Tidak
ada anak yang tidak dapat dididik yang ada hanyalah
guru
yang tidak bisa mendidik
Tidak
ada guru yang tidak bisa mendidik kecuali
kepala
sekolah yang tidak bisa mendidik.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan mengamanatkan bahwa seorang KS/M harus mampu : 1) menjabarkan visi
ke dalam misi target mutu, 2) merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai, 3) menganalisis tantangan, peluang,
kekuatan, dan kelemahan sekolah/ madrasah; 4) membuat rencana kerja strategis
dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan
peningkatan mutu; 5) bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah; 6) melibatkan guru,
komite sekolah dalam pengambilan keputusan.
berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat; 7) menjaga dan
meningkatkan motivasi kerja pendidik dan
tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sanksi atas pelanggaran
peraturan dan kode etik; 9) menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik; 10) bertanggung
jawab atas perencanaan partisipatif
mengenai pelaksanaan kurikulum; 11) melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi
untuk meningkatkan kinerja sekolah
madrasah; 12) meningkatkan mutu pendidikan; 13) memberi teladan dan menjaga
nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang
diberikan kepadanya; 14) memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan
pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah.
Dari 14 butir tagihan inilah sebagai tolok ukur profesionalisme seorang kepala
sekolah.