Oleh :
Amin Hidayat
Pergeseran makna
Sebutan “guru” sejatinya memiliki makna
konprehensif terkait kualitas daya manusia. Menurut hemat saya, dewasa ini status guru kian
cenderung mengalir pada elemen rutinitas terus mengarah mengerucut kepada koridor
kepantasan alakadarnya saja. Pergeseran makna guru bermuara pada profesi sebatas
orientasi profit. Guru ‘obah’ sedikit harus berujung ‘duwit’.
Kitah guru yang semestinya ‘digugu dan ditiru’ sebagai orang ‘suci’, serba tahu, loyalitas, idealis dan terpercaya, seakan telah pudar, kini kian suram. Kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kopetensi paedagogik dan kompetensi profesional masil sebatas kepatutan. Guru masih enggan untuk mengembangkan profesinya, "ini saja sudah bisa jalan, kenapa harus repot-repot", ujarnya. Celakanya peserta didik bisa kehilangan panutan, idola, jati diri dan percaya diri. Inspirasi dan motivasi yang mestinya ia dapatkan, hangus ditelan kealpaan guru. Sekolahan sebatas ‘dunia lain’ sebagai arena pelarian dari impian orang tua yang seakan mengekang. Alhasil, interaksi pembelajaran menjadi salah arah, nirprestasi, dan terpuruk. Akhirnya dipertanyakan kualitas dan profesionalitas si guru. selanjutnya mau dibawa kemana anak bangsa ini? Sudah saatnya guru harus berbenah. Sudah saatnya guru membangun idealis, mengembangkan kompetensi dan orientasi edukasi yang mantap.
Kitah guru yang semestinya ‘digugu dan ditiru’ sebagai orang ‘suci’, serba tahu, loyalitas, idealis dan terpercaya, seakan telah pudar, kini kian suram. Kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kopetensi paedagogik dan kompetensi profesional masil sebatas kepatutan. Guru masih enggan untuk mengembangkan profesinya, "ini saja sudah bisa jalan, kenapa harus repot-repot", ujarnya. Celakanya peserta didik bisa kehilangan panutan, idola, jati diri dan percaya diri. Inspirasi dan motivasi yang mestinya ia dapatkan, hangus ditelan kealpaan guru. Sekolahan sebatas ‘dunia lain’ sebagai arena pelarian dari impian orang tua yang seakan mengekang. Alhasil, interaksi pembelajaran menjadi salah arah, nirprestasi, dan terpuruk. Akhirnya dipertanyakan kualitas dan profesionalitas si guru. selanjutnya mau dibawa kemana anak bangsa ini? Sudah saatnya guru harus berbenah. Sudah saatnya guru membangun idealis, mengembangkan kompetensi dan orientasi edukasi yang mantap.
Mengapa PTK ?
Mari kita tengok regulasi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi guru. Kelayakan standar
minimal sosok guru agar bisa amanah
dalam tupoksinya harus tahu rel utamanya. Ambil kompetensi pedagogik, dinyatakan
bahwa guru harus melakukan tindakan
reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. Arogansi guru yang merasa
sudah optimal harus disingkirkan dulu,
beri ruang untuk instropeksi. Apa pentingnya tindakan reflektif? Tindakan
reflektif dilakukan untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan pelaksanaan
pembelajaran yang telah dilakukan. Kelemahan pembelajaran dapat berakibat timbulnya
masalah pembelajaran.
Paradigma era kini dalam pembelajaran adalah
menempatkan siswa sebagai subjek. Pola lama guru dalam pembelajaran harus
dikaji ulang. Kreasi dan inovasi guru merupakan alternative jitu guru masa
depan. Jalan simpang guru harus segera dibenahi menuju rel yang semestinya, ‘alamat
palsu’ tujuan pembelajaran tidak akan
terlanjur kronis..Untuk menyembuhkan penyakit
kronis pembelajaran dapat dilakukan melalui tindakan penelitian (action research).
Selanjutnya kita telusur pada Kompetensi Profesional.
Dinyatakan bahwa setiap guru harus memiliki kompetensi untuk melakukan
penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan. Artinya sudah tidak bisa
ditawar, guru harus dan harus mahir melaksankan PTK. Penelitian Tindakan
Kelas (PTK) merupakan bentuk penelitian ilmiah yang sifatnya praktis dan
sederhana. Tujuan penelitian yang dilakukan guru ini untuk menemukan pemecahan
masalah yang timbul di kelas agar dapat meningkatkan kualitas proses dan hasil
pembelajaran, oleh karena itu penelitian tindakan kelas dipandang penting bagi
guru untuk dilakukan.
Peningkatan kualitas pembelajaran sangat penting sebagaimana yang
diharapkan pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007, yang pada akhirnya akan
meningkatkan mutu pendidikan. Guru harus sadar diri dan tahu diri kepantasan
mendapat tunjangan sertifikasi berimbang dengan produk. Terjadinya mutu dan
kualitias pembelajaran harus dapat diamati dan diukur pada diri siswa sebagai
produk. Tindakan kreatif yang dilakukan guru dalam memecahkan masalah harus didasarkan
pada landasan yang jelas, baik teoritik, empiris, filosofis dan yuridis.
Imbas lain sebagai bentuk reward menurut permeneg PAN & RB no.
16 tahun 2009, bahwa pelaksanaan penelitian tindakan kelas, dapat digunakan
sebagai salah satu syarat pengembangan dan peningkatan karir guru. Mari para
guru jangan mudah kopy paste, apalagi
apriori terhadap PTK. Pasti bisa !
A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar