
5.  Penentuan kegiatan dilakukan dengan cara menetapkan prioritas pelaksana akan kegiatan PKB dalam 1 tahun.  
6.   Setelah prioritas ditetapkan, langkah selanjutnya adalah menentukan strategi.
7. Bagi kepala sekolah, langkah berikutnya adalah melaksanakan program PKB dan melaporkannya pada pengawas jika sudah selesai.   Sementara bagi pengawas sekolah, langkah yang selanjutnya adalah membuat rekapitulasi kebutuhan PKB KS binaan, membuat rencana program PKB secara mandiri atau berdasarkan masukan dari KKKS/M-MKKS/M, menyelenggarakan dan mentoring proses PKB, dan terakhir membuat laporan pelaksanaan maupun rekapitulasinya untuk diinformasikan pada KKKS/M-MKKS/M.   Masukan maupun laporan KKKS/M-MKKS/M  merupakan  bahan  bagi  dinas  kabupaten/kota,  provinsi,  bahkan kementerian untuk menyusun program PKB yang sesuai dengan kebutuhan KS/M.

Simpulan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang standar KS/M merupakan salah satu titik awal upaya penjaminan mutu KS/M. Hal ini ditindaklanjuti Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Muaranya seorang KS/M dapat mengemban amanah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan yang menjelaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan meliputi perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah/ madrasah, dan Sistem Informasi manajemen.
            Kepala Sekolah/Madrasah kinerjanya ditagih dan diukur berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 yang menjelaskan bahwa penilaian kinerja guru merupakan penilaian tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan. Guru yang dimaksud dalam permendiknas tersebut termasuk guru yang memiliki tugas tambahan sebagai KS/M. Penilaian kinerja KS/M meliputi  enam aspek penilaian, yaitu kepribadian dan sosial, kepemimpinan pembelajaran, pengembangan Sekolah/Madrasah, manajemen sumber daya, kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran.

            Solusi alternatif tindaklanjut hasil PKKS, seorang KS/M dalam meningkatkan kinerja yang profesional ditempuh melalui PKB dalam hal ini Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan KS/M. Kegiatan PKB KS/M (pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/ atau karya inovatif) dapat dilaksanakan sebagai kegiatan individual yang dilakukan secara mandiri maupun berkelompok. Majalah yang sedang Anda baca ini (INFO Education) merupakan salah satu wadah publikasi ilmiah yang siap membantu Anda. Semoga sukses selalu.

1 komentar: