Total Tayangan Halaman

Rabu, 08 Oktober 2014

PPDB



Lunglai, Togog memasuki pendopo padepokan Semar sambil menggaruk-garuk kepala. Wajahnya kusut berkerut-kerut. Matanya suram sama sekali tak bercahaya. Senyum yang biasanya selalu tersungging, lenyap. Bibirnya terkatup rapat. Berulangkali nafas dihempaskan keras, seolah tengah berusaha membuang sesuatu yang menyesakkan dadanya.
“Man! Paman, barusan dimarahi Bibikah? Kok sampai putus asa begitu?” tanya Bagong yang menyambutnya.
Togog tak langsung menjawab. Duduk selonjor di salah satu sudut  pendopo, menghadap meja bundar pendek. Tanpa berkata sepatah juga, kerabat dekat Semar itu menyambar kopi hitam panas dan melahap beberapa potong singkong rebus,  camilan untuk Semar yang telah terhidang di atas meja
“Wah, jan! Lapar apa doyan? Sama sekali ndak ada tata krama. Mbok ya tanya dulu, yang diminum itu kopi siapa! Kalau kepengin baru minta, atau setidaknya nunggu ditawari!” Bagong bersungut-sungut.
“Capek! Sia-sia semuanya,” gerutu Togog masih sambil mengunyah singkong.
“Paman stress, to? Lha wong sertivikasi barusan cair, tinggal beli mobil baru lagi, to Man? Asal jangan beli isteri baru saja, kalau ndak pengin dibejek sama Bibi!” sahut Bagong sekenanya.

RKJM / RKS DAN RKA-S/M

Pengertian
Perencanaan yang baik pada suatu kegiatan adalah awal dalam meraih sebuah kesuksesan. Pada saat kita mulai menyusun perencanaan kegiatan, kita telah menciptakan banyak peluang untuk menuju kesuksesan. Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan ketentuan lain yang menunjang telah dibuat sebagai landasan dalam penyusunan rencana kerja sekolah/madrasah. Kesemuanya ini menunjukkan betapa pentingnya
sebuah perencanaan yang baik. Permendiknas No19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan menjelaskan bahwa:
1. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
2. Rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.

SUPERVISI AKADEMIK

          Supervisi akademik adalah tugas utama kepala sekolah/madrasah dalam menentukan kualitas pendidikan di sekolah/madrasah. Kepala sekolah/madrasah harus memiliki komitmen bersama untuk menggerakkan guru dan peserta didik berpikir kritis, berkreasi, berinovasi, memecahkan masalah dan menciptakan pembelajaran efektif. Dengan melaksanakan supervisi akademik secara terprogram, berkesinambungan, akan tercapai layanan proses pembelajaran bermutu. Pembelajaran yang dipimpin oleh guru yang berkualitas akan meningkatkan prestasi peserta didik.
         Kepala sekolah/madrasah sebagai pemimpin harus memastikan bahwa semua guru mendapat pelayanan supervisi akademik. Setiap guru harus mendapatkan layanan yang sama tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, status sosial ekonomi, dan yang berkebutuhan khusus. Layanan yang sama tanpa diskriminasi juga harus diberikan kepada para peserta didik dalam proses pembelajaran.

Perencanaan
Kegiatan awal sebelum menyusun perencanaan supervisi akademik, identifikasikanlah permasalahan pembelajaran di sekolah/madrasah Saudara yang mencakup perangkat pembelajaran oleh guru, proses pembelajaran oleh guru, dan penilaian pembelajaran oleh guru. Kegiatan identifikasi dapat Saudara lakukan melalui diskusi dengan guru senior dan/atau pengawas sekolah/madrasah. Buatlah rangkuman identifikasi masalah pembelajaran dari hasil diskusi Saudara.
Berdasarkan rangkuman identifikasi masalah pembelajaran tersebut, buatlah perencanaan supervisi akademik dengan menggunakan pedoman supervisi akademik yang telah ada yang meliputi indikator: a) penentuan tujuan supervisi akademik, b)jadwal pelaksanaan supervisi akademik, c) teknik supervisi akademik, d) instrumen supervisi akademik, e) pelaksanaan supervisi akademik, f) pemberian umpan balik (feedback) dan rencana tindak lanjut. Kerjakan tugas ini melalui diskusi dengan guru yang akan disupervisi berkaitan dengan aspek-aspek apa saja yang ada dalam supervisi. Setelah selesai menyusun perencanaan, laporkan perencanaan Saudara dalam bentuk dokumen program perencanaan supervisi akademik. Dokumen perencanaan ini adalah hasil diskusi Saudara dan guru yang disupervisi, rekan sejawat, dan pengawas/mentor
sekolah/madrasah. Dokumen perencanaan supervisi akademik berisi tentang:
1. Tujuan supervisi akademik yang dirumuskan.
2. Jadwal supervisi akademik yang ditetapkan
3. Teknik supervisi akademik yang dipilih
4. Instrumen supervisi akademik yang dipilih

GALAU SEORANG GURU



Akankah aku cuma termangu dalam ragu, menunggu waktu berlalu?
Akankah aku membiarkan hari ini menjadi kusut, hanya karena masih terus meraba-raba tentang kebenaran apa yang kulakukan, terjebak dalam standar masa lalu?
Kapan aku bisa berubah? Esok hari, minggu depan, bulan depan, atau menunggu saja perubahan serempak yang mungkin dilakukan orang-orang? 

Petruk berulang kali mencermati tulisan tangannya di selembar kertas lusuh yang digenggam, sambil selonjor di sudut pendopo rumah Romo Semar. Hari itu ia tak langsung pulang ke rumah seusai mengajar. Biasanya, itu dilakukan jika sedang ada sesuatu yang berat tengah membebani pikirannya.
“Kenapa Kang, sepertinya bingung? Bertengkar lagi sama Mbakyu Limbuk?” sapa Bagong mendekat sambil membawakan secangkir kopi panas dan jagung rebus. “Ngopi dulu Kang, biar kepyar!”
Yang di sapa tak menyahut. Diletakkannya lembaran kertas itu di atas meja bundar di hadapannya, menyeruput kopi panas setengah, lalu melahap setongkol jagung rebus manis yang disajikan adiknya.  Bagong paham, kakaknya sedang serius tak ingin diganggu. Dipungutnya kertas itu, lalu dibaca sambil sesekali mengernyitkan kening, memiringkan kepala ke kanan dan ke kiri, seolah benar-benar kesulitan memahami isinya.

Selasa, 07 Oktober 2014

ANALISIS KONTEK




   
  A.   Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah harus menyusun kurikulum dengan mengacu kepada Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pengelolaan, Standar Proses, dan Standar Penilaian, serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan salah satu acuan utama bagi satuan pendidikan dalam penyusunan kurikulum (KTSP).
Permendiknas dimaksud dilengkapi dengan Lampiran Standar Isi yang mencakup (a) Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, (b) Beban Belajar, (c) Kalender Pendidikan, dan Lampiran Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran yang mencakup (a) Latar Belakang, (b) Tujuan, (c) Ruang Lingkup, (d) Standar Kompetensi, dan Kompetensi Dasar, (e) Arah Pengembangan. (lihat dan sesuaikan dengan Permen yang baru).

PERATURAN AKADEMIK

Pengertian dan Konsep
  1. Standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah adalah standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Sekolah/Madrasah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait (Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, Glosarium butir 1 dan Bagian B. Pelaksanaan Rencana Kerja-butir 1.a dan 1.b);
  2. Perumusan pedoman sekolah/madrasah: mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah/madrasah; ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pedoman sekolah/madrasah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Pedoman pengelolaan sekolah/madrasah meliputi:
  • kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
  • kalender pendidikan/akademik;
  • struktur organisasi sekolah/madrasah;
  • pembagian tugas di antara guru;
  • pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
  • peraturan akademik;
  • tata tertib sekolah/madrasah;
  • kode etik sekolah/madrasah;
  • biaya operasional sekolah/madrasah.

SENGKUNI DAN AMANAH BOS



Romo Semar tak beranjak dari duduknya sejak pagi buta. Guru Besar itu tercenung, memandang jauh menembus rimbunnya pepohonan dari sudut dalam pendopo. Secangkir kopi hitam tak lagi mengepul, tapi tampaknya belum dicecap sama sekali. Sepiring ubi ungu rebus pun utuh di atas meja.
Bagong menghampirinya lalu bertanya, “Romo sedang mikir apa, to? Bagong illfeel, Mo kalau melihat wajah Romo seperti ini. pasti ada yang ndak beres, ya Mo?”.
Yang disapa hanya melirik sesaat, terlihat malas menyeruput kopi yang sudah diseduh beberapa jam sebelumnya, lalu makan sepotong ubi di hadapannya.
“Nah! pasti kedatangan Sangkuni tempo hari membawa masalah. Tapi, apa yang sudah dilakukan si biang licik itu kemarin, sampai Romo menjadi seperti ini?” gumam Bagong sambil memandangi wajah keruh Semar.
“Bagong, tolong kamu panggil Petruk sama Gareng! Juga Togog dan Limbuk! Trus minta Petruk untuk menjemput Guru Drona, bahkan Wiyasa!” perintah Semar sembari masih mengunyah ubi.
Bagong melompong. “Lho! Lho! Lho! Apakah keadaannya benar-benar genting, to Mo?”
“Aku ingin mengumpulkan semua guru yang selama ini mendedikasikan dirinya di padepokan kita. Romo harus untuk merefresh mereka tentang visi misi padepokan, sebelum kita go internasional. Gelontoran dana dan dukungan penuh yang diberikan Maha Guru, semestinya tidak membangkitkan keserakahan dalam diri para pengasuh, yang membuatnya lupa pada hakikat tugasnya sebagai guru,” jawab Semar.