Kebijakan pembaharuan kurikulum harus
dipahami sebagai upaya mengikuti dinamika, menjawab kebutuhan seiring dengan
realitas, perubahan dan tantangan jaman. Namun bagi guru selaku pelaku/praktisi
pendidikan, jangan sampai terjebak pada kondisi apatis yang berbau politis.
Apapun nama dan bentuk kurikulumnya, tugas
guru tetap bermuara pada kegiatan pembelajaran. Bagaimana mengelola pembelajaran
mengoptimalkan capaian domain sikap, pengetahuan dan ketrampilan peserta didik
menuju mastery learning, adalah fokus
bidang garapan guru.
Tiga ranah ini (pengetahuan,
keterampilan dan sikap) selalu menjadi objek pembaharuan kurikulum dengan lebel
pendidikan lebih berkualitas. Sebagus apapun rancangan kurikulum, sebaik apapun
perencanaan pembelajaran, apabila si aktor plus fasilitator (guru) tidak mampu mengambil
peran (tidak memiliki karakter kuat dan cerdas) maka proses pembelajaran tetap berkutat
pada itu-itu saja ( guru sentris), ini
biasa disebut pembelajaran konvensional kalau tidak ingin disebut expaired (kadalu warsa).
Intinya, pijakan tugas utama guru
yang tak pernah lekang oleh waktu dan pergantian kurikulum adalah dalam hal
pembelajaran. Reigeluth dalam Martinis Yamin (2013 : 16) menyatakan bahwa
kurikulum berkaitan dengan dengan apa yang diajarkan, sedangkan pembelajaran
berkaitan dengan bagaimana mengajarkannya. Jadi sebaiknya guru saat ini tidak
usah risau terkait bongkar pasang kurikulum 2013, justru benahi proses
pembelajarannya dalam hal menangani capaian sikap, pengetahuan dan ketrampilan.
Mengingat muatan konten baik pada kurikulum 2006 ataupun 2013 sudah jelas
regulasinya. Alangkah bijaknya
seandainya guru mau mereview kembali terkait apa itu mengajar, esensi pembelajaran
dan mendidik. Dengan harapan setelah ini mampu memahami perubahan paradigma
pembelajaran. Berikut sekilas ulasan tentang itu.