Total Tayangan Halaman

Senin, 09 Februari 2015

JUKNIS PEMBERLAKUAN KURIKULUM



            Mengacu petunjuk teknis nomor 5496/C/KR/2014 NOMOR : 7915/D/KP/2014 sebagai pedoman Permendikbud nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dapat disarikan sebagai berikut.
            Sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester tetap melaksanakan Kurikulum 2013. Sekolah ini merupakan sekolah sasaran dan sekolah mandiri pelaksana Kurikulum 2013 yang selanjutnya disebut sekolah rintisan penerapan Kurikulum 2013. Namun, sekolah ini bila justru memilih untuk tidak melanjutkan Kurikulum 2013, menginginkan kembali pada Kurikulum tahun 2006 dperbolehkan dengan syarat melaporkan kepada Menteri pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
            Bagi sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester 1 tahun pelajaran 2014/2015, melaksanakan Kurikulum tahun 2006 di semester 2 tahun pelajaran 2014/2015. Diberi keleluasaan sekolah kelompok ini yang siap untuk menerapkan Kurikulum 2013 dengan ketentuan mengusulkan untuk menjadi pelaksanan Kurikulum 2013 kepada Menteri pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menjamin kesiapan sekolah yang dimaksud. Tindaklanjutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah bekerja sama dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) melakukan verifikasi kesiapan sekolah sebagaimana yang dimaksud. Sekolah yang dalam kategori siap melaksanakan Kurikulum 2013 ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

PARADIGMA PEMBELAJARAN



Kebijakan pembaharuan kurikulum harus dipahami sebagai upaya mengikuti dinamika, menjawab kebutuhan seiring dengan realitas, perubahan dan tantangan jaman. Namun bagi guru selaku pelaku/praktisi pendidikan, jangan sampai terjebak pada kondisi apatis yang berbau politis.

Apapun nama dan bentuk kurikulumnya, tugas guru tetap bermuara pada kegiatan pembelajaran. Bagaimana mengelola pembelajaran mengoptimalkan capaian domain sikap, pengetahuan dan ketrampilan peserta didik menuju mastery learning, adalah fokus bidang garapan guru.
            Tiga ranah ini (pengetahuan, keterampilan dan sikap) selalu menjadi objek pembaharuan kurikulum dengan lebel pendidikan lebih berkualitas. Sebagus apapun rancangan kurikulum, sebaik apapun perencanaan pembelajaran, apabila si aktor plus fasilitator (guru) tidak mampu mengambil peran (tidak memiliki karakter kuat dan cerdas) maka proses pembelajaran tetap berkutat pada itu-itu saja ( guru sentris),  ini biasa disebut pembelajaran konvensional kalau tidak ingin disebut expaired (kadalu warsa).
            Intinya, pijakan tugas utama guru yang tak pernah lekang oleh waktu dan pergantian kurikulum adalah dalam hal pembelajaran. Reigeluth dalam Martinis Yamin (2013 : 16) menyatakan bahwa kurikulum berkaitan dengan dengan apa yang diajarkan, sedangkan pembelajaran berkaitan dengan bagaimana mengajarkannya. Jadi sebaiknya guru saat ini tidak usah risau terkait bongkar pasang kurikulum 2013, justru benahi proses pembelajarannya dalam hal menangani capaian sikap, pengetahuan dan ketrampilan. Mengingat muatan konten baik pada kurikulum 2006 ataupun 2013 sudah jelas regulasinya.            Alangkah bijaknya seandainya guru mau mereview kembali terkait apa itu mengajar, esensi pembelajaran dan mendidik. Dengan harapan setelah ini mampu memahami perubahan paradigma pembelajaran. Berikut sekilas ulasan tentang itu.

Rabu, 14 Januari 2015

Operasional Padepokan



Guru Kepala Drona mondar-mandir di pusat perbelanjaan tengah kota. Tas ranselnya gembung, digendong di dada. Asistennya, Togog mengekor ke manapun langkah atasannya  sambil menengok kanan kiri. Setelah beberapa kali terlihat hanya termangu-mangu di depan pintu toko, keduanya masuk toko alat musik. Tak butuh waktu lama, puluhan gitar, belasan pianika, dan seperangkat drum dikemasi oleh pelayan, untuk kemudian didikirim. Drona dan Togog manggut-manggut sambil tersenyum puas saat menyodorkan segepok uang di depan kasir.
Tak lama kemudian keduanya masuk toko alat olah raga. Seperangkat alat fitness dicoba. Sesaat terlihat Drona menimbang-nimbang dalam benaknya, lalu menggeleng. Matanya menyapu setiap sudut toko yang tak terlalu luas itu. Puluhan bola voly, bola kaki, bola basket dan bola tenis segera diminta untuk dikemas. Beberapa perangkat alat tenis meja dan badminton pun dibungkus. “Alhamdulillah, misi kita selesai Pak Togog. Nanti semua langsung dikirim ke padepokan. Kita tinggal susun laporan,” ujar Drona lagi sambil menepuk-nepuk tas di dadanya yang sudah kosong. Lagi-lagi Togog hanya mengangguk-angguk, tersenyum puas.

Selasa, 16 Desember 2014

DIBALIK GERAKAN SHOLAT



Gerakan dalam sholat yang dikerjakan 5 waktu dalam sehari, baik sholat subuh, dhuhur, 'ashar, maghrib maupun 'Isya memiliki "khasiat" bagi raga. Oleh karena itu usir rasa malas, lesu, ogah, dan sok sibuk untuk menyegerakan sholat.

a. Berdiri lurus
Sholat 5 waktu dengan berdiri bagi yang kuasa. Berdiri lurus merupakan pelurusan tulang belakang. Hal ini adalah awal dari sebuah latihan pernapasan, pencernaan dan aktivitas otot-otot dan tulang.

b. Takbir
Takbir berarti kegiatan mengangkat lengan dan merenggangkannya, hingga rongga dada mengembang seperti halnya paru-paru. Dampak mengangkat tangan berarti meregangkan otot-otot bahu hingga aliran darah mengalir leluasa membawa oksigen menjadi lebih lancar. Mengingat paru-paru adalah alat pernapasan, Paru kita terlindung dalam rongga dada yang tersusun dari tulang iga yang melengkung dan tulang belakang yang mencembung. Susunan ini didukung oleh dua jenis otot yaitu yang menjauhkan lengan dari dada (abductor) dan mendekatkannya (adductor).  

Senin, 15 Desember 2014

"DEKRIT" KURIKULUM



Badan Standar Nasional Pendidikan (2006: 5) memberi batasan bahwa kurikulum  adalah  seperangkat  rencana  dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan  kegiatan  pembelajaran  untuk  mencapai  tujuan  pendidikan  tertentu. Implementasinya, perlu memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan kesiapan dana yang ada pada sekolah yang bersangkutan. Menimbang karakteristik masing-masing sekolah beragam, maka pemerintah menerapkan kurikulum yang dianggap tepat yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang bersifat desentralistik.
Kurikulum yang tersusun sistematis, kontekstual dan rinci akan sangat memudahkan guru dalam implementasinya.  Implementasi  kurikulum  hampir  seluruhnya bergantung  pada  kreativitas,  kecakapan,  kesungguhan, dan ketekunan guru. KTSP   bersifat  desentralistik,  artinya  kurikulum  disusun  oleh  sekolah  atau  kelompok  sekolah tertentu  dalam  suatu  wilayah  atau  daerah.  Kurikulum ini diperuntukkan bagi suatu sekolah atau lingkungan  wilayah  tertentu.  Pengembangan  kurikulum desentralisasi didasarkan atas karakteristik, kebutuhan,  perkembangan  daerah  serta  kemampuan sekolah. Dengan demikian kurikulum terutama isinya  bisa  beragam,  sehingga  tiap  sekolah  atau  wilayah mempunyai kurikulum sendiri sesuai dengan kebutuhan  masyarakat,  tingkat  kemampuan  sekolah, kemampuan guru, dan finansial sekolah. 

PENGAWAS SEKOLAH

Pengawas sekolah adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah (PP 74 tahun 2008). Pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.

Peran Pengawas Sekolah 
Pengawas sekolah memiliki peran yang signifikan dan strategis dalam proses dan hasil pendidikan yang bermutu di sekolah. Dalam konteks ini peran pengawas sekolah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pengawas yang harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan (PP 19 Tahun 2005, pasal 55). Peran tersebut berkaitan dengan tugas pokok pengawas dalam melakukan supervisi
manajerial dan akademik serta pembinaan peran pembinaan, pemantauan dan penilaian. Peran pengawas sekolah dalam pembinaan setidaknya sebagai teladan bagi sekolah dan sebagai rekan kerja yang serasi dengan pihak sekolah dalam memajukan sekolah binaannya. Peran pengawasan tersebut dilaksanakan dengan pendekatan supervisi yang bersifat ilmiah, klinis, manusiawi, kolaboratif, artistik, interpretatif, dan berbasis kondisi sosial budaya. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran.