Total Tayangan Halaman

Senin, 15 September 2014

MENGUKUR PROFESIONALISME KEPALA SEKOLAH

Tidak ada anak yang tidak dapat dididik yang ada hanyalah
guru yang tidak bisa mendidik
Tidak ada guru yang tidak bisa mendidik kecuali
kepala sekolah yang tidak bisa mendidik.

Kata bijak di atas merupakan sentilan yang dialamatkan pada sosok kepala sekolah. Dalam kepemimpinan satuan pendidikan era kekinian, sekolah/madrasah membutuhkan figur kepala sekolah yang kompeten, konsisten, kerja keras dan komitmen tinggi. Itu saja belum cukup, kepala sekolah harus memiliki  kemampuan memimpin (leadership). Menurut  Wahjosumijo dalam  E. Mulyasa, Menjadi Kepala Sekolah Profesional (2009: 115) mengemukakan bahwa kepala sekolah sebagai leader harus memiliki karakter khusus yang mencakup kepribadian, keahlian dasar, pengalaman dan pengetahuan professional serta pengetahuan administrasi dan pengawasan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan mengamanatkan bahwa seorang  KS/M harus mampu : 1) menjabarkan visi ke dalam misi target mutu, 2) merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai, 3) menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/ madrasah; 4) membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu; 5) bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah; 6) melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan. berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat; 7) menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sanksi atas pelanggaran peraturan dan kode etik; 9) menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik; 10) bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum; 11) melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah madrasah; 12) meningkatkan mutu pendidikan; 13) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya; 14) memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah. Dari 14 butir tagihan inilah sebagai tolok ukur profesionalisme seorang kepala sekolah.