Tidak
ada anak yang tidak dapat dididik yang ada hanyalah
guru
yang tidak bisa mendidik
Tidak
ada guru yang tidak bisa mendidik kecuali
kepala
sekolah yang tidak bisa mendidik.
Kata bijak di atas merupakan sentilan yang dialamatkan
pada sosok kepala sekolah. Dalam kepemimpinan satuan pendidikan era kekinian, sekolah/madrasah
membutuhkan figur kepala sekolah yang kompeten, konsisten, kerja keras dan
komitmen tinggi. Itu saja belum cukup, kepala sekolah harus memiliki kemampuan memimpin
(leadership). Menurut Wahjosumijo dalam E. Mulyasa, Menjadi Kepala Sekolah
Profesional (2009: 115) mengemukakan bahwa kepala sekolah sebagai leader harus
memiliki karakter khusus yang mencakup kepribadian, keahlian dasar, pengalaman
dan pengetahuan professional serta pengetahuan administrasi dan pengawasan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan mengamanatkan bahwa seorang KS/M harus mampu : 1) menjabarkan visi
ke dalam misi target mutu, 2) merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai, 3) menganalisis tantangan, peluang,
kekuatan, dan kelemahan sekolah/ madrasah; 4) membuat rencana kerja strategis
dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan
peningkatan mutu; 5) bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah; 6) melibatkan guru,
komite sekolah dalam pengambilan keputusan.
berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat; 7) menjaga dan
meningkatkan motivasi kerja pendidik dan
tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sanksi atas pelanggaran
peraturan dan kode etik; 9) menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik; 10) bertanggung
jawab atas perencanaan partisipatif
mengenai pelaksanaan kurikulum; 11) melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi
untuk meningkatkan kinerja sekolah
madrasah; 12) meningkatkan mutu pendidikan; 13) memberi teladan dan menjaga
nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang
diberikan kepadanya; 14) memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan
pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah.
Dari 14 butir tagihan inilah sebagai tolok ukur profesionalisme seorang kepala
sekolah.
Berpijak pada Buku
Pegangan Pengawas dalam program pendampingan kepala sekolah/madrasah yang
diterbitkan Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan BPSDMPK dan PMP(2014), untuk
mengukur profesionalisme kepala sekolah/madrasah disarikan sebagai berikut.
Penilaian Kinerja
Kepala Sekolah/Madrasah (PKKS/M)
Capaian sepak terjang seorang kepala sekolah/madrasah
dalam memenuhi tagihan standar pengelolaan dilakukan penilaian kinerja. PKKS/M adalah bagian dari proses berkesinambungan yang
dilakukan oleh seorang kepala
sekolah bersama pengawas sekolah untuk menunjukkan prestasi kinerja di sekolah/ madrasah yang menjadi tanggungjawabnya.
Penilaian kinerja ini dilaksanakan melalui proses negosiasi bersifat
profesional, menyeluruh, transparan, berbasis bukti fisik. Pada tahap refleksi dan analisis diri, kepala sekolah dapat memahami
lebih jelas tentang kinerjanya dan menjadi dasar diskusi/negosiasi dengan
pengawas sekolah. Pengawas sekolah
memberikan masukan yang efektif kepada kepala sekolah di akhir penilaian.
Penilaian
Kinerja didasarkan pada model dan pedoman penilaian kinerja yang berlaku. Pada semua aktivitas
penilaian, komunikasi antara kepala sekolah dan pengawas harus bersifat saling
menghargai, profesional dan
jelas dengan menghindari
ketidakajegan (inkonsisten)
dan kesalahpahaman. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 menjelaskan bahwa penilaian
kinerja guru merupakan penilaian tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan
jabatan. Guru yang dimaksud dalam
permendiknas tersebut termasuk guru yang memiliki tugas tambahan sebagai KS/M. Penilaian kinerja KS/M meliputi enam aspek penilaian, yaitu kepribadian dan sosial, kepemimpinan pembelajaran, pengembangan
Sekolah/Madrasah, manajemen sumber
daya, kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran. Hal itu tidak lepas dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan yang menjelaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan meliputi perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja,
pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan
sekolah/ madrasah, dan Sistem Informasi manajemen.
Periode Penilaian
Kinerja
Penilaian kinerja KS/M meliputi:
1. Penilaian tahunan, merupakan penilaian yang
dilaksanakan secara periodik setiap tahun
dan secara berkala diatur sesuai dengan pengangkatan sebagai KS/M.
2. Penilaian empat tahunan, penilaian yang
dilakukan secara kumulatif setiap empat tahun dilaksanakan
oleh atasan langsung dengan menunjuk tim penilai yang terdiri dari PS/M,
pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah di mana yang bersangkutan bertugas.
Tujuan Penilaian
Kinerja.
Penilaian Kinerja KS/M bertujuan untuk:
1. Menjamin
objektifitas pembinaan kepala sekolah melalui sistem PKKS/M.
2. Meningkatkan
efisiensi dan efektivitas kinerja KS/M dan sekolah;
3. Menghimpun
landasan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan
4. Menyajikan
suatu landasan untuk pengambilan keputusan dalam mekanisme penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja kepala
sekolah;
5. Menjamin
kepala sekolah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta mempertahankan sikap yang positif dalam pengelolaan satuan pendidikan;
6. Menyediakan
dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karier kepala sekolah serta bentuk penghargaan lainnya; dan
7. Menentukan
nilai kinerja KS/M.
Pemanfaatan
Penilaian Kinerja
Penilaian
kinerja dilakukan untuk memperoleh data dan informasi tertentu yang dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan tindak lanjut yang
akan digunakan oleh pihak-pihak terkait. Pemanfaatan penilaian kinerja ini
antara lain sebagai berikut:
1. Kepala sekolah/madrasah
mengetahui kinerjanya dan menjadi acuan untuk meningkatkan
keprofesiannya secara mandiri.
2.
KS/M menggunakan hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
3. Dinas
Pendidikan provinsi atau
kabupaten/kota dapat menggunakan hasil
penilaian kinerja KS/M sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil
kinerja KS/M di wilayahnya.
4.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala sekolah secara nasional.
Tim Penilai
Penilaian Kinerja
Pelaksanaan penilaian kinerja terhadap guru yang diberi
tugas tambahan sebagai KS/M merupakan tanggung jawab kepala dinas
pendidikan. Dalam pelaksanaan penilaian kinerja
tahunan dilakukan oleh Pengawas Sekolah/Madrasah dengan menggunakan pedoman dan instrumen penilaian kinerja KS/M yang berlaku secara
nasional. Dalam pelaksanaan penilaian empat tahunan
dilaksanakan oleh atasan langsung dengan menunjuk
tim penilai kinerja kepala sekolah yang terdiri atas Pengawas S/M, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah.
Tim penilai kinerja KS/M memiliki persyaratan sebagai
penilai, yaitu:
1. Memahami pedoman penilaian dan terlatih melakukan
penilaian kinerja.
2. Memiliki keterampilan
menggunakan instrumen untuk menghimpun
data secara objektif.
3. Memiliki kemampuan
mengolah dan menafsirkan data hasil penilaian serta menyusun rekomendasi dari hasil penilaian sebagai input bagi pembuat kebijakan.
Hasil
penilaian kinerja ditindaklanjuti oleh
kepala dinas sebagai
bahan pertimbangan penetapan angka kredit, promosi,
periodisasi jabatan, dan menjadi bahan dalam membuat rumusan rekomendasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi kepala sekolah/madrasah.
Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah/Madrasah (PKBKS/M)
PKB dalam
hal ini Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dirancang untuk meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap profesional KS/M. Kegiatan
PKB KS/M (pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/ atau menghasilkan karya
inovatif) dapat dilaksanakan sebagai kegiatan individual yang dilakukan secara mandiri maupun berkelompok.
Secara mandiri, kepala sekolah dapat
mengikuti program PKB online maupun bimbingan khusus dari pengawas dan pihak lain. Secara berkelompok, kegiatan PKB
dapat diadakan pada tingkat KKKS/M-MKKS/M,
kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Penentuan pelaksanaan PKB
merujuk pada perencanaan yang disusun berdasarkan hasil rekapitulasi kebutuhan kepala sekolah. Perencanaan PKB untuk KS/M (KS/M) diawali dengan penilaian kinerja (PK) yang dilakukan oleh pengawas. Secara garis besar, mekanisme PKB KS/M dapat dicermati pada gambar di bawah ini.
merujuk pada perencanaan yang disusun berdasarkan hasil rekapitulasi kebutuhan kepala sekolah. Perencanaan PKB untuk KS/M (KS/M) diawali dengan penilaian kinerja (PK) yang dilakukan oleh pengawas. Secara garis besar, mekanisme PKB KS/M dapat dicermati pada gambar di bawah ini.
Tampak jelas dari gambar di atas bahwa hanya
PKB pada tahun pertama masa tugas
sebagai kepala sekolah yang tidak didasari oleh hasil PK. Program PKB pada tahun
tersebut didasari oleh hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh kepala sekolah secara
mandiri dengan menggunakan instrumen PK. Pada tahun berikutnya, PK digunakan
oleh kepala sekolah dan pengawas secara bersama-sama untuk menjadi dasar
pembuatan prioritas kebutuhan PKB KS/M. Hasil PK digunakan sebagai dasar evaluasi
diri oleh kepala sekolah dan sebagai bahan analisis kebutuhan oleh pengawas.
sebagai kepala sekolah yang tidak didasari oleh hasil PK. Program PKB pada tahun
tersebut didasari oleh hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh kepala sekolah secara
mandiri dengan menggunakan instrumen PK. Pada tahun berikutnya, PK digunakan
oleh kepala sekolah dan pengawas secara bersama-sama untuk menjadi dasar
pembuatan prioritas kebutuhan PKB KS/M. Hasil PK digunakan sebagai dasar evaluasi
diri oleh kepala sekolah dan sebagai bahan analisis kebutuhan oleh pengawas.
Karena berbagai keterbatasan, tidak
semua kebutuhan PKB KS/M yang teridentifikasi dapat
dipenuhi dalam waktu yang bersamaan. Penentuan prioritas ini harus didasarkan pada:
1. Keterkaitan antara bentuk kegiatan PKB dan
materi yang dibutuhkan dengan upaya peningkatan
prestasi belajar siswa;
2. Keterkaitan antara bentuk kegiatan PKB dan
materi yang dibutuhkan dengan upaya peningkatan
kualitas kepemimpinan;
3.
Keterlaksanaan (fisibilitas) PKB KS/M ditinjau dari ketersediaan waktu,
pendanaan, tempat, sumber dan fasilitas belajar, serta faktor-faktor pendukung
lainnya; dan
4.
Peraturan perundang undangan yang berlaku.
Alur
perencanaan sampai dengan pelaksanaan program PKB KS/M dapat dicermati pada gambar berikut ini.
Secara detail, langkah-langkah yang perlu
dicermati dalam perencanaan sampai dengan
pelaksanaan program PKB adalah sebagai berikut:
1. Penilaian
kinerja dan asesmen diri,
a.
Bagi kepala sekolah yang baru saja diangkat
dan belum mengalami proses penilaian kinerja,
maka langkah awal adalah pelaksanaan asesmen diri dengan cara melakukan evaluasi mandiri terhadap kinerja. Evaluasi diri dalam rangka asesmen diri
menggunakan instrumen penilaian kinerja yang telah ditetapkan.
b.
Bagi kepala sekolah yang sudah menjabat, maka
penilaian kinerja yang dilakukan
oleh pengawas adalah
langkah awal dari
perencanaan dan pelaksanaan PKB.
2. Hasil
dari asesmen diri maupun penilaian kinerja berupa rekomendasi yang menunjukkan ketercapaian indikator kinerja dan saran-saran
pengembangan kompetensi melalui berbagai unsur, bentuk,
maupun jenis PKB.
3. Secara
umum, rekomendasi dapat mengarah pada unsur Pengembangan Diri, Karya Inovatif, dan atau
Publikasi Ilmiah. Tergantung pada
ketercapaian target kinerja, kepala
sekolah dapat disarankan untuk mengikuti salah satu atau bahkan semua unsur PKB.
4. Hasil dari rekomendasi tersebut dianalisis sebagai dasar
penentuan kegiatan PKB yang akan dilaksanakan.
5. Penentuan kegiatan dilakukan dengan cara menetapkan
prioritas pelaksana akan kegiatan PKB dalam 1 tahun.
6. Setelah
prioritas ditetapkan, langkah selanjutnya adalah menentukan strategi.
7. Bagi
kepala sekolah, langkah berikutnya adalah melaksanakan program PKB dan melaporkannya
pada pengawas jika sudah selesai.
Sementara bagi pengawas sekolah,
langkah yang selanjutnya adalah membuat rekapitulasi kebutuhan PKB KS binaan, membuat rencana program PKB secara
mandiri atau berdasarkan masukan
dari KKKS/M-MKKS/M, menyelenggarakan dan mentoring proses PKB, dan terakhir membuat laporan pelaksanaan maupun
rekapitulasinya untuk diinformasikan
pada KKKS/M-MKKS/M. Masukan maupun
laporan KKKS/M-MKKS/M merupakan
bahan bagi dinas
kabupaten/kota, provinsi, bahkan kementerian untuk menyusun program PKB yang sesuai dengan kebutuhan
KS/M.
Simpulan
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang standar KS/M merupakan
salah satu titik awal upaya penjaminan mutu KS/M. Hal ini ditindaklanjuti
Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Muaranya seorang KS/M dapat mengemban amanah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan yang menjelaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan meliputi perencanaan program, pelaksanaan
rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah/ madrasah, dan Sistem Informasi
manajemen.
Kepala
Sekolah/Madrasah kinerjanya ditagih dan diukur berdasar Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 yang menjelaskan bahwa penilaian
kinerja guru merupakan penilaian tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan
jabatan. Guru yang dimaksud dalam
permendiknas tersebut termasuk guru yang memiliki tugas tambahan sebagai KS/M. Penilaian kinerja KS/M meliputi enam aspek penilaian, yaitu kepribadian dan sosial, kepemimpinan pembelajaran, pengembangan
Sekolah/Madrasah, manajemen sumber
daya, kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran.
Solusi
alternatif tindaklanjut hasil PKKS, seorang KS/M dalam meningkatkan kinerja
yang profesional ditempuh melalui PKB
dalam hal ini Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
KS/M. Kegiatan PKB KS/M (pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/ atau karya
inovatif) dapat dilaksanakan sebagai kegiatan individual yang dilakukan secara mandiri maupun berkelompok.
Majalah yang sedang Anda baca ini (INFO
Education) merupakan salah satu wadah publikasi ilmiah yang siap membantu Anda.
Semoga sukses selalu.
tercerahkan
BalasHapusmakasih